Langsung ke konten utama

Postingan

Antara Personal dan Profesional (JANGAN BAPER!)

Jumat, 27 September 2024 07.41 WIB Berdasarkan KBBI yang kami akses secara daring melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ , profesional memiliki 4 (empat) makna, yaitu:  1. bersangkutan dengan profesi 2. memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak -- 3. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju -- 4. orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi Adapun personal berarti bersifat pribadi atau perseorangan: kepribadian kolektif telah dipecahkan dengan tumbuh dan berkembangnya kepribadian -- yang membawa nilai-nilai subjektif Pada tulisan ini kami ingin memberikan pendapat tentang prinsip untuk menyeimbangkan antara urusan personal dan profesional dalam lingkungan kerja. Sebelumnya, prinsip keseimbangan atau pertenganhan (moderat) adalah sebuah nilai dasar yang juga diajarkan dalam agama kami, yaitu Islam. Sehingga ketika kami berusaha untuk semakin mengamalkan Islam dengan baik dan benar maka s
Postingan terbaru

Jabatan fungsional, anggaran, dan tata laksana.

Sabtu, 14 September 2024 09.27 WIB Jabatan fungsional (dulu akrab disebut dengan jabatan fungsional tertentu atau JFT) mulai “naik daun” pada saat Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan program penyetaraan jabatan. Secara singkat, program penyetaraan jabatan adalah sebuah program pemerintah untuk memangkas alur birokrasi yang diklaim terlalu rigid dan berbelit. Hal itu kemudian dilakukan dengan cara “menghilangkan” jabatan struktural eselon III (Jabatan administrator) dan jabatan struktural eselon IV (Jabatan pengawas) di seluruh instansi pemerintah. Agar kebijakan tersebut tidak memberikan dampak negatif kepada pejabat yang menduduki jabatan eselon III dan IV, maka Kemenpan RB melakukan strategi mengalihkan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional. Para pejabat eselon III dialihkan ke jabatan fungsional ahli madya dan pejabat eselon IV dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda. Setelah program itu be

Membagi Tugas.

Selasa, 16 Januari 2024 11.02 WIB Perihal kepemimpinan selalu menjadi pembicaraan yang menarik. Entah itu hanya sebatas obrolan sambil lalu di warung kopi ataupun sebuah obrolan serius penuh teori dalam forum ilmiah para ahli. Menjadi semakin menarik untuk dibahas pada hari-hari ini, sejalan dengan masa kampanye pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD di bulan Februari. Semua itu adalah representasi pemimpin dalam konteks pemerintahan formal, dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagai puncaknya. Maka, tentu pembicaraan berkenaan kepemimpinan menjadi semakin hangat bahkan panas. Tapi kami tak akan masuk pada pembahasan tersebut di atas, kami hanya akan membahas kepemimpinan dalam konteks dunia birokrasi berdasarkan pengalaman yang kami miliki, dan sangat terbatas. Topik ini telah kami jelaskan dalam 5 (lima) tulisan, yaitu: Bagian Pertama ; Bagian Kedua ; Bagian Ketiga; Bagian Keempat; Bagian Kelima. Akan tetapi, ada satu point yang ingin kami bahas ul

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Selasa, 7 November 2023 10.23 WIB Manajemen Pegawai ASN di Indonesia kini telah memasuki babak baru. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi dicabut dan diganti oleh UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.   Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 harus berakhir.   Isu awal yang muncul, UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya akan sekadar mengalami perubahan. Titik beratnya pada perubahan ketentuan perihal nasib dari jutaan tenaga honorer dan penguatan pada status PPPK.   Tapi realitanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 justru dicabut. Sehingga seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi tidak lagi berlaku walaupun segala peraturan perundang-undangan turunannya tetap dilaksanakan sampai ada dan terbit peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023.   Ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, sudah tertulis sangat jelas pada point (c) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai

Jangan Tertipu Janji Politik

Senin, 9 Oktober 2023 10.08 WIB Tahun politik semakin mendekat, semua orang mendadak menjadi ahli dalam bidang perpolitikan negara. Selalu ingin menjadi yang pertama dalam menyebarkan berita dan selalu terdepan dalam memberikan komentar dalam setiap perhelatan drama. Batasnya pun kini semakin tipis, antara menyebarkan fakta atau justru sedang menggoreng hoaks. Semua saling beradu di dunia maya, dikonsumsi oleh semua kalangan.  Ada yang akhirnya menjadi antipati dan memilih untuk tidak peduli pada segala yang akan terjadi. Atau sebaliknya, ada yang semakin cinta dan menjadi fanatik, hingga rela meregang nyawa demi seorang aktor politik. Pada 19 Oktober 2022, kami mencoba sedikit menulis perihal hiruk pikuk tahun politik di tahun 2024 nanti. Tulisan tersebut mencoba untuk ikut memberikan sumbangan ide, bahwa idealnya pertarungan politik dititikberatkan pada pertarungan pemikiran, konsep, dan agenda kerja yang bersifat konkret. (silahkan baca tulisan kami, Industri APBN, https://noorzand