Langsung ke konten utama

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Selasa, 7 November 2023

10.23 WIB



Manajemen Pegawai ASN di Indonesia kini telah memasuki babak baru. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi dicabut dan diganti oleh UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 harus berakhir.

 

Isu awal yang muncul, UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya akan sekadar mengalami perubahan. Titik beratnya pada perubahan ketentuan perihal nasib dari jutaan tenaga honorer dan penguatan pada status PPPK.

 

Tapi realitanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 justru dicabut. Sehingga seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi tidak lagi berlaku walaupun segala peraturan perundang-undangan turunannya tetap dilaksanakan sampai ada dan terbit peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

 

Ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, sudah tertulis sangat jelas pada point (c) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

 

Membaca paragraf tersebut diatas, maka kita seolah diajak untuk berpikir bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 akan membawa paradigma baru terhadap pengaturan Pegawai ASN selaku motor penggerak birokrasi Indonesia.

 

Pola pikir awal sebagaimana tersebut diatas bukanlah sebuah hal yang salah, karena apabila kita tarik kebelakang, ketika UU Nomor 5 Tahun 2014 muncul ke permukaan, hadir menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU Nomor 5 Tahun 2014 hadir dengan paradigma baru dan benar-benar merubah wajah birokrasi Indonesia.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 membawa berbagai istilah baru, sehingga kita, entah sebagai bagian dari birokrasi ataupun orang awam sekalipun, akan sangat maklum dan sangat memahami kenapa ketika itu harus muncul aturan dalam kemasan sebuah UU baru bukan hadir sekadar sebagai sebuah perubahan dari UU Kepegawaian yang telah ada dan berlaku saat itu.

 

Istilah sistem merit, PPPK, seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, pembentukan KASN, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pimpinan tinggi, dan masih banyak istilah baru lainnya, benar-benar menunjukan semangat perubahan dan semangat menerapkan paradigma baru dalam wajah birokrasi Indonesia.

 

Maka ketika kini hadir UU Nomor 20 Tahun 2023, harapan awal yang muncul adalah paradigma baru apa yang akan dibawa dan diterapkan dalam birokrasi Indonesia.

 

Akan tetapi, jauh api dari panggang, UU Nomor 20 Tahun 2023 hanya sekadar merubah beberapa ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, adapun paradigmanya masih sangat sama dengan apa yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apa urgensinya sehingga harus membentuk UU baru? Yang hal itu justru membuat banyak “PR” bagi pemerintah untuk kembali membuat Peraturan pelaksana sebagai konsekuensi dari hadirnya UU yang baru itu.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 pun sampai dengan detik diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, belum diimplementasikan secara utuh, masih ada beberapa aturan pelaksana yang belum bisa dimunculkan oleh Pemerintah.

 

Sehingga masih banyak peraturan pemerintah yang sebenarnya masih menginduk pada UU Nomor 43 Tahun 1999, tetap dijalankan oleh Pemerintah walaupun sebenarnya beberapa ketentuan tersebut sudah secara jelas tidak diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014.

 

Contoh paling nyata adalah berkenaan dengan aturan eselon jabatan, pangkat/golongan PNS, dan sistem pemberian gaji bagi PNS.

 

Itu artinya, UU Nomor 5 Tahun 2014 belum secara utuh diimplementasikan jadi kenapa harus “buru-buru” mencabutnya? Bukankah karena UU-nya belum dilaksanakan secara utuh sehingga evaluasinya pun pasti belum bisa dilakukan secara menyeluruh?

 

Hal selanjutnya yang menarik perhatian kami adalah konsep pengaturan yang digunakan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Kami pribadi tidak mengetahui apakah memang ini merupakan strategi khusus dari pemerintah agar bisa segera “sepakat” dengan DPR ketika melakukan pembahasan, tapi banyak hal yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 masih diatur secara global sehingga sangat membutuhkan aturan pelaksana untuk memperjelas konsep utuhnya.

 

Berbeda dengan konsep yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, kita ambil contoh dalam pengaturan seleksi terbuka bagi pengisian JPT.

 

Seleksi terbuka adalah hal baru ketika itu, dan memang tetap membutuhkan peraturan pelaksana lebih teknis untuk bisa melakukan implementasi seleksi terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, akan tetapi UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah menyebutkan gambaran besar pengaturannya. Sehingga konsep yang nantinya akan dijelaskan oleh aturan teknis dibawahnya hanya tinggal menyebutkan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka dimaksud.

 

Adapun di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, banyak hal yang belum diatur secara jelas sehingga harus menunggu terlebih dahulu aturan teknisnya. Sehingga ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, kita akan banyak bertanya atau minimalnya akan mempertanyakan, “selanjutnya gimana nih?”

 

Sehingga kami pribadi belum bisa berkomentar banyak berkenaan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, terutama dari segi substansinya. Karena beberapa kabar yang beredar bahwa pengaturan ASN akan begini atau begitu, hal itu masih sebatas pemaparan konsep. Belum tertuang secara resmi dalam bentuk aturan sehingga masih ada peluang untuk berubah.

 

Wallahu’allam.

 

Selesai ditulis pada tanggal 16 November 2023 pada pukul 13.52 WIB.

Komentar