Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Surat Menteri Dalam Negeri tentang Penyederhanaan Birokrasi (Sebuah Opini)

  Artikel ini mulai ditulis pada hari Selasa tanggal 23 Syaban 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 6 April 2021 Masehi, pukul 13.29 WIB.   “Bola panas” kebijakan penyederhanaan birokrasi kini mulai bergulir ke pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota). Hal itu mulai “resmi” digulirkan seiring dengan dibuatnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota . Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.   Melalui surat tersebut maka hasil akhir atau bukti dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah adalah dengan dilakukannya proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Hal itu harus dilakukan paling lambat pada minggu keempat bulan Juni 2021.   Sebagaimana disebutkan di awal Surat, perintah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi bagi pemerinta