Langsung ke konten utama

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025

12.41 WIB


Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama) 

1. Membagi tugas.

2. Menjadi mentor.


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua) 

3. Pengambilan Keputusan (Decision-making).


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga) 

4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan.


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat) 

5. Jujur.


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima) 

6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan.


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam) 

7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan


Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

8. Regenerasi


Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. Pembagian tugas yang jelas memiliki manfaat agar di dalam organisasi tersebut tidak terjadi duplikasi.


Tugas selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin setelah memastikan bahwa organisasinya telah memiliki pembagian tugas yang jelas adalah menempatkan orang ke dalam masing-masing tugas. Idealnya tentu harus berbanding lurus dengan potensi dan kompetensi pegawainya.

Ketika pembagian tugas dan penempatan pegawai telah selesai dikerjakan dengan baik, maka organisasi akan berjalan. Setelah organisasi ini berjalan, apalagi ternyata organisasi itu bisa berjalan dengan baik maka kecenderungannya adalah orang-orang di dalam organisasi tersebut, termasuk pimpinannya, akan "terlena" dengan kondisi itu.


Organisasi yang berjalan "auto-pilot", mengerjakan "Business as usual", maka seringnya melupakan untuk melakukan regenerasi atau peremajaanRegerenasi yang kami maksud di sini adalah dalam makna saling mengajarkan masing-masing tupoksi kepada pihak lain yang masih ada dalam satu organisasi


Hal ini penting untuk dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan karena pada akhirnya organisasi itu diisi dan dijalankan oleh sekumpulan manusia. Manusia adalah makhluk hidup yang bersifat dinamis. Bisa saja, dalam satu titik, salah satu pegawai dalam sebuah organisasi mengalami gangguan kesehatan, bahkan meninggal atau mungkin sekedar ingin mengajukan cuti untuk menikmati liburan bersama keluarga.

Ketika hal itu terjadi, pegawai "mendadak" tidak bisa hadir dan mengerjakan tugas rutinnya, maka organisasi harus tetap berjalan dan tidak bisa hanya mengandalkan kepada beberapa pegawai saja. Dalam konteks ini, regenerasi menjadi sebuah tahapan yang harus selalu masuk dalam kegiatan organisasi.


Regenerasi harus menjadi program utama dari seorang pemimpin dalam sebuah organisasi. Karena regenarasi tidak bisa diharapkan muncul begitu saja secara bottom-up. Terlebih dengan mindset organisasi, khususnya organisasi publik, yang masih sanga kuat tertanam, yaitu bahwa program regenerasi masih dianggap sebagai sebuah program untuk "menghilangkan" beberapa pegawai atau beberapa pegawai merasa enggan untuk berbagi ilmu tentang tupoksinya karena takut "tidak kebagian proyek". 

Atau bahkan justru program regenerasi kurang dijalankan oleh pimpinan karena pimpinan itu yang takut tergantikan oleh bawahannya. Dia tidak ingin tersaingi dan bahwa dalam organisasi itu dia yang harus selalu menjadi pusat perhatian.


Hal-hal itu yang harus diluruskan dan yang bisa meluruskan itu adalah pucuk pimpinan organisasinya. Pimpinan harus bisa memastikan bahwa dalam setiap tim kerja atau sub bagian, masing-masing Ketua atau Kepala harus bisa membagi dan menjelaskan tahapan setiap pelaksanaan pekerjaan yang sedang/telah/akan dilakukan. 

Segala bentuk hasil kerja dibagikan dan bisa diakses oleh semua pihak. Bahkan dalam beberapa jenis pekerjaan, pimpinan harus sudah memikirkan jauh kedepan, karena beberapa lini pekerjaan tidak terlalu dimininati banyak orang, tapi lini pekerjaan tersebut bersifat sangat dibutuhkan dan harus selalu ada dalam organisasi tersebut.

Oleh karenanya, visi dan pikiran strategis pimpinan sangat dibutuhkan dalam proses regeransi organisasi. Dengan baiknya proses regenerasi, maka organisasi akan bisa terus berjalan tanpa harus bergantung pada satu individu.


Wallahu'alam

Selesai ditulis pada hari Ahad, 11 Muharam 1447 H // 6 Juli 2025 pada pukul 13.08 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...