Langsung ke konten utama

Jiwa Kepemimpinan yang baik (bagian kelima)

Artikel ini mulai ditulis pada hari Jumat tanggal 29 Jumadal Ula 1444 H yang bertepatan dengan tanggal 23 Desember 2022, pukul 09.10 WIB

 

 Bissmillah walhamdulillah wa shallatu was sallam ala rasulillah.

 

6) Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan.

 

Idealnya seorang pemimpin ketika baru pertama kali menjabat dalam sebuah jabatan, dia akan memaparkan apa yang menjadi visi-misi serta program kerja yang akan dia lakukan. Visi-misi serta program kerja dibuat untuk bisa mencapai tujuan organisasi.

Maka penjelasan tentang visi-misi dan program kerja adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan di awal masa kepemimpinan, sehingga setiap pegawai yang menjadi bawahannya bisa mengerti dan beradaptasi dengan “kemauan” dia selaku pimpinan.

Karena tanpa adanya penjelasan maka akan sulit untuk terwujud pengertian. Dan organisasi tanpa adanya pengertian antara atasan dan bawahan, maka organisasi itu akan mustahil mencapai tujuannya.

Akan tetapi, hal lain yang harus diperhatikan dalam usaha menerapkan visi-misi dan program kerja yang diharapkan adalah dengan menciptakan suasana/iklim kerja yang selaras dengan harapan pimpinan.

Untuk memudahkan, kami akan langsung memberikan contoh dalam permasalahan ini.

Katakanlah, ada seorang pemimpin yang ingin anak buahnya aktif dalam bekerja. Dia ingin anak buahnya bisa berkembang dan tidak hanya menunggu perintah dalam bekerja. Anak buah harus mampu hadir memberikan masukan dan menciptakan berbagai kegiatan baru yang inovatif berbasis kolaborasi.

Mari kita anggap sepenggal kalimat di atas sebagai sebuah program kerja pimpinan. Maka kaitannya dengan menciptakan iklim kerja yang selaras dengan program kerja di atas adalah pimpinan harus bisa sedemikian rupa mengupayakan suasana kerja dalam tubuh organisasi seluwes dan senyaman mungkin.

Luwes dan nyaman yang bermakna tidak ada lagi pimpinan yang terlampau superior dan bawahan yang merasa inferior.

Bagaimana bentuk konkretnya?

Sederhananya, pimpinan tersebut harus mulai membiasakan untuk membuka forum diskusi. Diskusi yang bukan hanya berisi arahan satu arah, tapi sebuah diskusi yang konstruktif. Pimpinan benar-benar memposisikan diri sebagai seorang pendengar.

Hal lain yang mungkin bisa untuk dilakukan adalah membentuk tim kerja kecil dalam setiap penyelesaian kerja. Bawahan yang memiiki kapasitas dan kompetensi diberikan kepercayaan untuk memimpin sebuah tim kecil.

Pada intinya, pimpinan jangan hanya berhenti pada penjelasan apa yang dia inginkan. Dia harus juga mau bersama-sama membangun sebuah iklim kerja yang bisa mewujudkan apa yang dia inginkan tadi.

Bila semua pimpinan hanya berhenti pada sekadar menjelaskan dan memberikan bola panas itu pada bawahan, maka suit untuk bisa menciptakan perubahan.

Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...

Iri bercita rasa positif

Pada hari Jumat, tanggal 11, bulan Januari, tahun 2013, pada khutbah Jumat hari itu, disampaikan beberapa wasiat, disampaikan sebuah pesan yang menurut saya sungguh sangat bermakna, sungguh sangat berguna bagi kehidupan Muslim pada khususnya dan Manusia lain pada umumnya dan bukankah setiap pesan agama itu akan selalu bermakna?   Sidang Jumat pada hari itu bertemakan Tujuh Wasiat Rasulullah. Bahwasanya dalam hadits Qudsi dikemukakan tujuh sikap hidup yang hendaknya tercermin dalam perilaku seorang Muslim, baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat.  Ketujuh sikap itu adalah :  1. Mencintai fakir miskin dan selalu mendekati mereka;  2. selalu melihat kepada orang-orang yang ada di bawah, dan tidak selalu melihat yang ada di atas;  3. menyambung kekeluargaan, sekalipun tidak menyukainya;  4. tidak bertanya hal-hal yang tidak layak ditanyakan tentang seseorang;  5. menyampaikan yang haq walaupun terasa pahit;  6....