Langsung ke konten utama

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (bagian kedua)

Artikel ini mulai ditulis pada hari Rabu tanggal 1 Safar 1443 H yang bertepatan dengan tanggal 8 September 2021 Masehi, pukul 10.35 WIB.

 

Bissmillah wa shallatu was sallam ala rasulillah.

Walhamdulillah, Allah mudahkan kami untuk bisa melanjutkan tulisan dengan judul Jiwa Kepemimpinan yang Baik. Secara sederhana, tulisan tersebut kami buat untuk merangkum beberapa sifat dan/atau karakter seorang pemimpin yang idealnya ada serta melekat pada seseorang yang Allah takdirkan untuk mengemban amanah jabatan, di level apapun, khususnya dalam konteks organisasi publik di Indonesia.

Tulisan ini tentu masih sangat jauh dari kata ilmiah, ini hanya sekadar curahan berdasarkan pengalaman pendek kami sebagai seorang staf pelaksana selama kurang lebih tujuh tahun di dunia birokrasi Indonesia. Oleh karena itu, faktor subjektivitas akan sangat terasa. Tapi, kami tak ingin putus harapan, berharap yang sedikit ini bisa memberi pencerahan.

***

3) Pengambilan Keputusan (Decision-making)

Berperan sebagai seorang pemimpin, terlebih lagi pemimpin di dalam struktur organisasi publik di Indonesia, merupakan sebuah pekerjaan yang tidak bisa dinggap remeh. Suka atau tidak, budaya birokrasi Indonesia masih kental dengan budaya “kerajaan”. Bawahan harus melayani atasan.

Dalam proses pembuatan kebijakan, maka budaya melayani atasan bisa bermakna positif tapi seringnya justru bermakna negatif. Idealnya bawahan hanya memberi pilihan kebijakan pada atasan untuk selanjutnya atasan yang memilih kebijakan mana yang akan diambil dan dilaksanakan.

Tapi yang terjadi di lapangan, bawahan yang membuat alternatif kebijakan, melaporkannya ke atasan, tapi atasan tidak tegas dan spesifik memilih kebijakan. Mereka justru membuat area “abu-abu”, sehingga pada akhirnya si bawahan yang harus menentukan pilihan kebijakan.

Konkritnya adalah, di awal si bawahan akan memberikan dua alternatif kebijakan, tapi si atasan tidak mau memilih dan justru memerintahkan si bawahan untuk hanya memberikan satu pilihan kebijakan. Kenapa hal itu terjadi? Karena si atasan tidak mempunyai ilmu untuk memilih kebijakan yang baik dan/atau si atasan tidak mau mengambil resiko (tidak mau disalahkan) atas pilihan kebijakan yang nantinya akan dilakukan.

Sehingga apabila semuanya dilakukan oleh si bawahan, mulai dari rumusan kebijakan dan penerapan kebijakan, ketika nantinya di dalam implementasi kebijakan terdapat kesalahan, si atasan akan dengan mudahnya “cuci tangan” dan menyalahkan si bawahan.

Berdasarkan penjelasan di atas, point pengambilan kebijakan sangat berhubungan dengan kemampuan dan kemauan atasan untuk “pasang badan” terhadap segala masalah yang mungkin muncul dari sebuah kebijakan. Atasan tidak bisa bermental tempe, atasan harus siap menanggung malu dan semua tanggungan lainnya yang muncul akibat kebijakan yang telah dia pilih. Sehingga beban atasan lebih banyak di beban psikis bukan beban fisik.

Kerja fisik harus banyak berada di bawahan adapun kerja psikis harus banyak berada di atasan. Jadi, si atasan tidak hanya harus cerdas untuk memilih kebijakan tapi atasan juga harus siap menangung segala resiko yang ditimbulkan.

Wallahu’alam.

 

Selesai ditulis pada hari hari Rabu tanggal 1 Safar 1443 H yang bertepatan dengan tanggal 8 September 2021 Masehi di meja kerja, pukul 11.13 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...