http://www.balipost.co.id/admin/foto_berita/1GUGATAN.png |
PUTUSAN MK NOMOR 79/PUU-IX/2011
Pemohon : Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
Pokok Perkara : Pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara [Pasal 10]
Baca : Reshuffle KIB jilid Dua
Jabatan wakil menteri (wamen) akhirnya status quo
Posisi Wakil Menteri yang kini, di dalam masa kepemimpinan Presiden SBY kembali dipopulerkan dan bahkan menjadi sangat populer melebihi Menteri itu sendiri karena banyak kalangan, entah itu ahli atau orang yang di luar lingkungan akademisi, menilai hal itu merupakan sebuah pemborosan, pemborosan dalam hal anggaran dan juga pemborosan dalam hal kerja juga birokrasi. Tapi saya pribadi tidak melihat hal itu dalam sudut pandang seperti itu, saya bukan orang yang bisa dengan mudah memperbandingkan sebuah dana untuk satu hal dengan satu hal lainnya, dalam artian saya tidak terlalu setuju apabila ada orang yang mengkritisi bahwa ketika ada anggaran sebesar satu miiliar misalnya untuk belanja pegawai kemudian orang itu menyebutkan bahwa itu merupakan sebuah pemborosan, tidak adil, tidak manusiawi, karena masih banyak orang miskin yang apabila uang satu miliar itu diberikan kepada orang miskin akan menjadi jauh lebih bermanfaat.
Betul orang miskin itu memang banyak dan betul juga apabila uang sebesar itu diberikan kepada orang miskin akan menjadi lebih bermanfaat. Tapi yang harus kita pahami adalah segala sesuatu itu ada porsinya, ada bagiannya, kehidupan itu tidak bisa kita nilai dari satu sisi, tapi banyak aspek dan banyak unsur serta komponen yang semuanya harus berjalan seiring dan bersamaan karena semua unsur itu saling mempengaruhi satu sama lainnya. Jadi, jangan kita berpikiran radikal dan sempit seperti itu karena bagaimana mungkin kemiskinan bisa untuk dihilangkan tanpa berjalannya suatu pemerintahan? dan pemerintahan itu tidak akan mungkin bisa berjalan tanpa adanya orang yang bekerja di dalamnya. Saya akan lebih setuju ketika mereka yang mengkritisi itu lebih mengedepankan sebuah solusi dalam sebentuk tindakan penghematan, sehingga mereka membuat data secara lebih rinci dan mengemukakan serta menjelaskan pos-pos mana yang bisa untuk lebih dihemat sehingga anggaran untuk satu bagian bisa sangat minimal dan kemudian kelebihan anggaran itu bisa dibagi rata kembali untuk bagian yang lainnya, itu jauh lebih elegan, itu merupakan kritikan yang jauh lebih konstruktif.
Kembali kepada permasalahan Wakil Menteri dalam sebuah Kementerian, saya pun tidak ingin melihatnya dalam sudut pandang anggaran karena saya tidak ingin nantinya terjebak dalam sebuah perdebatan ekonomi yang saya pribadi tidak terlalu menguasainya. Wakil Menteri itu ada karena memang dalam UU. No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, hal itu dimungkinkan untuk dilakukan. Dari sudut pandang yang lain pun, secara sistem pemeritahan Presidensil juga yang tertuang dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945, pembentukan sebuah kementerian atau penunjukan Menteri sebagai pembantu Presiden merupakan sebuah hak Preogratif seorang Presiden sehingga tidak satu orang atau lembaga pun yang bisa mengintervensi hak yang dimilki oleh seorang Kepala Negara juga Kepala Pemerintahan yang ada di Indonesia bahkan di seluruh negara yang menggunakan sistem pemerimtahan Presidensil. Adapun dibentuknya UU tentang Kementerian Negara itu bukan diperuntukan untuk membatasi hak Presiden itu tapi lebih merupakan sebuah pengaturan agar dalam melaksanakan wewenangnya dalam memilih dan membentuk Kementerian, Presiden tidak melakukannya secara sewenang-wenang yang nantinya akan menimbulkan ketidakstabilan politik di Indonesia.
Lalu ketika ada orang yang kemudian mempertanyakan bahwa dalam UUD 1945 tidak disebutkan bahwa Presiden berhak untuk memilih Wakil Menteri, hal itu sungguh tidak berdasar karena logika yang lain yang bisa saya kemukakan adalah dalam UUD 1945 pun tidak pernah menyebutkan adanya Wakil Kepala Daerah, tapi dalam UU No. 32 tahun 2004 hal itu kemudian diatur lebih lanjut sehingga begitu halnya dengan Wakil Menteri. Memang tidak disebutkan dalam UUD 1945 tapi kemudian pengaturannya disebutkan atau diatur lebih lanjut dalam UU No. 39 tahun 2008. Saya pribadi lebih senang menomentari permasalahan Wakil Menteri (Wamen) itu dari sudut pandang syarat pengisian posisi tersebut, berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 2008, bahwa posisi Wamen tersebut diisi oleh pejabat karir atau dalam bahasa lain biasa kita kenal dengan PNS. Pada awalnya posisi Wamen yang diisi oleh PNS tersebut harus merupakan PNS yang sudah memilki esselon Ia sesuai dengan Perpres No 47 tahun 2009, akan tetapi kemudian ketentuan itu dihapus dalam Perpres No. 76 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sehingga untuk posisi Wamen hanya tinggal disyaratkan diambil dari posisi PNS dan tidak lagi harus mereka yang telah memikiki esselon Ia tapi kemudian menjadi agak aneh ketika PNS yang diangkat menjadi Wamen tersebut walaupun belum mencapai esselon Ia tetap mendapatkan fasilitas setingkat dengan para pejabat esselon Ia. Semenjak saat itu-lah saya mulai merasakan suatu keanehan dalam sistem birokrasi kita, saya melihat hal itu justru membuka sangat lebar celah bagi para pemimpin negara ini untuk mempolitisasi birokrasi yang dalam hal ini para PNS karena apabila syarat itu hanya tinggal menyisakan PNS semata tanpa ada embel-embel lainnya maka unsur kedekatan dengan para pimpinan akan semakin kuat terasa dibandingkan dengan unsur kinerja.
Dan kemudian saya pun semakin bertambah aneh karena ternyata bab penjelasan dalam suatu UU atau peraturan lainnya tidak boleh menciptakan suatu aturan baru atau dalam bahasa hukumnya, suatu norma baru, suatu bab penjelasan hanya boleh bersifat menjelaskan, tidak lebih dan tidak juga kurang, sedangkan apa yang ada dalam bab penjelasan dalam UU No. 39 tahun 2008 itu sungguh telah menciptakan sebuah norma baru, yang mengharuskan Wamen diisi oleh Pejabat Karir.
Atas dua pemikiran itu saya pun menjadi ikut mempertanyakan kehadiran serta penujukan Wamen oleh Presiden SBY, apalagi setelah saya membaca amar putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan dan mengabulkan sebagian tuntutan dari pemohon yaitu menghapuskan pasal penjelasan tentang penagkatan Wamen tersebut. Saya semakin mantap berpendapat bahwa penunjukan Wamen dari Pejabat Karir merupakan sesuatu hal yang inkonstitusional sehingga saya dalam hal ini sangat setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh MK.
Pemerintah tentu saja juga harus menghormati keputusan ini sehingga Presiden SBY harus cepat merevisi atau bahkan mengganti Keppres yang telah beliau keluarkan berkenaan dengan pembentukan Kementerian Negara karena Keppres yang lalu masih berlandaskan pada UU. No. 39 tahun 2008 yang masih terdapat pasal penjelasan itu sedangkan sekarang setelah dikeluarkannya amar putusan oleh MK maka UU. No. 39 tahun 2008 yang berlaku adalah UU. No. 39 tahun 2008 tanpa menggunakan pasal penejalasan pada pasal 10 sehingga posisi Wamen bebas untuk diisi oleh siapapun dan juga merupakan bagian dari anggota kabinet, menjadi sebuah posisi politis juga. Adapun Wamen yang ada sekarang, semuanya yang merupakan Pejabat Karir tentu tidak bisa serta merta begitu saja tetap dipertahankan karena tentu ada implikasi terhadap posisi mereka sebagai seorang PNS, pun SK pengangkatan mereka masih berlandaskan pada perturan yang telah tidak lagi berlaku sekarang sehinga mereka jelas inkonstitusional.
Betul orang miskin itu memang banyak dan betul juga apabila uang sebesar itu diberikan kepada orang miskin akan menjadi lebih bermanfaat. Tapi yang harus kita pahami adalah segala sesuatu itu ada porsinya, ada bagiannya, kehidupan itu tidak bisa kita nilai dari satu sisi, tapi banyak aspek dan banyak unsur serta komponen yang semuanya harus berjalan seiring dan bersamaan karena semua unsur itu saling mempengaruhi satu sama lainnya. Jadi, jangan kita berpikiran radikal dan sempit seperti itu karena bagaimana mungkin kemiskinan bisa untuk dihilangkan tanpa berjalannya suatu pemerintahan? dan pemerintahan itu tidak akan mungkin bisa berjalan tanpa adanya orang yang bekerja di dalamnya. Saya akan lebih setuju ketika mereka yang mengkritisi itu lebih mengedepankan sebuah solusi dalam sebentuk tindakan penghematan, sehingga mereka membuat data secara lebih rinci dan mengemukakan serta menjelaskan pos-pos mana yang bisa untuk lebih dihemat sehingga anggaran untuk satu bagian bisa sangat minimal dan kemudian kelebihan anggaran itu bisa dibagi rata kembali untuk bagian yang lainnya, itu jauh lebih elegan, itu merupakan kritikan yang jauh lebih konstruktif.
Kembali kepada permasalahan Wakil Menteri dalam sebuah Kementerian, saya pun tidak ingin melihatnya dalam sudut pandang anggaran karena saya tidak ingin nantinya terjebak dalam sebuah perdebatan ekonomi yang saya pribadi tidak terlalu menguasainya. Wakil Menteri itu ada karena memang dalam UU. No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, hal itu dimungkinkan untuk dilakukan. Dari sudut pandang yang lain pun, secara sistem pemeritahan Presidensil juga yang tertuang dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945, pembentukan sebuah kementerian atau penunjukan Menteri sebagai pembantu Presiden merupakan sebuah hak Preogratif seorang Presiden sehingga tidak satu orang atau lembaga pun yang bisa mengintervensi hak yang dimilki oleh seorang Kepala Negara juga Kepala Pemerintahan yang ada di Indonesia bahkan di seluruh negara yang menggunakan sistem pemerimtahan Presidensil. Adapun dibentuknya UU tentang Kementerian Negara itu bukan diperuntukan untuk membatasi hak Presiden itu tapi lebih merupakan sebuah pengaturan agar dalam melaksanakan wewenangnya dalam memilih dan membentuk Kementerian, Presiden tidak melakukannya secara sewenang-wenang yang nantinya akan menimbulkan ketidakstabilan politik di Indonesia.
Lalu ketika ada orang yang kemudian mempertanyakan bahwa dalam UUD 1945 tidak disebutkan bahwa Presiden berhak untuk memilih Wakil Menteri, hal itu sungguh tidak berdasar karena logika yang lain yang bisa saya kemukakan adalah dalam UUD 1945 pun tidak pernah menyebutkan adanya Wakil Kepala Daerah, tapi dalam UU No. 32 tahun 2004 hal itu kemudian diatur lebih lanjut sehingga begitu halnya dengan Wakil Menteri. Memang tidak disebutkan dalam UUD 1945 tapi kemudian pengaturannya disebutkan atau diatur lebih lanjut dalam UU No. 39 tahun 2008. Saya pribadi lebih senang menomentari permasalahan Wakil Menteri (Wamen) itu dari sudut pandang syarat pengisian posisi tersebut, berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 2008, bahwa posisi Wamen tersebut diisi oleh pejabat karir atau dalam bahasa lain biasa kita kenal dengan PNS. Pada awalnya posisi Wamen yang diisi oleh PNS tersebut harus merupakan PNS yang sudah memilki esselon Ia sesuai dengan Perpres No 47 tahun 2009, akan tetapi kemudian ketentuan itu dihapus dalam Perpres No. 76 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sehingga untuk posisi Wamen hanya tinggal disyaratkan diambil dari posisi PNS dan tidak lagi harus mereka yang telah memikiki esselon Ia tapi kemudian menjadi agak aneh ketika PNS yang diangkat menjadi Wamen tersebut walaupun belum mencapai esselon Ia tetap mendapatkan fasilitas setingkat dengan para pejabat esselon Ia. Semenjak saat itu-lah saya mulai merasakan suatu keanehan dalam sistem birokrasi kita, saya melihat hal itu justru membuka sangat lebar celah bagi para pemimpin negara ini untuk mempolitisasi birokrasi yang dalam hal ini para PNS karena apabila syarat itu hanya tinggal menyisakan PNS semata tanpa ada embel-embel lainnya maka unsur kedekatan dengan para pimpinan akan semakin kuat terasa dibandingkan dengan unsur kinerja.
Dan kemudian saya pun semakin bertambah aneh karena ternyata bab penjelasan dalam suatu UU atau peraturan lainnya tidak boleh menciptakan suatu aturan baru atau dalam bahasa hukumnya, suatu norma baru, suatu bab penjelasan hanya boleh bersifat menjelaskan, tidak lebih dan tidak juga kurang, sedangkan apa yang ada dalam bab penjelasan dalam UU No. 39 tahun 2008 itu sungguh telah menciptakan sebuah norma baru, yang mengharuskan Wamen diisi oleh Pejabat Karir.
Atas dua pemikiran itu saya pun menjadi ikut mempertanyakan kehadiran serta penujukan Wamen oleh Presiden SBY, apalagi setelah saya membaca amar putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan dan mengabulkan sebagian tuntutan dari pemohon yaitu menghapuskan pasal penjelasan tentang penagkatan Wamen tersebut. Saya semakin mantap berpendapat bahwa penunjukan Wamen dari Pejabat Karir merupakan sesuatu hal yang inkonstitusional sehingga saya dalam hal ini sangat setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh MK.
Pemerintah tentu saja juga harus menghormati keputusan ini sehingga Presiden SBY harus cepat merevisi atau bahkan mengganti Keppres yang telah beliau keluarkan berkenaan dengan pembentukan Kementerian Negara karena Keppres yang lalu masih berlandaskan pada UU. No. 39 tahun 2008 yang masih terdapat pasal penjelasan itu sedangkan sekarang setelah dikeluarkannya amar putusan oleh MK maka UU. No. 39 tahun 2008 yang berlaku adalah UU. No. 39 tahun 2008 tanpa menggunakan pasal penejalasan pada pasal 10 sehingga posisi Wamen bebas untuk diisi oleh siapapun dan juga merupakan bagian dari anggota kabinet, menjadi sebuah posisi politis juga. Adapun Wamen yang ada sekarang, semuanya yang merupakan Pejabat Karir tentu tidak bisa serta merta begitu saja tetap dipertahankan karena tentu ada implikasi terhadap posisi mereka sebagai seorang PNS, pun SK pengangkatan mereka masih berlandaskan pada perturan yang telah tidak lagi berlaku sekarang sehinga mereka jelas inkonstitusional.
pusing bos mikirin pejabat mah, mendingan nonton sule prikitiwwww.... gkgkgkgk
BalasHapus@akangsurya : hahaha leres kang, tapi mau tidak mau kita juga jangan apatis terhadap apa yang terjadi dengan sekitar kita terutama para pejabat, kita harus mampu mengawasi mereka.
BalasHapusamin amin, terima ksh bnyk yaa
BalasHapusterima kasih atas informasinya..
BalasHapussemoga bermanfaat bagi kita semua mobil sport
sukses selalu
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
BalasHapuskeep update!Harga Toyota avanza bekas
BalasHapusterima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Angelina Sondakh
BalasHapusJangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!Harga Daihatsu Terios 2014