Langsung ke konten utama

Mau Dibawa Kemana?

Tulisan ini mulai ditulis pada hari Sabtu tanggal 2 Safar 1442 H atau 19 September 2020, pukul 14.09 WIB.

Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah

RE-ENTRY
Alhamdulillah, atas izin serta pertolongan dari Allah ta’ala saya telah mampu menyelesaikan proses pendidikan S-2 dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 895.1–5650 Tahun 2018 tentang Penetapan Pegawai Tugas Belajar LPDP Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Fakultas Isipol, saya diberikan waktu dua tahun untuk bisa menyelesaikan program S-2 (terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2018 s.d. 12 Agustus 2020).

Maka kini melalui Kepmendagri Nomor 897-1703 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan/Re-entry Pegawai Selesai Tugas Belajar, saya memulai babak baru perjalanan karier sebagai seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN). Berdasarkan Kepmendagri tersebut maka sebelum nantinya saya akan mendapatkan penempatan definitif, saya harus terlebih dahulu menjalani masa re-entry di Biro Kepegawaian selama enam bulan (terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020 s.d. 31 Januari 2020), sehingga nanti di bulan Februari 2020 saya baru akan menerima surat keputusan (SK) definitif penempatan.

Akan tetapi karena memang dulu sebelum saya berangkat tugas belajar saya sudah bekerja di Biro Kepegawaian sebagai seorang Analis Data di Subbag Pengangkatan Pegawai Bagian Mutasi, maka re-entry ini tidak membuat saya terlalu merasakan adanya perbedaan yang signifikan. Ketika di bulan Agustus yang lalu saya mulai kembali masuk ke kantor dengan status pegawai re-entry, saya langsung bekerja secara normal seperti dulu. Karena toh saya melakukan re-entry di subbag dulu saya bekerja . Berbeda ceritanya bila pegawai yang melakukan re-entry adalah pegawai yang dulunya tidak bekerja di lingkungan Biro Kepegawaian, mungkin “aura” re-entry akan lebih terasa pada mereka. Walllahu’allam.

Terlepas dari itu semua, secara praktik dan sejauh saya melakukan diskusi dengan beberapa pegawai yang telah serta sedang melakukan re-entry, saya mendapati bahwa program re-entry ini tidak berjalan maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh aturan ataupun teori manajemen sumberdaya manusia yang ada, tapi ya sudahlah, tulisan ini tidak akan mengupas mengenai itu kok, tulisan ini akan berbicara tentang hal lain.

IDEALISME
Saya tidak berani mengklaim bahwa saya adalah seorang yang idealis, karena faktanya banyak hal pragmatis yang saya lakukan. Saya hanya berusaha maksimal untuk tetap kokoh di atas prinsip Islam dengan pemahaman salafus shalih sebagai acuan dalam segala lini kehidupan yang saya jalani (saya memohon kepada Allah agar terus dikokohkan dan diberi keistiqomahan di atas prinsip ini).

Secara sederhana prinsip tersebut ingin saya jabarkan dalam kapasitas saya sebagai Pegawai ASN dengan cara bekerja maksimal dan profesional sesuai dengan kemampuan yang saya miliki. Apalagi kini saya telah mendapat beban lebih karena sudah mendapat gelar S-2 melalui pembiayaan negara (beasiswa LPDP).

Saya ingin benar-benar memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga yang saya miliki, tapi saya juga ingin tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Tapi sayangnya, dua tahun berlalu semenjak saya melakukan tugas belajar, kondisi birokrasi Indonesia belum mengalami perubahan yang signifikan (setidaknya itu yang ada di dalam unit kerja saya bekerja). Pengelolaan anggaran dan ketidakjelasan pekerjaan dalam bentuk ketidakjelasan pembagian kerja antar staf masih menjadi sebuah permasalahan.

Terkait dengan pengelolaan anggaran, ah, saya tidak bisa untuk bercerita panjang lebar mengenai hal ini. Mungkin bila bercerita secara luring saya bisa lebih leluasa menceritakan apa yang terjadi tapi karena ini akan saya jadikan sebagai sebuah tulisang daring maka tidak bijak bagi saya bila harus bercerita mengenai hal ini secara mendalam. Allahul Musta’an.

Lalu berkenaan dengan ketidakjelasan pekerjaan. Dua bulan akan berlalu (walaupun saya tidak masuk kerja secara penuh karena kondisi pandemi), saya mulai merasakan perasaan yang sama ketika dulu pertama kali bekerja sebagai Pegawai ASN. Tidak jelas harus bekerja apa.

Tapi di sisi lain ada staf yang sangat sibuk bekerja, bahkan ketika sebenarnya dia mendapatkan jadwal work from home (WFH) dia tetap harus berangkat ke kantor karena banyaknya pekerjaan yang dibebankan padanya oleh pimpinan. Sebuah pemandangan yang bertolak belakang.

Apabila dilihat berdasarkan peta jabatan di subbagian saya, maka masih terdapat beberapa jabatan pelaksana yang kosong. Karena itulah saya pun bisa melakukan re-entry di subbag dulu saya bekerja. Tapi faktanya, semua pekerjaan yang ada telah mampu dikerjakan dengan baik oleh pelaksana lain.

Hal tersebut membuat saya mulai berpikir untuk mencari suasana kerja baru di lingkungan atau unit kerja lain yang lebih membutuhkan kehadiran saya sebagai seorang pelaksana. Karena saya tidak ingin sekadar “diam”.

Walaupun di sisi lain saya telah “jatuh cinta” dengan pekerjaan saya saat ini, bekerja di lingkungan biro kepegawaian. Saya sudah memahami skema dan alur kerjanya secara makro dan frekuensi kerjanya pun tidak terlalu sibuk sepanjang tahun. Tapi qodarullah di bagian tempat saya kini melaksanakan re-entry, semua pekerjaannnya telah memiliki masing-masing penanggung jawab dan mereka telah mampu bekerja dengan sangat baik, walhamdulillah.

JABATAN FUNGSIONAL
Permasalahan mengenai ketidakjelasan pekerjaan sebagai seorang pelaksana, secara normatif dan teori bisa diselesaikan dengan cara beralih ke dalam jabatan fungsional. Sederhananya di dalam organisasi publik di Indonesia terdapat beberapa jenis jabatan, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (ini merupakan jabatan struktural pimpinan yang dulu dikenal dengan sebutan jabatan eselon I dan II), jabatan administrasi (terbagi lagi ke dalam jabatan administrator [struktural eselon III], jabatan pengawas [struktural eselon IV], dan jabatan pelaksana [staf]), dan jabatan fungsional.

Jabatan fungsional dikampanyekan sebagai sebuah solusi bagi efektifitas dan efisiensi organisasi publik Indonesia karena jabatan fungsional merupakan sebuah jabatan yang sangat menekankan pada kompetensi dan kejelasan kerja yang dibuktikan dengan output nyata yang semuanya dikonversikan pada penilaian angka kredit.

Maka saya yang merasa telah memahami dan “jatuh cinta” pada dunia kepegawaian mulai menjadikan jabatan fungsional analis kepegawaian sebagai solusi agar saya bisa bekerja secara jelas dan profesional. Saya pun bisa “lari” dari permasalahan pengelolaan anggaran karena dengan beralihnya saya ke jabatan fungsional maka kecil kemungkinan bagi saya untuk bisa “dipilih” untuk menduduki jabatan struktural (jabatan pengawas dan jabatan administrator).

Tapi ternyata setelah saya membaca sekilas beberapa peraturan tentang Analis Kepegawaian, khususnya Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya, maka saya dapati bahwa beralih status menjadi seorang Analis Kepegawaian di Biro Kepegawaian Setjen Kemendagri tidak akan serta merta menyelesaikan permasalahan terkait kejelasan pekerjaan yang saya lakukan dalam tataran praktik di lapangan.

Kenapa begitu?
Karena di dalam Perka BKN Nomor 11 Tahun 2012 semua jenis pekerjaan Analis Kepegawaian telah diatur sedetail mungkin dan itu jelas merupakan hal yang baik dari segi kejelasan pekerjaan. Tapi bila kemudian hal itu saya coba imajinasikan terjadi di lingkungan kerja saya saat ini, maka saya akan sulit mendapatkan angka kredit karena jumlah pegawai (staf pelaksana) masih terlalu banyak sehingga semua pekerjaan telah dibagi habis dan bahkan ada staf pelaksana yang tidak memiliki pekerjaan.

Begini ilustrasinya, kondisi Biro Kepegawaian saat ini terdiri dari empat bagian dan masing-masing Bagian dibagi ke dalam tiga subbagian. Setiap subbag rata-rata terdiri dari sepuluh atau tiga belas staf pelaksana. Sehingga masing-masing staf pelaksana melakukan satu pekerjaan manajemen kepegawaian. Ketika nantinya saya menjadi seorang Analis Kepegawaian otomatis dengan kondisi nyata di lapangan saya hanya akan mengerjakan satu atau dua pekerjaan terkait manajemen kepegawaian dan hal itu hanya akan memberikan sedikit angka kredit bagi saya.

Sehingga kondisinya akan menjadi tidak ideal karena demi untuk mengerjakan kewajiban saya sebagai seorang analis kepegawaian sekaligus mendapatkan angka kredit yang layak maka saya harus “mencampuri” atau “merecoki” pekerjaan staf pelaksana yang lain. Ini yang kemudian membuat saya kembali berpikir panjang terkait pilihan untuk beralih menjadi seorang analis kepegawaian.

Hal diatas bukan satu-satunya alasan yang membuat saya ragu untuk menjadi seorang analis kepegawaian. Perubahan struktur organisasi secara masif yang akan dilakukan oleh Kemenpan RB, yaitu menghilangkan jabatan administrator (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV) di setiap instansi pemerintah, juga membuat saya memilih untuk memikirkan pilihan lain atau setidaknya menunda impian untuk berpindah jabatan menjadi seorang jabatan fungsional.

Konsep yang disebut-sebut akan dilakukan Kemenpan RB dalam upayanya mengilangkan jabatan administrator dan jabatan pengawas adalah dengan cara mengalihkan setiap pejabat yang saat ini sedang menduduki jabatan administrator dan jabatan pengawas menjadi pejabat fungsional yang sesuai atau serumpun dengan unit kerjanya. Kabar yang beredar, proses pengalihan ke dalam jabatan fungsional itu adalah sebuah proses yang wajib dilakukan sehingga nantinya semua jabatan admistrator dan jabatan pengawas yang dihapus akan berubah menjadi sebuah jabatan fungsional.

Apabila benar konsep itu yang digunakan maka ketidakjelasan pekerjaan akan kembali muncul di lapangan khususnya ketika nanti seorang “atasan” yang telah beralih jabatan menjadi jabatan fungsional memiliki jabatan fungsional yang sama dengan seorang “bawahan”, maka dapat dipastikan “atasan” dan “bawahan” tersebut memiliki tugas yang sama, maka “rebutan” pekerjaan pun akan terjadi.

KONTEMPLASI
Dua alasan di atas (“rebutan” pekerjaan dan proses pengalihan pejabat administrator dan pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional) cukup untuk membuat saya kini harus kembali berpikir panjang tentang pola karier yang akan saya pilih ke depannya.

Permasalahan utamanya sangat sederhana saya hanya ingin bekerja di sebuah tempat yang memang membutuhkan tenaga dan pikiran saya, entah itu sebagai seorang staf pelaksana ataupun sebagai seorang dengan jabatan fungsional. Ketika unit kerja itu memang secara nyata membutuhkan seseorang yang ingin bekerja dan lingkungannya memberikan kesempatan bagi seseorang itu untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada, maka itulah tempat yang saya inginkan. 
 
Karena saya ingin memberikan keluarga saya nafkah yang halal, nafkah yang benar-benar saya dapatkan dari hasil curahan tenaga dan pikiran yang saya miliki. Semoga Allah mudahkan.

Oleh karena itu, masa re-entry selama kurang lebih enam bulan kedepan harus benar-benar saya manfaatkan untuk melihat kondisi organisasi sebaik mungkin. Mulai menjalin relasi dan mencari informasi mengenai unit kerja yang sekiranya membutuhkan tenaga dan pikiran yang sejalan dengan kompetensi yang saya miliki. Biidznilah!

Selesai ditulis pada tanggal 2 Safar 1442 H atau 19 September 2020 di Permata Bogor Residence (Sukaraja-Kab. Bogor), pukul 16.48 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang