Jumat, 27 September 2024 07.41 WIB Berdasarkan KBBI yang kami akses secara daring melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ , profesional memiliki 4 (empat) makna, yaitu: 1. bersangkutan dengan profesi 2. memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak -- 3. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju -- 4. orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi Adapun personal berarti bersifat pribadi atau perseorangan: kepribadian kolektif telah dipecahkan dengan tumbuh dan berkembangnya kepribadian -- yang membawa nilai-nilai subjektif Pada tulisan ini kami ingin memberikan pendapat tentang prinsip untuk menyeimbangkan antara urusan personal dan profesional dalam lingkungan kerja. Sebelumnya, prinsip keseimbangan atau pertenganhan (moderat) adalah sebuah nilai dasar yang juga diajarkan dalam agama kami, yaitu Islam. Sehingga ketika kami berusaha untuk semakin mengamalkan Islam dengan baik dan benar maka s
Sabtu, 14 September 2024 09.27 WIB Jabatan fungsional (dulu akrab disebut dengan jabatan fungsional tertentu atau JFT) mulai “naik daun” pada saat Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan program penyetaraan jabatan. Secara singkat, program penyetaraan jabatan adalah sebuah program pemerintah untuk memangkas alur birokrasi yang diklaim terlalu rigid dan berbelit. Hal itu kemudian dilakukan dengan cara “menghilangkan” jabatan struktural eselon III (Jabatan administrator) dan jabatan struktural eselon IV (Jabatan pengawas) di seluruh instansi pemerintah. Agar kebijakan tersebut tidak memberikan dampak negatif kepada pejabat yang menduduki jabatan eselon III dan IV, maka Kemenpan RB melakukan strategi mengalihkan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional. Para pejabat eselon III dialihkan ke jabatan fungsional ahli madya dan pejabat eselon IV dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda. Setelah program itu be