Langsung ke konten utama

"KH Siddiq Amin Berpulang"

KH Siddiq Amin Berpulang, sebuah judul artikel berita pada surat kabar Republika edisi Senin 2 November, 14 Dzulkaidah 1430 H, nomor 292/tahun ke-17. Seperti biasa sepulang sekolah saya selalu menyempatkan diri untuk membaca koran, sekadar untuk memenuhi hasrat untuk membaca sekaligus menambah wawasan tentang apa yang terjadi di sekitar kita. Dan pada hari ini, Kamis, ketika saya membuka halaman 12, saya melihat judul itu dan tertarik untuk membacanya.

Berita itu termasuk berita duka, khususnya bagi dunia dakwah Islam di Indonesia. KH Siddiq Amin adalah Ketua Umum Pimpiman Pusat Persatuan Islam (Persis). Almarhum menjabat ketua umum PP Persis sejak 1999. Beliau dikukuhkan menjadi ketua umum sejak 2000 dan terpilih kembali pada 2005. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu (31/10), pukul 22.10 WIB, di RS Al Islam, Bandung.

Saya pribadi tidak mengenal beliau secara detail, bahkan saya baru tahu beliau dari pemberitaan di artikel tadi. Tapi, hanya dengan membaca sejarah singkat tentang beliau dari artikel tersebut, dalam sekejap timbul rasa simpati dalam diri saya. Terlebih beliau merupakan ketua umum dari Persis, walaupun saya dan keluarga saya bukan termasuk di dalam organisasi keagamaan itu. Tapi, yang jelas Persis memang dikenal sebagai organisasi keagamaan yang sangat "saklek" dalam meyampaikan syiar Islam dan beliau tentunya, sebagai ketua umum dari organisasi tersebut dikenal sebagai sosok yang cerdas dan konsisten. Banyak orang yang kagum dan merasa kehilangan dengan kepergiannya. Tak percaya? Untuk menyalatkan saja, banyak orang yang mengantri untuk itu, bahkan dilakukan lebih dari sekali untuk menyalatkan beliau.

Hmm...kematian memang sebuah topik yang selalu membuat saya merinding. Sekali lagi, kematian adalah satu-satunya hal yang pasti akan terjadi pada diri kita semua. Tapi, artikel tersebut membuat semangat lebih dalam diri saya, bahwa kematian KH Siddiq tidaklah sia-sia. Karena sungguh hidup seseorang dapat kita nilai dari kematian nya. Bila kematian seseorang sangat tidak diinginkan orang banyak, dan ketika dirinya mati ditangisi banyak orang lalu banyak diantara mereka yang ikut bersama-sama mengurusi jenazahnya dan akhirnya dengan ikhlas menyalatkannya. Maka dirinya telah berhasil dalam hidup, telah sukses memberikan hal yang posif dalam kehidupan bermasyarakat dan telah menjadi manusia yang berguna.
Dan itulah kehidupan KH SIDDIQ AMIN.

Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...

Iri bercita rasa positif

Pada hari Jumat, tanggal 11, bulan Januari, tahun 2013, pada khutbah Jumat hari itu, disampaikan beberapa wasiat, disampaikan sebuah pesan yang menurut saya sungguh sangat bermakna, sungguh sangat berguna bagi kehidupan Muslim pada khususnya dan Manusia lain pada umumnya dan bukankah setiap pesan agama itu akan selalu bermakna?   Sidang Jumat pada hari itu bertemakan Tujuh Wasiat Rasulullah. Bahwasanya dalam hadits Qudsi dikemukakan tujuh sikap hidup yang hendaknya tercermin dalam perilaku seorang Muslim, baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat.  Ketujuh sikap itu adalah :  1. Mencintai fakir miskin dan selalu mendekati mereka;  2. selalu melihat kepada orang-orang yang ada di bawah, dan tidak selalu melihat yang ada di atas;  3. menyambung kekeluargaan, sekalipun tidak menyukainya;  4. tidak bertanya hal-hal yang tidak layak ditanyakan tentang seseorang;  5. menyampaikan yang haq walaupun terasa pahit;  6....