Langsung ke konten utama

Pelatihan/Penyamaan Persepsi bagi Calon Fasilitator Pelatihan Dasar CPNS

Jumat, 14 Syawwal 1447 H / 3 April 2026

04.28 WIB


Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah


https://youtu.be/nUQ8neFECuM


Pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.


Latsar CPNS dilakukan dalam rentang masa percobaan, yaitu satu tahun terhitung dati tanggal seseorang tersebut dinyatakan diangkat menjadi CPNS. Latsar CPNS wajib dilalui oleh seluruh CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, Latsar CPNS hanya bisa diikuti satu kali. Itu artinya, ketika seorang CPNS dinyatakan tidak lulus, maka tidak ada kesempatan kedua, tidak ada remedial. Yang bersangkutan hanya memiliki satu pilihan, yaitu diberhentikan dan tidak bisa diangkat menjadi PNS.


Oleh karena itu, Latsar CPNS merupakan gerbang awal bagi setiap CPNS meniti karir di dunia birokrasi. Melalui latsar CPNS diharapkan terbentuk PNS profesional yang berkarakter. Sehingga, dari perspektif organisasi maupun individu masing-masing CPNS, Latsar CPNS memiliki urgensi yang tinggi untuk dilaksanakan dengan baik.


Di dalam pelaksanaan Latsar CPNS, dibutuhkan tenaga pengajar yang biasa disebut dengan fasilitator, untuk bisa menyampaikan seluruh materi. Tidak mungkin peserta Latsar CPNS bisa memahami setiap materi dan mampu menginternalisasi nilai-nilai tanpa kehadiran fasilitator yang kompeten.


Secara umum, fasilitator Latsar CPNS diisi oleh Pejabat Fungsional Widyaiswara atau Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional lainnya yang telah memenuhi syarat. Dan dengan semakin banyaknya peserta latsar dan di waktu yang bersamaan, Latsar CPNS tidak mungkin menjadi satu-satunya kegiatan diklat yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga pendidikan, maka sangat dibutuhkan pembentukan tenaga fasilitator Latsar CPNS tambahan.


Berdasarkan hal itu, Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II (BBPKA-PDN II), unit kerja tempat kami bekerja sekarang, menyelenggarakan Pelatihan/Penyamaan Persepsi bagi Calon Fasilitator Pelatihan Dasar CPNS. Kegiatan tersebut, walhamdulillah, mampu terselenggara atas izin Allah melalui sebab inisiatif dari salah satu sahabat kami, Lutfhi Nur Fahri.


Lutfhi, Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda, bisa membaca dan melihat aturan dengan baik. Bahwa ternyata saat ini, dimungkinkan bagi lembaga penyelenggaran diklat yang telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyelenggarakan kegiatan pembentukan fasilitator Latsar CPNS secara internal (tanpa membebani anggaran unit kerja).


Singkat cerita, Pelatihan/Penyamaan Persepsi tersebut diselenggarakan pada tanggal 31 Maret s.d. 2 April 2026. Terdapat beberapa materi yang diberikan kepada calon fasilitator, yaitu (1) Kebijakan dan Manajemen Penyelenggaraan Latsar CPNS; (2) Konsepsi dan Prinsip Andragogi; (3) Teknik Penguasaan Kelas dan Pengayaan Metode Pembelajaran; (4) Pola Pendampingan dalam Latsar CPNS; (5) Pembekalan Habituasi dan Aktualisasi; (6) Coaching dan Mentoring; (7) Strategi Pembelajaran (Agenda I, II dan III);dan (7) Teknik Penyusunan Desain Pembelajaran.


Pelatihan/penyamaan persepsi tersebut kemudian ditutup dengan Praktek Microteaching yang sebelumnya dilakukan terlebih dahulu pembimbingan Penyusunan Desain Pembelajaran.


Ada dua belas peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud, dan kami adalah salah satunya. Sebelum peserta mengikuti agenda pelatihan sebagaimana disebutkan di atas, mereka harus terlebih dahulu lulus dalam pembelajaran mandiri yang terdapat di dalam https://asn.futureskills.id/fs/login.


Bagi kami pribadi, kami memang memiliki minat untuk bisa menjadi seorang fasilitator Latsar CPNS. Bahkan semenjak kami bertugas di BBPKA-PDN II, salah satu lembaga diklat yang ada di lingkungan Kemendagri, kami sudah tertarik untuk bisa menjadi seorang tenaga pengajar. Dan walhamdulillah, di beberapa kegiatan diklat, yang tidak mengharuskan atau mensyaratkan adanya sertifikat tertentu, kami sudah mulai dipercaya mengampu beberapa materi diklat.


Kami termasuk orang yang suka untuk memberikan pengarahan atau berbicara di depan umum. Role model bagi kami dalam hal ini adalah ayah kami, Bapak Iman Nursyah, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam ketaatan. Semenjak kecil kami sering melihat beliau berbicara di depan umum dan pada beberapa kesempatan kami pernah di ajak ke kantor beliau dan melihat langsung beliau ketika berbicara dengan rekan-rekan kerjanya.


Di dalam memori ingatan kami, terekam kenangan kami melihat beliau menjadi seorang penyiar radio. Karena seingat kami, beliau bekerja di instansi pemerintah yang bertugas untuk mempublikasikan program kerja pemerintah. Long story short, secara tidak langsung, hal itu membuat kami tertarik pada dunia public speaking dan semakin terlatih ketika kami melanjutkan pendidikan di IPDN.


Hal-hal tersebut menjadi dorongan kuat bagi kami untuk mendapatkan "legalitas" menjadi seorang tenaga fasilitator. Dan, walhamdulillah, dengan adanya pelatihan/penyamaan persepsi dimaksud, kami benar-benar banyak mendapatkan masukan yang berharga dalam konteks menjadi seorang tenaga pengajar.


Kami menjadi sadar bahwa untuk menjadi seorang tenaga pengajar yang baik, terlebih mengajar dengan konsep andragogi, tidak hanya sekadar memiliki bekal percaya diri dan kemampuan public speaking yang baik. Ada banyak hal yang harus diperhatikan dan itu benar-benar kami dapatkan ketika proses pelatihan, terkhusus ketika proses Microteaching.


Pada proses microteaching, kami tampil dihadapan seorang penguji, yang dalam hal ini, kami diuji oleh Ibu Santy Rosintawati, Widyaiswara Ahli Madya. Beliau memberikan beberapa masukan, diantaranya bahwa ketika menjadi tenaga fasilitator maka center of attention-nya bukan ada pada kita, tapi pusat perhatian harus ada di masing-masing peserta. Menjadi seorang fasilitator ketika tidak sedang memberikan doktrin, tapi kita bertindak sebagai pemantik diskusi. Kita merangsang peserta mengeluarkan pemahaman yang ada pada dirinya dan sekadar mengarahkan ketika memang ada pemahaman yang tidak sesuai dengan modul yang telah diberikan.


Selanjutnya, kami juga harus bisa membuat rencana pembelajaran secara lebih baik, yaitu harus bisa sedetail mungkin menuliskan skenario yang akan kami lakukan. Kenapa harus detail? karena kita harus bisa memastikan semua materi tersampaikan dan memitigasi segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi.


Beberapa masukan itu benar-benar menyadarkan kami bahwa pada akhirnya kita harus selalu merasa butuh terhadap ilmu dan terbuka menerima masukan dari pihak lain yang lebih kompeten atau lebih berpengalaman. Kita jangan pernah merasa menjadi orang yang "serba tau" sehingga secara tidak sadar menutup diri pada segala bentuk masukan. 

Kata kuncinya adalah kita tidak mungkin bisa menjadi ahli di setiap bidang, maka buka-lah pintu untuk senantiasa belajar.


Wallahu'allam.

Selesai ditulis pada hari Jumat, 14 Syawwal 1447 H yang bertepatan dengan tanggal 3 April 2026 pukul 07.00 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...

Iri bercita rasa positif

Pada hari Jumat, tanggal 11, bulan Januari, tahun 2013, pada khutbah Jumat hari itu, disampaikan beberapa wasiat, disampaikan sebuah pesan yang menurut saya sungguh sangat bermakna, sungguh sangat berguna bagi kehidupan Muslim pada khususnya dan Manusia lain pada umumnya dan bukankah setiap pesan agama itu akan selalu bermakna?   Sidang Jumat pada hari itu bertemakan Tujuh Wasiat Rasulullah. Bahwasanya dalam hadits Qudsi dikemukakan tujuh sikap hidup yang hendaknya tercermin dalam perilaku seorang Muslim, baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat.  Ketujuh sikap itu adalah :  1. Mencintai fakir miskin dan selalu mendekati mereka;  2. selalu melihat kepada orang-orang yang ada di bawah, dan tidak selalu melihat yang ada di atas;  3. menyambung kekeluargaan, sekalipun tidak menyukainya;  4. tidak bertanya hal-hal yang tidak layak ditanyakan tentang seseorang;  5. menyampaikan yang haq walaupun terasa pahit;  6....