Langsung ke konten utama

BADUT TOLOL

Ku terbiasa begini, terbiasa terhina oleh cacian.
Ku hadapi itu dengan senyuman
Berharap mereka akan mengerti dan berhenti.

Tapi, semua tak semudah itu.
Semua semakin menjadi-jadi.
Dan mereka malah terus semakin melewati batas.
Sekali lagi, ku hadapi itu semua dengan senyuman. Tak ada guna membalas itu semua.
Ku ‘kan tetap seperti ini, membuat mereka tertawa lepas.
Ku kan tetap berusaha membuat mereka riang. Walau harus mencaci diriku.
Karena, pada dasarnya ku suka peran seperti ini, menjadi Badut Tolol penghibur mereka.
Ku rela terluka asal mereka bahagia.

Sejujurnya, ku lakukan itu semua hanya agar mereka mau menerimaku dan menganggapku ada sebagai seorang teman.
Tak peduli, apakah mereka sayang atau benci padaku.

Ku hanya ingin diterima dalam lingkungan ku sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...

Iri bercita rasa positif

Pada hari Jumat, tanggal 11, bulan Januari, tahun 2013, pada khutbah Jumat hari itu, disampaikan beberapa wasiat, disampaikan sebuah pesan yang menurut saya sungguh sangat bermakna, sungguh sangat berguna bagi kehidupan Muslim pada khususnya dan Manusia lain pada umumnya dan bukankah setiap pesan agama itu akan selalu bermakna?   Sidang Jumat pada hari itu bertemakan Tujuh Wasiat Rasulullah. Bahwasanya dalam hadits Qudsi dikemukakan tujuh sikap hidup yang hendaknya tercermin dalam perilaku seorang Muslim, baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat.  Ketujuh sikap itu adalah :  1. Mencintai fakir miskin dan selalu mendekati mereka;  2. selalu melihat kepada orang-orang yang ada di bawah, dan tidak selalu melihat yang ada di atas;  3. menyambung kekeluargaan, sekalipun tidak menyukainya;  4. tidak bertanya hal-hal yang tidak layak ditanyakan tentang seseorang;  5. menyampaikan yang haq walaupun terasa pahit;  6....