Langsung ke konten utama

Penegasan batas daerah dan kesejahteraan masyarakat.

RABU, 13-11-2013
14.20 WIB

Seperti yang telah diketahui bersama, indikator atau ukuran bagi tingkat kesejahteraan masyarakat di dunia ini dapat dilihat dari :

a.    Tingkat pendapatan atau daya beli;
b.    Tingkat kesehatan;dan
c.    Tingkat pendidikan;

Pada perkembangannya, ada juga beberapa pihak yang menambahkan unsur keamanan pada pengukuran tingkat kesejahteraan suatu masyarakat.

Adapun pencantuman tingkat pendapatan atau daya beli masyarakat di urutan pertama jelas bukan tanpa sebuah alasan. Tingkat pendapatan merupakan faktor pertama dan utama yang nantinya akan mempengaruhi pada dua indikator lainnya. 

Logikanya adalah tingkat pendapatan atau daya beli yang tinggi maka dengan sendirinya masyarakat akan mampu untuk memiliki tingkat kesehatan dan pendidikan yang tinggi juga.

Walaupun hal ini bisa untuk terus dilakukan argumentasi pembalikan, dalam artian ketiga indikator ini akan selalu bisa untuk menempati urutan pertama atau menjadi skala prioritas utama tapi dalam tulisan ini akan lebih menekankan kepada faktor tingkat pendapatan.

Kenapa tingkat pendapatan atau daya beli dalam tulisan ini menempati urutan pertama? Karena kaitannya dengan tingkat pendapatan atau daya beli, suatu daerah perlu untuk mengelola asetnya dengan baik. 

Kenapa aset? Karena asset adalah sumber pendapatan bagi suatu daerah. 

Sedangkan pendapatan itu sendiri merupakan nyawa bagi suatu daerah untuk mampu menjalankan segala program kerja untuk melakukan tiga fungsi utama mereka sebagai pemerintah yakni pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Tiga fungsi itu jelas bermuara pada perwujudan kesejahteraan bagi masyakarakat. Hal ini apabila kita urut mundur kebelakang maka akan kembali pada seberapa banyak asset yang dimiliki oleh suatu daerah tersebut.

Semakin banyak, semakin produktif, dan semakin baik pengelolaan aset suatu daerah maka akan semakin besar pendapatan yang diterima oleh daerah tersebut.

Asset terletak di suatu tempat. Sehingga dibutuhkan sebuah legalitas bagi suatu daerah untuk dapat meng-klaim bahwa sebuah asset merupakan milik mereka.

Hal itu jelas berkenaan dengan batas daerah yang dimiliki oleh suatu daerah dengan daerah lainnya. Dengan batas daerah yang jelas juga tegas maka bukan sebuah persoalan bagi suatu daerah untuk bisa meng-klaim sebuah asset. 

Akan tetapi menjadi sebuah persoalan, ketika tidak ada batas yang jelas antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam hal batas daerah, sehingga suatu asset menjadi tidak jelas berada di wilayah mana.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa ada perbedaan mendasar antara penentuan dan penegasan batas daerah. Penentuan mengacu kepada penetapan batas di atas peta, sedangkan penegasan adalah penetapan titik-titik batas di lapangan. 

Dengan kata lain, penegasan adalah tindak lanjut dari penentuan batas. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri yang menyebutkan bahwa “penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik aspek yuridis maupun fisik di lapangan” (Pasal 2 ayat 1).
 
Penegasan batas darat meliputi beberapa langkah yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas. Dalam penegasan batas ini, seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam Permendagri pasal 4 ayat 2, wajib diterapkan prinsip geodesi. Jelas terlihat dalam hal ini bahwa peran surveyor geodesi sangat penting dalam penegasan batas daerah.

Apa yang terjadi di banyak wilayah Indonesia adalah masih sebatas penentuan batas daerah belum terwujud penegasan batas daerah sehingga masih banyak konflik yang terjadi yang menyebabkan banyak asset yang menjadi sengketa atau bahkan asset yang terbengkalai begitu saja sehingga akhirnya kesejahteraan masyarakat belum mampu untuk tercapai dengan baik. 

Tulisan ini tidak saya buat begitu saja dan saya pun tidak benar-benar tertarik terhadap tema perbatasan daerah. Tulisan ini saya buat mulanya untuk saya ajukan sebagai sebuah tugas dalam Mata Pelatihan Penegasan Batas Daerah.

Tapi kemudian, secara mendadak permasalahan batas daerah memang cukup menganggu otak saya.

Hal ini sepertinya cukup sederhana tapi ternyata sangat kompleks terlebih apabila telah menjadi sebuah perselisihan antara daerah.

Secara makronya, ini merupakan wujud dari adanya celah dalam sebuah aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini membuktikan bahwa negara kita masih sangat kurang para negarawan, negara kita masih sangat disesaki oleh para politisi.

Sehingga apa yang menjadi sebuah kebijakan hanya mampu bertahan beberapa waktu kedepan dengan banyaknya cacat di sana-sini.

Terlalu pragmatis, tidak visioner serta tidak mampu untuk mengantisipasi permasalahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...