Langsung ke konten utama

Three Faces





SENIN, 27 APRIL 2015
08.24 WIB

Saya tak tau apakah quote yang saya tampilkan diatas adalah memang nyata ada atau hanya dibuat-buat untuk kesenangan semata.

Tapi terlepas dari permasalahan itu, sungguh saya setuju dengan substansi yang disebutkan di dalam quote tersebut.

Saya tak akan menghakimi dan mengeneralisir semua orang. Saya hanya akan berbicara tentang saya dan apa yang saya rasakan.

Bahwa lambat laun kemunafikan mulai saya kenakan dalam mengarungi kehidupan ini. Entah ini baik atau buruk. Tapi saya merasakan bahwa setidak-tidaknya ada tiga wajah yang saya pakai di keseharian yang saya jalani.

Tidak 100% menyerupai quote yang saya tampilkan di atas, tapi secara garis besar hampir menyerupainya.

Wajah pertama yang saya gunakan adalah wajah yang selalu saya tampilkan kepada dunia, kepada khalayak luas yang dalam hal ini saya artikan sebagai dunia kerja yang saya jalani.

Wajah yang sangat ceria, penuh loyalitas. Menerima segala apapun yang terjadi dengan lapang dada. Meski bertentangan dengan prinsip yang saya miliki.

Lalu wajah kedua saya tampilkan kepada keluarga dan sahabat. Wajah yang tak sepenuhnya loyal, mulai berani menunjukan eksistensi. Mengemukakan pendapat, berani beradu argumen tapi tetap tak sepenuhnya liar menjadi pribadi senyatanya. Masih sedikit toleransi dengan keinginan orang lain.

Dan wajah ketiga, wajah asli dari watak yang saya miliki. Saya keluarkan dan kenakan kepada dia orang yang saya sayangi. Wanita, yang saya harapkan menjadi pendamping hidup, pelengkap iman.

Apakah ini kemunafikan? apakah ini sesuatu yang buruk?
Entahlah, tapi itu adalah tiga wajah yang saya miliki.

#PMA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...