Langsung ke konten utama

"IPDN harus dibubarkan?"

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015
10.50 WIB


Gubernur DKI Jakarta, Pak Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Pak Ahok, kembali melontarkan pernyataan kontroversi. Kali ini pihak yang harus terkena kritik pedas minim substansi, adalah sekolah tinggi atau institusi pendidikan kedinasan pencetak kader Pamong Praja bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Saya tak harus menulis atau mengutip apa yang Pak Ahok ucapkan, terlebih di zaman sekarang, ketika dunia digital telah sangat menguasai. Jadi segala macam bentuk berita akan sangat mudah anda temukan.

Jauh sebelum kontoversi kali ini yang menyinggung IPDN, beberapa kali atau bisa saya katakan sering, Pak Ahok terlalu mudah mengeluarkan kalimat yang sebenarnya tidak pantas diucapkan di depan publik melalui media massa dalam kapasitasnya sebagai seorang Gubernur. 

Bahkan bila Pak Ahok bukan seorang Gubernur, saya pikir setiap yang beliau ucapkan tidak harus dilontarkan melalui kalimat yang terlampau kasar. Kritik akan lebih mampu diterima serta dipahami apabila diucapkan dengan susunan kalimat yang anggun penuh sopan santun.

Salah satu contoh kasus yang juga telah saya komentari melalui media sosial Instagram (@noors58) adalah berkenaan dengan ucapan beliau yang akan melegalkan prostitusi.

Saya mungkin salah hanya menyimpulkan kepribadian Pak Ahok dari apa yang saya dengar dan baca di media massa tapi hanya itu yang mampu saya liat. Saya bukan sahabat, anak buah langsung, saudara atau kenal secara pribadi dengan Pak Ahok. Jadi saya tidak mengetahui secara komprehensif kepribadian Pak Ahok.

Maka dengan kontroversi yang sekarang kembali diucapkan oleh Pak Ahok, terlebih menyinggung almamater saya, saya semakin bulat menyimpulkan bahwa Pak Ahok bukan tipe seorang pemimpin ideal bagi bangsa ini. Beliau mungkin tegas tapi dalam artian yang kasar. 

Kontroversi Pak Ahok sepertinya akan menjadi sebuah pembicaraan panjang. Karena beliau secara tegas melakukan kritikan minim substansi pada sebuah institusi pendidikan, lebih khusus lagi sebuah sekolah tinggi kepamongprajaan yang telah ada dan berdiri berpuluh tahun lamanya.

Rasa korps atau kekeluargaan antar alumni IPDN pun sangat kuat karena dididik dalam balutan disiplin ala militer. Sehingga ketika kini almamater IPDN terkritisi dalam kalimat yang tak mengenakan, maka alumni IPDN yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) mulai banyak melakukan “serangan balik”, tentu dengan cara yang elegan.

Inti kritikan yang Pak Ahok sampaikan adalah berkenaan dengan ketidaksukaan beliau terhadap alumni IPDN karena menurut penilaiannya alumni IPDN tidak berkinerja baik, tanpa memberikan indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Pak Ahok pun mempunyai pendapat bahwa PNS bisa diisi dari swasta, Polisi, atau TNI, sehingga Pak Ahok mengatakan IPDN seharusnya dibubarkan.

“IPDN seharusnya dibubarkan” menjadi persoalan utama dari kritik yang beliau sampaikan. Sebenarnya bukan pada kalimat “dibubarkan” yang kemudian menjadi kontroversi. Tapi seperti apa yang telah saya sebutkan di awal paragraf, Pak Ahok selalu menyampaikan kalimat kritik menggunakan susunan kata yang cenderung kasar tanpa disertai argumen faktual yang bisa diandalkan.

Apabila kalimat “IPDN seharusnya dibubarkan” bisa dikemas melalui kalimat argumentatif dengan bahasa yang sopan, saya pikir kontroversi ini tak akan sampai berlarut dan menjadi pembahasan hangat di beberapa media mainstream.

Bukan, saya tak lantas berpihak dan sependapat dengan Pak Ahok, saya hanya mencoba mengomentari kalimat yang Pak Ahok ucapkan secara berimbang. Karena faktanya Pak Ahok bukan tokoh nasional pertama dan satu-satunya yang menyuarakan agar IPDN dibubarkan. Akan tetapi tokoh-tokoh nasional lainnya mampu untuk mengutarakan pendapatnya dengan baik, dengan pemilihan waktu dan tempat yang juga baik.

Dan apakah memang IPDN harus dibubarkan?

Saya akan mencoba untuk menuliskan pendapat saya berkenaan pertanyaan di atas. Dalam kapasitas apa saya menjawab pertanyaan itu? Entah, tapi sebut saja ini sabagai salah satu bentuk perhatian terhadap sekolah yang telah dengan sabar mendidik saya menggunakan uang rakyat Indonesia. 

Jangan lantas membandingkan tulisan ini dengan tulisan-tulisan lainnya yang kini telah banyak berserakan di dunia maya. Tulisan lain tentu lebih pantas untuk dijadikan acuan atau referensi, berdasarkan atau mengutip ucapan para ahli dan teori-teori yang telah diuji secara pasti serta diakui oleh semua akademisi. 

Salah satu tulisan yang patut untuk dibaca yakni tulisan dari Pak Muhadam Labolo dosen IPDN sekaligus Alumni STPDN, dengan judul Merespon Ahok, Mengapa IPDN Tak Perlu Dibubarkan, Tinjauan Historis, Filosofis, Normatif dan Relevansi Kekinian. 

Saya pribadi mulai ragu dengan eksistensi IPDN. Bukan ragu dalam arti skeptis kemudian pesimis dan berakhir pada pemikiran yang selalu berpuruk sangka. Hal itu telah saya tuliskan dalam tulisan saya terdahulu yang berjudul RUU ASN dan Eksistensi IPDN.

Pada tulisan ini saya akan mencoba untuk menelaah dan memberikan jawaban pada pertanyaan “apakah IPDN seharusnya dibubarkan?” dalam sudut pandang aturan yang sekarang sedang berlaku dan dijadikan pijakan.

Dasar hukum IPDN adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 tahun 2009 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 87 tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Permendagri No. 36/2009 merupakan dasar hukum berdirinya dan berjalannya sekolah kedinasan pencetak kader Pamong Praja. Di dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa IPDN adalah sekolah bagi kader Pamong Praja yang profesional. Esensi pendidikan di IPDN yaitu untuk mendidik calon-calon birokrat pemerintahan.

Birokrat pemerintahan di Indonesia dikenal dengan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sekarang PNS yang bekerja di instansi pemerintah disebut dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring dengan telah diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saya mengartikan “mendidik calon-calon birokrat pemerintahan” sebagai indikator bahwa lulusan IPDN akan menjadi seorang Pegawai ASN. Dalam kalimat lain berarti IPDN adalah sekolah bagi orang yang ingin menjadi Pegawai ASN. Karena birokrat pemerintahan berarti Pegawai ASN.

Oleh karena itu saya kemudian melihat UU No. 5/2014 mengenai manajeman Pegawai ASN. Akan tetapi sejauh saya mampu membaca UU No. 5/2014, tidak ada disebutkan secara spesifik berkenaan dengan sekolah kepamongprajaan. Bahkan istilah Pamong Praja tak mampu saya temukan di dalam UU tersebut.

Lalu apa Pamong Praja? 

Pamong Praja adalah orang  yang dipercaya untuk membina, mengasuh, mengawasi negara atau pemerintahan. Akan tetapi penekanan Pamong Praja ada pada istilah pamong, yang berasal dari kata “emong” yang artinya orang yang diberi kepercayaan untuk mengasuh, membimbing, dan memberitahu. 

Jadi Pamong adalah orang yang dituakan dan dipercaya karena pengetahuannya, kedewasaannya serta kematangan emosinya untuk mendidik, mendampingi orang yang lebih muda, lebih kecil dan belum berpengalaman. Hubungan antara pamong dan yang diemong bersifat hierakhis.

Pamong Praja dalam konteks diatas lebih erat dengan PNS yang mempunyai jabatan sebagai Camat. Sehingga IPDN sebagai sekolah pamong praja memiliki citra sekolah bagi calon-calon Camat.

Akan tetapi di dalam Pasal 13 UU No. 5/2014 disebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Tidak ada secara spesifik menyebutkan jabatan Camat. Adapun Camat disamakan dengan Jabatan Administrasi karena termasuk ke dalam jabatan esselon III.

Pada Pasal 25 UU No. 5/2014 pun menyebutkan bahwa instansi yang memiliki kewenangan dalam ranah kepegawaian ASN adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak ada menyebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang notabene merupakan pemilik dari IPDN.

Jadi pertanyaan yang kemudian muncul adalah kenapa Kemendagri tetap bersikukuh untuk terus menyelenggarakan sekolah kepamongprajaan bernama IPDN? 

Bukankah menerima Praja (sebutan mahasiswa IPDN) sama saja dengan melakukan penerimaan Pegawai ASN karena pada akhirnya setiap Praja IPDN akan diangkat menjadi Pegawai ASN?

Karena bukankah di dalam UU No. 5/2014 Kemendagri tidak mempunyai kewenangan apapun dalam ranah kepegawaian?

Tetapi kemudian di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah saya kemudian menemukan sebuah harapan bagi eksisnya sekolah kepamongprajaan. Pada Pasal 208 ayat (2) disebutkan bahwa Perangkat daerah diisi oleh Pegawai ASN. Lalu di Pasal 223 ayat (2) menjelaskan bahwa Bupati atau Walikota wajib mengangkat Camat (akhirnya jabatan Camat ada disebutkan) dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.

Kemudian pada Pasal 233 ayat (2) juga kembali menyinggung “kompetensi pemerintahan” yang disusul pada ayat (4) menjelaskan bahwa kompetensi pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Nah, walaupun di dalam UU No. 5/2014 tak ada secara tersurat menyebutkan sekolah kepamongprajaan atau sekolah pemerintahan. Akan tetapi di dalam UU 23/2014 secercah harapan itu mulai terlihat. Setidaknya bagi Pegawai ASN yang akan mengabdi di perangkat daerah harus memiliki kompetensi pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Berdasar pada “kompetensi pemerintahan” yang harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan amanat Pasal 223 dan Pasal 233 UU No. 23/2014, sekolah kepamomngprajaan masih sangat relevan untuk tetap diselenggarakan, terlebih IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Walaupun pertanyaan selanjutnya yang masih sangat mungkin untuk diperdebatkan adalah berkenaan definisi kompetensi pemerintahan. Apakah kompetensi pemerintahan tersebut harus didapatkan dengan secara khusus bersekolah di IPDN? Ataukah bisa didapatkan dalam sebentuk kursus/diklat? Lalu bagaimana dengan jurusan Ilmu Pemerintahan di universitas lainnya, apakah lulusan jurusan itu bisa juga untuk mendapatkan “komptensi pemerintahan”?

Maka saya berpendapat bahwa secara keilmuan, terlebih ditinjau secara filosofis, Pegawai ASN di Perangkat Daerah, khususnya yang berkenaan langsung dengan pelayanan masyarakat (Kecamatan, Kelurahan) perlu untuk dididik dalam sekolah tinggi kepamongprajaan. Sehingga apa yang tercantum di dalam UU 23/2014 sangat relevan dan berdasar. Tetapi hal itu kemudian tidak selaras dengan pengaturan di dalam UU 5/2014 sebagai dasar hukum kepegawaian di Indonesia. 

Jadi kesimpulannya apa?

Secara filosofis dan keilmuan, pendidikan kepamongprajaan masih sangat relevan dan penting akan tetapi regulasi yang mendukung eksistensi sekolah kepamongprajaan itu masih sangat minim. Bukan terbatas pada regulasi untuk berdirinya sebuah sekolah kepamongprajaan tetapi regulasi berkenaan dengan kejelasan karir lulusan sekolah kepamongprajaan tersebut. Bukan sekedar disebutkan sebagai syarat yag masih bersifat umum dalam UU, tapi saya berharap aturan turunan dari UU No. 5/2014 tentang ASN mampu untuk mengakomodir dan memberi kejelasan karir bagi Pegawai ASN yang secara khusus dididik dalam sekolah kepamongprajaan.

Atau saya sangat mengaharapkan kejelasan tata kelola Pegawai ASN di Indonesia secara nasional. Semua aturan dibuat saling berkaitan tanpa adanya tumpang tindih. Amin.

#PMA

Komentar

  1. lama gak mampir nih,

    sabar dima... itu cuma drama birokrasi mereka2 saja, mungkin isu IPDN dibubarkan sangat menjual dimedia sehingga bisa mengalihkan kita semua terhadap masalah yg sebenarnya terjadi...

    sama kayak bencana asap, kok ya hebohnya baru sekarang2 ini padahal sudah terjadi lama, dan berulang... anehkan, hehhe

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang