KAMIS, 7 APRIL 2016
12.45 WIB
“Hanya beda judul (desa/lurah), 7.000 lurah di republik ini tidak dapat sepeser pun. Tolong sampaikan ke ekonom, kemiskinan terbesar ada di kota,” katanya.
Masyarakat Indonesia pada umumnya masih memiliki anggapan yang kurang tepat berkenaan dengan Desa dan Kelurahan. Beberapa diantaranya berpendapat bahwa Desa dan Kelurahan adalah dua hal yang sama. Bagi mereka Desa adalah penyebutan satuan pemerintahan terkecil yang ada di kabupaten sedangkan apabila letaknya di perkotaan maka penyebutannya menjadi Kelurahan.
Sebagian yang lainnya memandang bahwa Desa itu lebih tinggi derajatnya daripada Kelurahan karena Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat setempat.
Bila boleh jujur, masih banyak pemikiran keliru lainnya yang ada di dalam benak masyarakat Indonesia. Tapi bagi saya, dua hal tadi adalah pendapat umum yang paling mendominasi alam bawah sadar beberapa diantara kita.
Lantas apa itu Desa? Apa itu Kelurahan?
Mengutip pendapat dari Hanif Nurcholis dalam buku Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa Desa dan Kelurahan adalah satuan pemerintahan terendah dengan status yang berbeda.
Desa dan Kelurahan sama-sama memiliki peran sebagai satuan pemerintahan terendah dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Akan tetapi secara status mereka berbeda.
Perbedaan status tersebut muncul karena Desa memiliki hak otonomi adat sehingga menjadi sebuah badan hukum. Adapun kelurahan hanya kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kelurahan adalah satuan pemerintahan administrasi, bagian dari perangkat daerah yang dimiliki oleh kabupaten/kota.
Pertanyaan yang mungkin akan muncul adalah kenapa Desa bisa memiliki hak otonomi sedangkan Kelurahan tidak?
Hal ini didasari oleh sejarah panjang yang menyertainya. Buku karya Hanif Nurcholis yang telah saya sebutkan di awal bisa menjadi salah satu referensi bagi anda yang ingin mengetahui lebih jauh berkenaan dengan hak otonomi yang dimiliki oleh Desa.
Akan tetapi secara sederhana, Desa merupakan satuan pemerintahan pertama dan hidup di masyarakat Indonesia. Penyebutan Desa pun berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Karena pada dasarnya Desa terbentuk dengan satu adat atau kultur yang sama diantara masyarakatnya.
Oleh karena itu, Desa merupakan akar atau awal mula terciptanya bangsa Indonesia secara utuh. Di sisi lain, Kelurahan muncul akibat dari perkembangan zaman dan Negara secara keseluruhan.
Ketika seiring berjalannya waktu banyak orang-orang desa berpindah dan menetap di satu tempat yang memiliki akses lebih baik daripada desa, maka pemerintah harus membentuk satuan terkecilnya yang mampu menjangkau dan bersentuhan langsung melayani setiap kebutuhan warganya.
Pembentukan sebuah Desa jelas tidak relevan, karena orang-orang yang hidup di dalamnya tidak berasal dari satu adat yang sama, dan mata pencaharian orang-orang yang di dalamnya pun sangat beragam. Maka Kelurahan muncul sebagai sebuah alternatif.
Hal tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa Desa memiliki ciri khas yakni saling mengenal antar orang di dalamnya, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya.
Beberapa ciri khas tersebut sangat bertolak belakang dengan ciri yang dimiliki oleh suatu Kelurahan. Masyarakat Kelurahan relatif mandiri, tidak terikat adat istiadat, pekerjaan beragam, dan memiliki mobilitas yang tinggi.
Pemerintah Indonesia menyadari arti penting Desa beserta sejarah yang menyertainya dengan sangat baik sehingga dewasa ini aturan mengenai Desa telah diatur langsung oleh satu Undang-undang (UU), yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa tahun yang lalu aturan berkenaan Desa hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah sehingga secara politis tidak memiliki daya tawar yang kuat.
Di dalam UU No. 6 tahun 2014 disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi tersebut mempunyai konsekuensi logis bahwa Desa bisa dan harus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Berbeda halnya dengan Kelurahan, di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Kelurahan pun tidak bisa menetapkan anggaran secara mandiri selayaknya Desa.
Di dalam UU No. 23 tahun 2014 disebutkan secara jelas bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Ketentuan-ketentuan di atas telah secara jelas memberikan pemahaman kepada kita bahwa Kelurahan adalah perangkat daerah baik kabupaten maupun kota. Kelurahan tidak memiliki hak otonom seperti Desa. Jadi, secara filosofis, sejarah, dan aturan pun telah sangat jelas menyebutkan bahwa Desa dan Kelurahan adalah dua hal yang berbeda.
Karena secara filosofis, sejarah, dan aturan telah jelas berbeda maka tentu permasalahan tentang hak dan kewajiban sebagai sebuah satuan pemerintahan terkecil pun berbeda.
Contohnya adalah Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di suatu Desa dipilih secara langsung oleh masyarakatnya melalui sebuah Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan Lurah yang bertindak sebagai kepala kelurahan, diangkat dari PNS Kabupaten atau Kota setempat melalui SK Bupati atau Walikota.
Tulisan ini belum mampu untuk merangkum secara keseluruhan berkenaan dengan perbedaan mendasar antara Desa dan Kelurahan. Akan tetapi saya harap tulisan singkat ini bisa untuk memacu rasa ingin tahu kita semua bahwa Desa dan Kelurahan adalah dua hal yang berbeda.
Jadi tak elok rasanya bila masih menyamakan antara Desa dan Kelurahan. Iya 'kan?
#PMA
Komentar
Posting Komentar