Langsung ke konten utama

Zona Nyaman

SELASA, 7 JUNI 2016
21.00 WIB

Seharusnya dengan status sebagai seorang pegawai pusat di salah satu instansi yang menjadi tolak ukur pemerintahan terutama pemerintahan daerah, saya bisa berpikir secara makro dan mengetahui segala macam informasi berkenaan dengan isu-isu terhangat perihal problematika pemerintahan Indonesia. Itu idealnya.

Kenyataannya saya tidak atau belum mampu memiliki pola pikir seperti itu. Saya justru sering mengetahui informasi dari beberapa teman yang berada dan bekerja di daerah.

Hal itu sebenarnya wajar terjadi karena saya tidak bekerja di bagian yang secara langsung menangani urusan pemerintahan. Saya bekerja di bagian kesekretariatan, lebih spesifik lagi menangani urusan kepegawaian. Saya bertugas untuk melayani beberapa urusan kepegawaian pegawai di instansi saya bekerja. Jadi saya lebih banyak berkutat dengan urusan internal instansi dengan titik berat kepada pelayanan kepegawaian.

Akan tetapi alasan bekerja di sekretariat tak lantas menjadi sebuah argumen kuat untuk membenarkan fakta saya tak bisa untuk mengetahui informasi terhangat tentang jalannya pemerintahan. Di luar rutinitas, seharusnya saya bisa mengakses informasi sebanyak mungkin karena kedekatan jarak.

Tapi apa mau dikata, hampir satu tahun saya berada di instansi pusat, saya justru belum memiliki akses memadai terhadap informasi terkini pemerintahan.

Indikatornya adalah saya tak lagi banyak menuliskan opini serta kritikan yang dulu biasa saya lakukan. Rasa-rasanya dulu saya banyak memiliki referensi serta ide tentang isu-isu hangat pemerintahan. Tapi kini saya kok seperti kehilangan?

Kurangnya informasi sebagai salah satu referensi utama membuat tumpulnya daya analisis saya terhadap suatu permasalahan yang sedang terjadi. Pada akhirnya semua rutinitas mengarahkan saya pada zona nyaman.

Padahal tak sulit untuk menjadi seorang pegawai yang baik. Karena bekerja di pemerintahan berarti bekerja di sebuah lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif mempunyai fungsi menjalankan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legisatif (Trias Politica) di samping tugas dan fungsi lainnya.

Jadi kita hanya perlu untuk membaca, memahami, serta terus memperbaharui pengetahuan tentang aturan/dasar hukum berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang kita miliki.

Sehingga jawaban utama kenapa saya tak mampu berpikir makro adalah karena kurangnya kemampuan serta keinginan saya untuk membaca, memahami dan memperbaharui aturan. 

Saya hanya unggul dengan sebuah label pegawai pusat tapi isi/kualitas saya tak lebih baik dari teman-teman saya yang bekerja di daerah.

#PMA

Komentar

  1. Semangat Adima, Keren juga bisa pindah kepusat. Abang juga pengen pindah kepusat, tapi asal pusatnya jangan dijakarta, jauhhh hehhee

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...

Iri bercita rasa positif

Pada hari Jumat, tanggal 11, bulan Januari, tahun 2013, pada khutbah Jumat hari itu, disampaikan beberapa wasiat, disampaikan sebuah pesan yang menurut saya sungguh sangat bermakna, sungguh sangat berguna bagi kehidupan Muslim pada khususnya dan Manusia lain pada umumnya dan bukankah setiap pesan agama itu akan selalu bermakna?   Sidang Jumat pada hari itu bertemakan Tujuh Wasiat Rasulullah. Bahwasanya dalam hadits Qudsi dikemukakan tujuh sikap hidup yang hendaknya tercermin dalam perilaku seorang Muslim, baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat.  Ketujuh sikap itu adalah :  1. Mencintai fakir miskin dan selalu mendekati mereka;  2. selalu melihat kepada orang-orang yang ada di bawah, dan tidak selalu melihat yang ada di atas;  3. menyambung kekeluargaan, sekalipun tidak menyukainya;  4. tidak bertanya hal-hal yang tidak layak ditanyakan tentang seseorang;  5. menyampaikan yang haq walaupun terasa pahit;  6....