RABU, 9 DESEMBER 2015
13.00 WIB
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi.
Pengertian tersebut merupakan definisi Mutasi secara luas dan berbeda dengan pengertian yang biasanya diterapkan di dalam praktek birokrasi. Karena istilah mutasi di kehidupan sehari-hari birokrasi memiliki makna sempit yakni berkenaan dengan perpindahan tempat kerja seorang PNS.
Padahal apabila kita melihat secara seksama pengertian Mutasi berdasarkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2015, maka ketika seseorang diangkat menjadi Calon PNS, kemudian menjadi PNS, mengalami kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, impassing, pensiun, termasuk perpindahan itu sendiri semua itu termasuk ke dalam mutasi. Karena telah terjadi perubahan jenis dan status kepegawaian seorang PNS.
Berkenaan dengan status dan jenis PNS ada satu hal menarik yang yang layak untuk dibicarakan.
Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2).
Akan tetapi seperti yang telah diketahui bersama, UU Nomor 43 Tahun 1999 sudah dinyatakan tidak berlaku setelah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak lagi dikenal istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, karena pada Pasal 135 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1) disebutkan bahwa "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Seharusnya perbedaan istilah juga berpegaruh kepada aturan pelaksana serta filosofi yang mendasari. Dengan menghilangnya penyebutan atau istilah PNS Pusat dan Daerah menjadi Pegawai ASN membuat tidak ada lagi diskriminasi atau perbedaan yang terlampau jauh diantara Pegawai Negeri yang ada di Indonesia, apakah itu berkenaan dengan kesejahteraan ataupun dalam kaitan pengembangan karir.
Dalam hal pengembangan karir maka akan berhubungan erat dengan perpindahan tempat kerja. Walaupun pada kenyataannya perpindahan tempat kerja bagi Pegawai Negeri memiliki alasan yang sangat beragam. Dan salah satunya adalah untuk mendapatkan pengalaman baru serta mengembangkan karir.
Tidak adanya istilah Pegawai Pusat dan Daerah, saya sungguh berharap perpindahan pegawai tak akan lagi terhalang oleh jalur birokrasi yang panjang. Karena seharusnya perpindahan pegawai hanya didasari oleh kemampuan dan kebutuhan organisasi, bukan juga ditentukan oleh kedekatan.
Sehingga pegawai yang berkarir di daerah dan berprestasi memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan di instansi pusat. Begitu juga sebaliknya, pegawai yang mengawali karir di instansi pusat memiliki kesempatan untuk berkarir di instansi daerah. Intinya adalah tak ada lagi "halangan" karena status Pegawai Daerah atau Pegawai Pusat. Semua pegawai di instansi manapun dia bekerja, harus memiliki akses yang sama untuk mengembangkan karir.
Akan tetapi apabila dilihat pada ketentuan Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2015 ayat (1) s.d. (8) berkenaan dengan perpindahan pegawai tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Jo. PP Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 2003. Sehingga jalur birokrasi yang harus ditempuh tetap sama, tetap panjang seperti yang sekerang ini telah dijalani.
Aturan pelaksana dari UU Nomor 5 Tahun 2014 memang belum ada sampai dengan saat ini sehingga harapan kemudahan dalam perpindahan tempat kerja bagi Pegawai ASN masih ada.
#PMA
diks, request dungz.
BalasHapussekali2 bahas perbandingan uu tentang pemda yg sdh diubah/ diganti beberapa kali. hehehe
@Asriani Amir waaah, kayakny kakak deh yg lebih pantas secara ilmu dan pengalaman dalam menulis utk menuliskan perbandingan UU tsb hehe
BalasHapus