Langsung ke konten utama

Valentine's Day


Berawal dari sebuah kisah, kisah legenda di masa lampau.
Tentang masyarakat Romawi dengan dewanya, tentang Valentine yang mati dibunuh Claudius.
Munculah sebuah tradisi, tradisi perayaan kasih sayang dengan nama Valentine's Day, 14 Februari setiap tahunnya.


Sungguh itu hanya merupakan tipu daya belaka.
Suatu upaya pembenaran terhadap kemaksiatan.
Alasan untuk mereka yang ingin mengumbar syahwat.
Dan melampiaskan segala hasrat.

Ironis memang, di negara ini, Indonesia
dengan mayoritas Islam agamanya.
Valentine masih menjadi sebuah perayaan, bahkan ritual bagi anak muda, mengatasnamakan globalisasi dan kebebasan.
Mereka dengan bangga merayakannya.
Berpesta, berhura-hura hingga lupa diri dan agama.
Bertindak liar tanpa batas, tak ada aturan.
Ketika ego menjadi acuan dan nafsu terbebas lepas tanpa arah.
mereka pun menjadi hina, sehina-hinanya binatang.

Dan seakan melihat peluang, produk komersil pun ikut serta memeriahkan acara.
Mereka ikut serta mengompori semua kegitan.
Bahkan secara jelas dan sadar, mereka membuat acara khusus, memfasilitasi itu semua.
Mengajak, membujuk dengan nama Valentine, dengan nama cinta.
Hanya melihat untung, tidak melihat dampak.

Sungguh kita sangat merugi, kawan.
kita telah menyerupai mereka, kaum Romawi kuno nan animis sebagai panutan.
Disaat kita telah menjadi Islam, dengan segala kesempurnaanya.
dan Muhammad sebagai rasul kita.
kita justru menggadaikan harga diri kita atas nama cinta, diatas ritual yang bukan bersumber dari agama kita.
Kita merugi, itu bukan cinta.
Itu hanya nafsu belaka, itu hanya godaan dunia fana.

Let's wake up, dude! Stand up and make a change.
peace and cheers!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...