Artikel ini mulai ditulis pada hari Senin tanggal 16 Syaban
1442 H yang bertepatan dengan tanggal 29 Maret 2021 Masehi, pukul 13.22 WIB.
Berdasarkan
Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan bisa untuk menjadi pelaksana tugas kepresidenan secara bersamaan
apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, dan/atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan menjadi tiga
Kementerian yang secara khusus nomenklatur kementeriannya disebutkan dengan
tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merujuk
pada salah satu artikel di Wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Triumvirat),
tiga orang/lembaga yang pada satu waktu menjadi penguasa disebut dengan istilah
triumvirat. Triumvirat sendiri berasal dari bahasa latin yang bermakna dari
tiga laki-laki.
Kembali
pada konteks sistem tatanegara di Indonesia, konsekuensi logis dari
disebutkannya secara tegas Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri,
dan Kementerian Pertahanan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
ketiga kementerian tadi akan selalu ada dan hadir di Negara Indonesia, siapapun
presiden yang terpilih.
Satu-satunya
cara apabila presiden tidak ingin membentuk ketiga kementerian tersebut atau
bahkan sekadar ingin merubah nama nomenklaturnya, presiden harus terlebih
dahulu “merayu” Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk
melakukan amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh
karena itu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Pertahanan adalah kementerian yang paling sulit untuk dibubarkan.
Kenapa
harus Kemenlu, Kemendagri dan Kemenhan?
Wallahu’allam, kami
pribadi belum melakukan pencarian referensi tulisan tentang alasan di balik
pemilihan ketiga kementerian di atas untuk menggantikan Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya secara bersamaan tidak bisa menjalankan tugasnya secara tetap.
Akan
tetapi, sependek ilmu yang kami miliki, pemilihan Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan sebagai pelaksana tugas
kepresidenan adalah sebuah keputusan yang sangat tepat. Kenapa?
Karena
ketiga Kementerian itu mewakili secara umum tugas yang dilakukan oleh Presiden
dan Wakil Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan.
Apabila
kita coba klasifikasikan secara umum tugas sebuah pemerintahan, maka kita bisa
membuat sebuah klasifikasi secara ringkas ke dalam urusan pemerintahan dalam
negeri, urusan pemerintahan luar negeri, dan urusan pertahanan negara. Semua
urusan spesifik pemerintahan pasti ujung-ujungnya akan bermuara pada ketiga
klasifikasi di atas, entah itu urusan dalam negeri, urusan luar negeri,
dan/atau urusan pertahanan negara.
Akan
tetapi, kami melihat bahwa saat ini fungsi Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan rasa-rasanya mengalami sedikit
reduksi.
Sebelum kami melanjutkan artikel ini kami akan terlebih dahulu mengatakan bahwa tulisan ini masih sangat minim referensi ilmiah sehingga kurang berbobot. Kami hanya akan mencoba mengemukakan ide dan gagasan tentang fungsi utama yang harusnya diembang oleh kementerian triumvirat di Indonesia, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Semua hanya sekadar opini.
Tugas
yang mengalami Reduksi
Sebagaimana
yang telah kami sebutkan di atas, secara umum urusan pemerintahan akan bisa
dibagi ke dalam tiga klasifikasi global, urusan dalam negeri, urusan luar
negeri dan urusan pertahanan.
Atas
dasar argumen di atas, kami melihat bahwa sepertinya Bapak Bangsa Indonesia
menginginkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Pertahanan menjadi poros utama Kementerian yang akan dibentuk di Indonesia.
Ketiga
Kementerian ini idealnya harus menjelma menjadi koordinator bagi kementerian-kementerian
teknis lainnya yang dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden. Karena nama
nomenklatur ketiga kementerian tadi bersifat umum dan layak untuk menjadi kementerian
koordinator
Sehingga
seharusnya Kementerian Luar Negeri menjadi koordinator bagi segala urusan
negara yang berkaitan dengan pihak/negara/Lembaga asing, Kementerian Dalam Negeri
bertindak sebagai koordinator semua urusan teknis pemerintahan yang ada di
dalam negeri, dan akhirnya semua tentang pertahanan negara harus berada dalam
koordinasi Kementerian Pertahanan.
Akan
tetapi praktek yang ada dewasa ini, Presiden dan Wakil Presiden terpilih selalu
membentuk Kementerian khusus yang menjadi kementerian koordinator, sehingga Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan “berada” di
bawah kementerian koordinator.
Mari
kita coba baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara sebagai dasar hukum terbaru bagi kementerian
negara di Indonesia.
Berdasarkan
Pasal 3, Pasal 30, dan Pasal 47 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 memang secara tegas
disebutkan bahwa seluruh kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Sehingga hal itu memberikan gambaran bahwa seluruh kementerian
berada di satu tingkatan yang sama.
Tapi
apabila kita mencermati Pasal 79 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 maka kita bisa
mengambil kesimpulan bahwa kementerian koordinator berada satu tingkat di atas kementerian
lainnya, termasuk kementerian triumvirat, yaitu Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
Kementerian
koordinator, berdasarkan Pasal 79, mempunyai wewenang untuk memanggil para
Menteri untuk melaksanakan rapat dan meminta hasil tindaklanjut rapat
koordinasi, untuk kemudian laporan tersebut diberikan kepada Presiden melalui menteri
koordinator.
Merujuk
pada pemahaman tersebut, maka menjadi sedikit aneh ketika nantinya kementerian
triumvirat harus mengemban tugas kepresidenan tapi pada pelaksanaan tugas
sehari-harinya mereka justru berada di bawah Menteri koordinator.
Untuk
semakin mempermudah pemahaman para pembaca, semoga Allah memberikan rahmat bagi
kita semua, maka kami akan langsung mengambil contoh di Kementerian Dalam
Negeri.
Kementerian
Dalam Negeri, nasibmu kini
Saat
ini Kementerian Dalam Negeri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2015
tentang Kementerian Dalam Negeri.
Pada
Pasal 2 Perpres Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mari
kita bedah terlebih dahulu definisi dari pemerintahan sehingga kita bisa
memiliki gambaran tentang tugas yang seharusnya diemban oleh Kementerian Dalam
Negeri.
Definisi
pemerintahan tentu akan sangat beragam terlebih ketika kita berusaha
meninjaunya dari segi ilmu pemerintahan. Kita akan dapati banyak ahli yang
memberikan definisi terkait pemerintahan.
Dalam
rangka mempermudah pemahaman dan mempersingkat tulisan, maka kami akan
menyebutkan satu definisi pemerintahan yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI).
Pemerintahan
memiliki arti sebagai segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pemerintahan).
Berdasarkan
definisi di atas maka argumen saya di awal bahwa idealnya Kementerian Dalam
Negeri menjadi sebuah Kementerian koordinator memiliki landasan yang kuat.
Karena
Ketika berbicara tentang urusan pemerintahan dalam negeri maka kita sedang
berbicara tentang seluruh urusan negara untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera.
Maka
urusan pekerjaan umum, urusan keuangan, urusan kesehatan, urusan bencana,
urusan hukum, pendidikan, sosial, perdagangan, dan seluruh urusan lainnya,
sepanjang itu dikerjakan dalam konteks dalam negeri dan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat maka itu adalah bagian dari urusan dalam negeri.
Akan
tetapi tugas umum yang seharusnya diemban oleh Kementerian Dalam Negeri,
kemudian mengalami reduksi oleh Pasal 3 Perpres Nomor 11 Tahun 2015.
Di
dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa urusan pemerintahan dalam negeri yang
diemban oleh Kementerian Dalam Negeri hanya mencakup bidang politik dan
pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,
pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan
daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.
Beberapa
tugas di atas membuat Kementerian Dalam Negeri seolah-olah menjadi sebuah “Kementerian
teknis” dan di bawah “kendali” Kementerian koordinator.
Tugas
yang saling beririsan
Reduksi
tugas Kementerian Dalam Negeri memberikan dampak negatif akan kurang kuatnya
posisi Kementerian Dalam Negeri sebagai sebuah Kementerian Negara. Karena
jujur, tugas yang saat ini dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri sebenarnya
bisa dikerjakan oleh Kementerian teknis lainnya.
Seperti
misalnya urusan pembangunan daerah bisa dikerjakan oleh Bappenas. Urusan
keuangan daerah bisa dikerjakan oleh Kementerian Keuangan. Urusan pemerintahan
desa bisa sepenuhnya dikerjakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, beberapa urusan yang terdapat dalam administrasi
kewilayahan juga bisa ditangani secara langsung oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana untuk urusan kebencanaan dan pemadam kebakaran, urusan
batas daerah bisa dikerjakan oleh Badan Pertanahan, dan masih banyak urusan
lainnya.
Praktis
yang bisa sepenuhnya “diklaim” oleh Kementerian Dalam Negeri adalah urusan
otonomi daerah (itu pun sebenarnya sudah mencakup tugas pemerintahan teknis
yang sudah dikerjakan oleh Kementerian teknis yang sudah ada), urusan politik
dan pemerintahan umum dan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Apalagi
ketika wacana penyederhanaan birokrasi yang saat ini gencar dikampanyekan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) ingin benar-benar
ditegakan sesuai dengan kaidah keilmuaan yang ada. Maka kaidah menghilangkan tumpang
tindih tugas yang sama atau sekadar saling beririsan, maka peran Kementerian
Dalam Negeri akan semakin banyak mengalami reduksi apabila konsep tugas yang
diemban oleh Kementerian Dalam Negeri tetap dipertahankan sesuai dengan Pasal 3
Perpres Nomor 11 Tahun 2015.
Maka
kedepannya, peran Kementerian Dalam Negeri harus lebih komprehensif sesuai
dengan definisi awal pemerintahan. Kita harus mau mengkaji secara mendalam
alasan dipilihnya Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu Kementerian triumvirat
yang secara tegas disebutkan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semoga
tulisan sederhana ini bisa menjadi sedikit pemantik diskusi untuk kebaikan dan
keberlangsungan tugas Kementerian Dalam Negeri dalam sistem pemerintahan
Indonesia.
Wallahu’alam.
Selesai ditulis pada hari Selasa tanggal 17 Syaban 1442 H
yang bertepatan dengan tanggal 30 Maret 2021 Masehi di meja kerja, pukul 11.48
WIB
Komentar
Posting Komentar