Jumat, 9 Ramadhan 1447 H / 27 Februari 2026 08.57 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Pada kolom Opini harian Kompas (27/02/2026), terdapat sebuah artikel dengan judul PPPK dan Persoalan Status Kerja Negara , yang ditulis oleh Thogu Ahmad Siregar (Staf Legal, Yayasan Pembina Universitas PGRI Yogyakarta). Sependek apa yang bisa kami pahami, secara umum tulisan tersebut memberikan kritikan terhadap status PPPK bagi orang yang bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut penulis, " PPPK adalah bagian dari ASN, status hukum publik yang secara normatif hanya dapat dilekatkan pada jabatan dalam instansi pemerintah. Namun, dalam praktik ini, status publik justru ditempelkan pada relasi kerja privat yang tidak pernah diubah strukturnya. " Penulis yang merujuk pada Pasal 19 Perpres No 115/2025, menyebutkan bahwa, " SPPG yang menjalankan program MBG pada dasarnya bukanlah lembaga negara. Ia merupakan unit pelaksana program yang dikelola oleh atau beke...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.