Langsung ke konten utama

PPPK (di SPPG) dan Persoalan Status Kerja Negara (Sebuah Tulisan Tanggapan)

Jumat, 9 Ramadhan 1447 H / 27 Februari 2026

08.57 WIB


Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah


Pada kolom Opini harian Kompas (27/02/2026), terdapat sebuah artikel dengan judul PPPK dan Persoalan Status Kerja Negara, yang ditulis oleh Thogu Ahmad Siregar (Staf Legal, Yayasan Pembina Universitas PGRI Yogyakarta).


Sependek apa yang bisa kami pahami, secara umum tulisan tersebut memberikan kritikan terhadap status PPPK bagi orang yang bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut penulis, "PPPK adalah bagian dari ASN, status hukum publik yang secara normatif hanya dapat dilekatkan pada jabatan dalam instansi pemerintah. Namun, dalam praktik ini, status publik justru ditempelkan pada relasi kerja privat yang tidak pernah diubah strukturnya."


Penulis yang merujuk pada Pasal 19 Perpres No 115/2025, menyebutkan bahwa, "SPPG yang menjalankan program MBG pada dasarnya bukanlah lembaga negara. Ia merupakan unit pelaksana program yang dikelola oleh atau bekerja sama dengan badan hukum privat (umumnya yayasan) dalam skema kemitraan dengan BGN."


Atas dasar itu, kemudian penulis berani melakukan kritik, kenapa ada pengangkatan PPPK di sebuah organisasi privat. Selanjutnya, penulis memberikan analogi dengan kasus dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta (PTS). Mereka yang bekerja sebagai dosen di PTS tidak diangkat oleh negara sebagai Pegawai ASN (PNS/PPPK). Padahal menurut penulis, "Dosen PTS juga bekerja pada badan hukum privat (yayasan), menjalankan fungsi publik yang bahkan bersifat konstitusional (pendidikan tinggi), serta berada di bawah regulasi ketat negara."


Penulis kemudian menegaskan bahwa, "Jika pola SPPG dibenarkan, secara logis guru swasta, dosen PTS, tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, hingga penyuluh masyarakat berbasis komunitas juga dapat menuntut status PPPK"


Perlu kami tegaskan di awal, kami tertarik untuk memberikan tanggapan terhadap opini tersebut bukan karena kami bagian dari Badan Gizi Nasional (BGN), tapi karena memang kami memiliki ketertarikan terhadap tema kepegawaian, terlebih saat ini kami memiliki jabatan sebagai Analis SDM Aparatur.


Di awal, mari kita simak terlebih dahulu beberapa definisi penting dan utama yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.


Berdasarkan ketiga definisi tersebut, maka seseorang bisa diangkat menjadi PPPK ketika: (1) melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan; (2) bekerja di instansi pemerintah;dan (3) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.


Setidak-tidaknya tiga unsur itu harus terpenuhi sehingga seseorang bisa untuk diangkat menjadi PPPK. Adapun yang dipermasalahkan oleh penulis (Thogu Ahmad Siregar) ada pada unsur bekerja di instansi pemerintah, karena dianggap SPPG bukan instansi pemerintah.


Penulis (Thogu Ahmad Siregar) merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menyebutkan bahwa, "Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan: (a) Instansi Pemerintah; (b) perseroan terbatas, perseroan perseorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya; (c) persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya; (d) usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;atau (d) yayasan atau lembaga atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya".


Sebagaimana yang juga kami pahami sebagai pihak yang berada di luar BGN dan hanya melihat sekadar pemberitaan serta beberapa fakta yang ada di lapangan, Penulis (Thogu Ahmad Siregar) memahami bahwa SPPG adalah yayasan yang bermitra dengan BGN dalam menyalurkan MBG, sehingga SPPG bukan instansi pemerintah tapi pihak privat.


Akan tetapi, di dalam Pasal 11 Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, disebutkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.).


Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. KPPG dapat membentuk SPPG sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.


Oleh karena itu, SPPG terdapat beberapa model ada dengan model kemitraan berbentuk yayasan (privat) atau dengan model instansi pemerintah nonstruktural yang berada di bawah KPPG. 


Sehingga menurut hemat kami, pengangkatan PPPK di SPPG yang telah dilakukan pada bulan Februari 2026, pasti dilakukan di SPPG yang berada di bawah KPPG, bukan SPPG yang berasal dari yayasan (sektor privat).


Hal ini menunjukan betapa pentingnya komunikasi yang baik dan benar dalam segala bentuk proses implementasi kebijakan negara, terutama kebijakan yang menarik perhatian khalayak luas dan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Setiap detail informasi wajib untuk disampaikan sehingga masyarakat bisa memahami secara utuh.


Sebaliknya, ketika kita akan melakukan kritik, terlebih sebuah kritik yang ternyata masuk ke sebuah media besar, yang pasti akan dibaca banyak orang, kita harus benar-benar memastikan telah membaca banyak referensi yang berkaitan dengan hal itu.


Wallahu'allam.

Selesai ditulis pada hari Jumat, 9 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan tanggal 27 Februari 2026 pukul 14.58 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da...