Sabtu, 13 Syaban 1447 H / 31 Januari 2026
19.30 WIB
Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah
Prolog
Pada hari Sabtu, 12 Syaban 1447 H yang bertepatan dengan
tanggal 31 Januari 2026, dilaksanakan kajian bedah buku “Tindak Tanduk Penguasa
dan Hukum-hukum yang Disyariatkan bagi Rakyat dalam Menghadapinya”. Buku
tersebut adalah buku terjemah dari kitab “Al-Ihkam fi Sabri Ahwal Al-Hukkam wa
Ma Yusyra’ul ArRa’iyyatil fiha Minal Ahkam” karya Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir
Ar-Ruhaily, yang diterjemahkan oleh Ustaz Muflih Safitra, M.Sc.
Buku setebal 108 halaman tersebut dicetak pertama kali pada Rabi’ul Awwal 1440 H yang bertepatan dengan bulan Desember 2018 M. Tindak tanduk Penguasa terdiri dari empat bagian. Bagian pertama yaitu Muqaddimah Pertama. Muqaddimah Pertama berisi sepuluh dalil untuk mendengar dan taat pada penguasa. Satu dalil dari Al-Qur’an, delapan dalil dari Hadits dan satu dalil dari ijma ulama. Bagian kedua adalah Muqaddimah Kedua, yang berisi sepuluh masalah (pembahasan) berkenaan dengan kepemimpinan.
Bagian pertama dan kedua masih berupa pemaparan dalil secara umum. Selanjutnya pada bagian ketiga, yaitu Tindak-Tanduk Penguasa, Syaikh mulai memberikan penjelasan dari dalil-dalil yang telah dipaparkan. Bagian ketiga ini terdiri dari dua subbagian, Tindak-Tanduk Pertama tentang Tindakan Penguasa untuk Dirinya Sendiri (dilakukan dalam ranah personal) dan Tindak-Tanduk Kedua menjelaskan tentang Perintah dan Larangan yang Penguasa Berlakukan atas Orang Lain.
Dan, walhamdulillah, di akhir buku, penerjemah, Ustaz Muflih Safitra, menambahkan bab Ringkasan. Sehingga kita bisa langsung dengan mudah
mengetahui dan memahami inti pembahasan yang tercantum dalam buku ini.
Walaupun begitu, secara umum, buku ini merupakan buku yang
ringkas dan bisa dibaca dalam waktu yang cepat. Pembahasannya memang bukan
pembahasan yang ringan. Aqidah loyal kepada penguasa adalah Aqidah besar dan
menjadi barang langka di zaman ini. Tapi, syaikh bisa memaparkan secara lugas
dan mudah dipahami, walhamdulillah.
Pada akhirnya, loyalitas pada penguasa dalam urusan yang sesuai syariat adalah bagian dari Aqidah ahlus sunnah wal jamaah. Ini adalah perkara besar. Tidak bisa semua orang asal menyampaikan pendapat tentang ini. Kita harus bisa memahami terlebih dahulu definisi mubah, sunnah, wajib, makruh dan haram. Kita harus tahu bahwa ternyata ada beberapa urusan yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.
Dan di bawah ini, kami sampaikan catatan kami dari hasil kajian
bedah buku pada hari Sabtu kemarin. Perlu kami tegaskan bahwa ini adalah murni
hasil pemahaman kami, sehingga apabila ada kesalahan, Ustaz Muflih selaku
penerjemah dan Syaikh selaku penulis terbebas dari kesalahan itu.
Wallahu’allam.
Selesai ditulis pada hari Senin, 14 Syaban 1447 H yang
bertepatan dengan tanggal 2 Februari 2026 pada pukul 11.35 WIB
RINGKASAN KAJIAN BEDAH BUKU
Cara Seseorang Menjadi Pemimpin
- Bai’atSesuai syariat, sebagaimana para sahabat membai’at Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.
- Istikhlaf (Penunjukan oleh pemimpin sebelumnya)Sesuai syariat, sebagaimana Abu Bakar menunjuk Umar radhiyallahu ‘anhu sebagai penggantinya.
- Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Musyawarah orang berilmu dan bijaksana)Sesuai syariat, sebagaimana terpilihnya Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma.
- Kudeta (Penggulingan kekuasaan)Tidak sesuai syariat.
Catatan: Siapa saja yang berhasil meraih kepemimpinan
dengan cara apapun, termasuk sistem demokrasi, tetap berlaku hukum-hukum syar’i
setelah ia menjadi pemimpin.
Hukum-Hukum Setelah Menjadi Pemimpin
- Pemimpin
harus ditaati (ada ±10 dalil).
- Ketaatan
kepada pemimpin = ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Pembangkangan
= maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Ketaatan
hanya berlaku pada hal-hal yang sejalan dengan syariat.
- Kezaliman
tidak dilawan dengan kezaliman.
Perilaku Seorang Penguasa
Untuk dirinya sendiri
- Menjalankan
yang wajib dan sunnah.
è
Rakyat wajib loyal, mencintai dan menolongnya
- Melakukan
yang mubah.
è
Penguasa tidak dicintai ataupun dimusihi karenanya
- Meninggalkan
sunnah, mengerjakan makruh.
è
Untuk dirinya sendiri
-
Penguasa tidak diingkari dan dibenci
è
Berimbas pada orang lain
-
Dinasihati sesuai Batasan syar’i
- Melakukan
dosa (besar/kecil), baik untuk dirinya sendiri ataupu berimbas pada orang
lain
è
(1) rakyat wajib membenci perbuatan tersebut dan
mengingkari secara rahasia; (2) rakyat wajib bersabar memberikan hak penguasa;
(3) tidak boleh memberontak
- Mengeluarkan
pernyataan/perbuatan yang menyebabkan kekafiran.
è
(1) menasihati penguasa secara rahasia sesuai Batasan
syar’I; (2) rakyat wajib menggulingkan kekuasaan penguasa, dengan syarat:
1.
Perbuatan atau pernyataannya benar-benar mukaffir;
2.
Kekafiran yang nyata (bukan tersembunyi atau di
cari-cari)
3.
Kekafiran yang tegas hukumnya
4.
Telah ditegakan hujjah
5.
Kaum Muslimin memiliki kemampuan
6.
Proses penggulingan tidak menimbulkan kerusakan
yang lebih besar
7.
Dilakukan berdasarkan tinjauan ahlul hali wal ‘aqdi
Berkaitan dengan rakyat
- Memerintahkan
yang wajib.
è
Rakyat harus menaati perintah tersebut.
- Memerintahkan
yang mustahab (dianjurkan).
è
Sekadar memotivasi
-
Rakyat dianjurkan melaksanakannya
è
Mewajibkan
-
Rakyat wajib mengerjakan
- Memerintahkan
menjalankan/meninggalkan yang mubah.
è
Rakyat wajib menaatinya
- Memerintahkan
meninggalkan yang mustahab atau mengerjakan makruh.
è
Tanpa adanya maslahat
-
Penguasa tidak wajib ditaati
è
Karena suatu maslahat
-
Rakyat wajib menaati
- Memerintahkan
hal ijtihadiyah.
è
Rakyat wajib menaati penguasa karena
menghilangkan perselisihan
- Memerintahkan
meninggalkan yang wajib atau melakukan maksiat.
è (1) tidak boleh menaati; (2) tetap menjalankan perintah lain yang mengandung kebaikan; (3) menasihati penguasa secara rahasia sesuai kaidah syar’i

Komentar
Posting Komentar