Langsung ke konten utama

Episode Kesepuluh: Seni Kritik

Kamis, 17 Syaban 1447 H / 5 Februari 2026

08.58 WIB


Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah

EPISODE KESEPULUH

https://youtu.be/x069ie9tMqc?si=U67uyeUIgrGsYLtn


Pada episode ini, kami berbicara tentang kritik, dalam istilah dakwah sering dikenal dengan sebutan tahdzir. Ya, akhir-akhir ini, dunia dakwah dihiasi dengan maraknya tahdzir di kalangan ustaz. Setidaknya, itu yang dirasakan oleh istri kami di media sosial yang dia miliki.


Walhamdulillah, kami yang sudah sejak lama tidak mempunyai akun Instagram, twitter (X), facebook, tiktok, dan yang semisal dengan itu, sehingga banyak informasi "dunia luar" kami dapatkan dari cerita istri.


Pun dengan kritik atau tahdzir ini, berdasarkan informasi yang muncul di beranda media sosial istri kami, ada salah seorang Ustaz yang akhir-akhir ini sedang ramai diberikan kritik. Dan sebagaimana umumnya respon dalam berbagai fenomena, termasuk dalam hal kritik atau tahdzir ini, masyarakat awam kemudian terbagi menjadi tiga golongan.


Golongan pertama, adalah orang-orang yang anti dengan kritik, bagi mereka kritik itu ibarat racun. Bukti dari rasa hasad dan ketidaksukaan. 

Golongan kedua yaitu mereka yang sangat bersemangat dalam memberikan kritik. Sehingga kritik disampaikan secara serampangan. 

Selanjutnya, golongan ketiga adalah mereka yang bersikap pertengahan dalam bab kritik. Tidak anti dan tidak juga serampangan dalam memberikan kritik.


Dan sebagaimana yang kami obrolkan dalam siniar episode kesepuluh ini, kami pribadi lebih condong untuk mengambil pendapat sebagai golongan ketiga. Tidak anti kritik dan tidak ingin juga serampangan dalam memberikan kritik.


Ketika kritik itu disampaikan secara proporsional, maka kami setuju bahwa hal itu memang harus dilakukan. Proporsional itu bermakna, kritik disampaikan oleh ahli dan dipenuhi argumen ilmiah.


Well, itulah sekelumit gambaran dari apa yang kami bicarakan selama kurang lebih 20 menit.


Wallahu'allam.

Selesai ditulis pada hari Jumat, 18 Syaban 1447 H yang bertepatan dengan tanggal 6 Februari 2026 pukul 09.53 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Inferior Jilid Dua

Senin, 23 Rabiul Akhir 1448 H / 5 Oktober 2026 11.00 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Tulisan bertajuk Inferior pernah kami tuliskan pada tahun 2016, sebuah masa yang sudah cukup lama terlewati. Kala itu konteksnya adalah kami yang baru belajar agama dan memberanikan diri, untuk mengajak menikah wanita yang ilmu dan praktiknya telah lebih dulu ia selami. Tak disangka, kini kami bersua dengan situasi yang seolah berulang kembali. Kali ini konteksnya adalah kami, yang masuk ke sebuah lingkungan kerja yang nyaris tak tertandingi. Orang-orang hebat yang sebenarnya sudah tak memerlukan lagi bantuan dari pihak eksternal seperti kami. Mereka telah bergerak seimbang antara dalamnya kemampuan analisis dan praktik yang teruji. Ya, tentu saja ada kekurangan yang menyertai. Namun, sangat minim dan bahkan tenggelam oleh lautan kehebatan yang mendominasi. Ya, hal ini mungkin belum objektif karena kami belum lama berinteraksi di lingkungan ini. Namun, setidaknya kesan pertama sung...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...