Selasa, 24 Rajab 1447 H / 13 Januari 2025
10.49 WIB
Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah
Di dalam KBBI, Asimetris artinya adalah tidak setangkup atau tidak simetris. Berdasarkan beberapa definisi yang bisa kami lihat di dalam google, asimteris konteks awalnya berkenaan dengan bentuk. Sederhananya, asimetris bermakna suatu bentuk atau objek yang tidak simetris atau tidak memiliki sisi yang sama.
Tapi kita tidak akan fokus pada bentuk, makna asimetris coba kita dekatkan dalam ranah aturan. Dalam bahasa yang ringkas, peraturan asimetris merupakan sebuah aturan/kebijakan/hukum yang tidak menerapkan prinsip one size fits all (satu ukuran untuk semua), tapi mencoba untuk melakukan pendekatan yang berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya.
Sehingga ada perlakukan yang berbeda. Konkritnya adalah dalam ranah penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia. Secara umum seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) tunduk dan diatur sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014).
UU No. 23/2014 adalah hukum asalnya dan ada beberapa pengecualian, yaitu Pemerintah Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah provinsi yang ada di pulau Papua dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
Selanjutnya, ada pemerintah provinsi Yogyakarta yang diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan terakhir ada pemerintah Provinsi Jakarta dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Beberapa daerah tersebut memiliki aturan khusus dalam pelaksanaan pemerintahannya, mereka "diluar" aturan umum yang ada di dalam UU No. 23/2014. Dalam konteks ini, secara argumen ilmiah dan realita di lapangan, kita semua sudah bisa menerima peraturan yang dibuat dengan pendekatan asimetris. Dan sebenarnya, semangat desentralisasi memang harus diwujudkan dengan semangat membuat aturan dengan pendekatan asimetris.
Tanpa perlu penelitian ilmiah, kita sudah bisa melihat secara jelas bahwa masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang ada di wilayah Indonesia sangat beragam. Keberagaman itu tidak akan efektif ketika hanya diikat oleh satu aturan baku yang seragam. Benar, bahwa kita ini adalah negara kesatuan bukan negara federal, maka agar tetap mengikat seluruh pemerintah yang ada di Indonesia dalam koridor negara kesatuan, pemerintah pusat memang harus mau lebih "lelah" dalam merumuskan sebuah kebijakan.
Pemerintah pusat merumuskan guideline dalam bentuk UU, kemudian membuat "pilihan" kebijakan teknis dengan berbagai variabel dan indikator untuk memetakan jenis kebijakan sesuai dengan realita yang ada di lapangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana tulisan dengan judul Jalan Tengah Pilkada Asimetris yang ditulis oleh Gugun El Guyanie (Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) (KOMPAS, 12/01/2026). Tulisan tersebut konteksnya adalah mencoba memberikan "kompromi" terhadap diskusi model pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang hangat terjadi.
Beliau menawarkan solusi berupa pengaturan pemilihan kepala daerah dengan pendekatan Pilkada Asimetris. Asimetrisme, menurut beliau, bersumber dari mata air filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Variabel yang beliau tawarkan untuk menjadi indikator model atau penentuan jenis pemilihan kepala daerah di sebuah pemerintahan yaitu asal-usul historis, SDM, kemampuan anggaran daerah dan potensi konflik dan kerawanan/keamanan. Menurut keyakinan kami, sependek ilmu dan pengalaman yang kami miliki, kita harus mulai mengarusutamakan semangat asimetris dalam membuat aturan.
Dalam ranah kepegawaian (MSDM), melalui UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN, sebagaimana yang telah penulis kaji dalam tulisan ini, sudah cukup menjadi sebuah panduan umum. Jujur, apabila dibaca dalam tulisan sebelumnya, kami termasuk yang tidak setuju ketika UU No. 23/2023 hanya berisi hal-hal umum tanpa ada kejelasan teknis pelaksanaan, sebagaimana UU sebelumnya. Tapi kini dengan semangat asimetris dan realita di lapangan, maka pengaturan dalam sebuah UU sudah cukup mengatur hal yang umum.
Kami dapati secara langsung, salah satu BKD Provinsi yang ada di Indonesia, mereka termasuk salah satu BKD yang telah menerapkan teknologi informasi dalam proses MSDM, bahkan telah dibuktikan secara formal oleh banyaknya penghargaan. Tapi kemudian harus "tertahan" oleh beberapa aturan administrasi yang dibuat seragam. Sehingga mereka yang seharusnya sudah bisa menerbangkan roket ke luar angkasa, masih harus terus berada di Bumi menunggu arahan.
Di sisi yang lain, ada sebuah BKPSDM Kabupaten/Kota yang keliru dalam membuat sebuah Keputusan Bupati/Walikota tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Bila instansi dengan tusi kepegawaian masih keliru dalam memahami aturan kepegawaian, sudah bisa kita bayangkan bagaimana kualitas SDM yang ada di kabupaten/kota tersebut. Lalu pantas dan adil kah Kabupaten/Kota tersebut harus diikat oleh sebuah aturan yang sama dengan kabupaten/kota lain dengan tingkat SDM yang lebih kompeten?
Kita baru berbicara dari satu variabel, yaitu SDM, bagaimana dengan variabel lainnya semisal anggaran. Beberapa realita ini sudah sangat menunjukan bahwa ketika kita memaksakan untuk membuat aturan dengan prinsip one size fits all, maka kita sedang memaksa seorang bayi untuk berlari dan menyuapi seorang dewasa yang seharusnya sudah bisa makan sendiri.
Wallahu'allam.
Selesai ditulis pada hari Kamis, 26 Rajab 1447 H yang bertepatan dengan tanggal 15 Januari 2026, 09.22 WIB.
Komentar
Posting Komentar