Langsung ke konten utama

Episode Ketujuh: Parent-Think I

Rabu, 25 Rajab 1447 H / 14 Januari 2025

14.20 WIB


Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah

EPISODE KETUJUH

https://youtu.be/nNppu1umDpY?si=GpYXWa7-AyN4wwIU


Salah satu nasihat yang kami ingat dari para asatiz yaitu punya anak banyak itu Sunnah dan mendidiknya adalah Wajib. Tapi sayangnya, tidak ada pendidikan khusus untuk menjadi seorang Ayah dan Ibu. Dengan begitu rumit permasalahannya, menjadi sosok ayah dan ibu, mayoritas dari kita hanya berbekal nekat. Allahul musta'an.


Bagi kami, memiliki anak adalah bagian dari rezeki. Dan sebagaimana rezeki berupa materi, maka sudah menjadi sunnatullah, ada yang diberi rezeki melimpah dan ada juga yang serba kekurangan. Maka dengan logika dan pendekatan yang sama, begitu juga dengan memiliki anak.


Tidak serta setiap pasangan yang menikah harus mempunyai anak, sebagaimana tidak akan otomatis orang yang bekerja akan kaya raya. Intinya, anak itu anugerah dan amanah.


Di dunia kerja, semakin tinggi jabatan dan karir yang kita capai maka akan semakin membutuhkan kualifikasi pendidikan dan kemampuan yang kompleks. Tak jarang, setiap pekerja butuh serangkaian pendidikan dan pelatihan sebagai syarat untuk bisa duduk di sebuah jabatan tertentu. Dan hasil akhirnya apa? harta dan tahta.


Lalu ketika kita berumah tangga dan Allah beri amanah anak, kita merasa tak perlu lagi belajar dan berbenah? merasa semua akan baik-baik saja, padahal anak adalah aset jangka panjang. Tak hanya untuk urusan dunia, anak bisa menjadi penentu keselamatan kita nanti di akhirat.


Dan itulah yang coba kami diskusikan kali ini, berharap bisa terus berbenah menyiapkan generasi terbaik untuk masa depan. Semoga Allah mudahkan.


EPISODE KETUJUH

https://youtu.be/nNppu1umDpY?si=GpYXWa7-AyN4wwIU


Wallahu'allam.

Selesai ditulis pada tanggal 25 Rajab 1447 H yang bertepatan dengan 14 Januari 2025 pada pukul 14.38 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...