Senin, 17 Februari 2025 10.39 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Berdasarkan KBBI ( https://kbbi.kemdikbud.go.id/ ), efisiensi memiliki dua makna, yang pertama ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya) dan makna yang kedua adalah kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya). Definisi di atas memberikan pemahaman bahwa berbicara tentang efisiensi berarti kita sedang berbicara tentang cara (prosedur yang harus ditempuh) dan kemampuan ( skill ). Idealnya dua makna tersebut mampu kita laksanakan. Kita siapkan prosedur yang baik dan juga SDM yang handal, sehingga seluruh tugas bisa dijalankan dengan baik dan tepat. Akhir-akhir ini, di media sosial dan khususnya di kalangan internal birokrasi, tema efisiensi menjadi sebuah perbincangan hangat. Diawali dengan munculnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan A...
Kamis, 16 Januari 2025 11.47 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Di dalam Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sehingga ketika kemudian pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dapat dipahami bahwa Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenpan RB, akan membuat sebuah grand design tentang penataan jabatan ASN yang diisi oleh pegawai di luar Pegawai ASN (honorer, PPNPN, tenaga lepas, atau berbagai istilah lainnya). Pada pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak disebutkan secara spesifik bentuk atau landasan hukum dari proses penataan dimaksud. Sehingga Kemenpan RB sebagai Instansi yang mendapat amanah khusus dal...