Langsung ke konten utama

Postingan

Hari-hari Efisiensi.

Senin, 17 Februari 2025 10.39 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Berdasarkan KBBI ( https://kbbi.kemdikbud.go.id/ ), efisiensi memiliki dua makna, yang pertama ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya) dan makna yang kedua adalah kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya). Definisi di atas memberikan pemahaman bahwa berbicara tentang efisiensi berarti kita sedang berbicara tentang cara (prosedur yang harus ditempuh) dan kemampuan ( skill ). Idealnya dua makna tersebut mampu kita laksanakan.  Kita siapkan prosedur yang baik dan juga SDM yang handal, sehingga seluruh tugas bisa dijalankan dengan baik dan tepat. Akhir-akhir ini, di media sosial dan khususnya di kalangan internal birokrasi, tema efisiensi menjadi sebuah perbincangan hangat. Diawali dengan munculnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan A...
Postingan terbaru

Penataan Pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah

Kamis, 16 Januari 2025 11.47 WIB Bissmillah was shallatu was sallam ala rasulillah Di dalam Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sehingga ketika kemudian pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dapat dipahami bahwa Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenpan RB, akan membuat sebuah grand design tentang penataan jabatan ASN yang diisi oleh pegawai di luar Pegawai ASN (honorer, PPNPN, tenaga lepas, atau berbagai istilah lainnya). Pada pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak disebutkan secara spesifik bentuk atau landasan hukum dari proses penataan dimaksud. Sehingga Kemenpan RB sebagai Instansi yang mendapat amanah khusus dal...

Nasib Guru

Rabu, 4 Desember 2024 08.16 WIB Bissmillah walhamdulillah wa shallatu wassalam ala rasulillah Pak Probowo, Presiden RI, menyampaikan sebuah pidato yang memberikan kabar gembira bagi seluruh guru di Indonesia pada puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024. Pada pidatonya, Pak Prabowo mengucapkan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru. Berselang beberapa hari kemudian, harian Kompas (2/12/2024), memuat berita dengan judul Kenaikan Tunjangan Guru Masih Multitafsir . Berita di atas ditulis berdasarkan pada opini dari seorang Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas. Beliau menilai bahwa pidato Pak Prabowo bisa ditafsirkan secara beragam. Karena masih sebatas isi pidato dari seorang Presiden, maka memang skema peningkatan kesejahteraan bagi guru perlu dirinci dan dituangkan secara resmi dalam aturan teknis.  Maka, Darmaningtyas mendorong agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Bapak Abdul Mu’ti, untuk segera merinci skema yang ...

Kenangan akan Dosa

Selasa, 3 Desember 2024 10.40 WIB Bissmillah walhamdulillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah. Maksiat yang membuat hidup terpuruk https://www.youtube.com/watch?v=XhoE5nFlvSQ Dewasa ini, walhamdulillah , diantara kebaikan dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, yaitu mudahnya tersebar berita kebaikan. Dengan izin Allah ta'ala , selanjutnya dengan sebab banyaknya berita kebaikan itu, maka semakin banyak orang yang akhirnya tersentuh hatinya.  Mereka yang sudah merasa lelah mengejar dunia dan kemudian sekarang memutuskan untuk sepenuhnya kembali menjadi hamba Allah ta'ala . Hal itu menjadi sebuah fenomena yang kini lazim kita temui, karena kini orang-orang yang berusaha untuk memperbaiki agamanya tidak lagi merasa sendiri. Dengan sebab hadirnya media sosial, mereka mulai berani untuk berubah ke arah lebih baik karena terwadahi oleh banyaknya komunitas yang bisa menjadi teman untuk berbagi. Perubahan dari yang semula jauh dari nilai agama ke arah yang lebih ba...

Antara Personal dan Profesional (JANGAN BAPER!)

Jumat, 27 September 2024 07.41 WIB Berdasarkan KBBI yang kami akses secara daring melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ , profesional memiliki 4 (empat) makna, yaitu:  1. bersangkutan dengan profesi 2. memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak -- 3. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju -- 4. orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi Adapun personal berarti bersifat pribadi atau perseorangan: kepribadian kolektif telah dipecahkan dengan tumbuh dan berkembangnya kepribadian -- yang membawa nilai-nilai subjektif Pada tulisan ini kami ingin memberikan pendapat tentang prinsip untuk menyeimbangkan antara urusan personal dan profesional dalam lingkungan kerja. Sebelumnya, prinsip keseimbangan atau pertenganhan (moderat) adalah sebuah nilai dasar yang juga diajarkan dalam agama kami, yaitu Islam. Sehingga ketika kami berusaha untuk semakin mengamalkan Islam dengan baik dan benar ma...