Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

( bukan ) GALAU

Entah ada apa, entah kenapa sebab dan musababnya. Bila orang lain tidak sungkan untuk berkata bahwa apa yang sedang saya alami ini merupakan sebuah fase yang biasa mereka sebut dengan galau maka dengan segala hormat, bahasa serta cara yang saya coba sehalus mungkin, saya menolak segala klaim yang mereka berikan dan sematkan pada saya. Saya pribadi lebih menganggap bahwa apa yang sedang saya alami ini adalah sebuah fase atau titik kejenuhan dalam menjalani sebuah kehidupan, hal yang wajar apalagi dengan segala rutinitas yang relatif sama dari satu waktu ke waktu yang lainnya, dengan segala masalah yang juga terus sama tak bisa untuk diselesaikan, berputar terus hingga akhirnya saya pun muak dibuatnya. Ya, saya jenuh dan ini-lah titik puncaknya.   Saya ingat dengan sebuah teori tentang cara seseorang menerima pembelajaran. Otak kita punya batasan, yang pada umumnya di saat awal pembelajaran maka otak kita berada pada posisi yang siap untuk menerima segala apa yang akan disampaikan

Revisi UU No. 32 tahun 2004 ( SEGERA! )

Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 1 ayat 1 merupakan suatu Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Dan pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Maka berdasarkan amanat dari UUD 1945, khususnya pasal 18 berkenaan dengan pemerintah daerah, maka pemerintah Indonesia harus membentuk suatu undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah. Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah merupakan hasil dari amademen UUD 1945 yang kedua pada tahun 2000. Pasal tersebut ada karena memang dilandasi oleh suatu semangat utama kenapa dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 itu sendiri, yaitu semangat untuk mengubah sistem sentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, menjadi sistem desentralisasi serta untuk semakin menguatkan

Birokrasi, Korupsi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi merupakan konsekuensi logis berkaitan dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, karena otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( UU No. 32 tahun 2004 ) Sedangkan daerah otonom itu sendiri, sesuai dengan Ketentuan Umum dalam Bab 1 UU No. 32 tahun 2004, mempunyai makna sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah itu ada karena keinginan dan tuntutan dari masyarakat Indonesia itu sendir

Phantom Goal

Giuseppe Meazza, Sabtu, 25-02-2012 Ac Milan Vs. Juventus : 1-1 ( Nocerino, 15; Matri, 83 ) “Jika memang ada yang mengusulkan ( bukti rekaman video ), silahkan saja. Tapi, tidak untuk sepak bola Italia. Menggunakan rekaman video menurut saya, akan membunuh esensi sepak bola itu sendiri. Wasit tetaplah menjadi penentu putusan di lapangan.” Marcello Nicchi ( Presiden Asosiasi Wasit Italia (AIA) ) “Sepakbola bersifat manusiawi. Karenanya wajar ada kesalahan maupun kontroversi. Bukankah hal itu justru yang membuat sepakbola menarik?” Tabloid Soccer, Sabtu 3 Maret 2012 Saya tidak harus lagi melakukan introduksi bahwa saya ini adalah seorang milanisti. ( baca : Who Is Noorz ? ) Jadi tulisan ini, yang berisi analisis saya terhadap hasil serta jalannya pertandingan antara Ac Milan Vs. Juventus pada tanggal 25, bulan Februari, tahun 2012 yang lalu tentu akan lebih condong atau pro-Milan dengan berbagai alasan yang bersifat subjektif akan tetapi secara keseluruhan saya akan tetap mencoba professi