
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi merupakan konsekuensi logis berkaitan dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, karena otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( UU No. 32 tahun 2004 )
Sedangkan daerah otonom itu sendiri, sesuai dengan Ketentuan Umum dalam Bab 1 UU No. 32 tahun 2004, mempunyai makna sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah itu ada karena keinginan dan tuntutan dari masyarakat Indonesia itu sendiri yang menilai bahwa sistem sentralistik tidak mampu lagi untuk mewakili aspirasi masyarakat daerah. Dengan sistem sentralistik masyarakat menilai bahwa pembangunan yang ada tidak merata dan masyarakat juga menilai bahwa pemerintah pusat sudah tidak lagi mampu untuk mengurus semua pemerintah daerah karena rentang kendali yang terlalu luas. Sehingga otonomi daerah dinilai merupakan sebuah solusi untuk mengatasi segala permasalahan tersebut.
Otonomi dinilai banyak orang sebagai sebuah jawaban terhadap perlawanan masyarakat terhadap sistem sentralistik karena dengan otonomi berarti rentang kendali untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat daerah tidak lagi menjadi begitu luas. Dan dalam sistem sentralistik atau terpusat dalam setiap program pembangunan yang ada masyarakat hanya dijadikan sebagi objek, sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembangunan itu. Dan hal itu menjadi ironi karena hakikat dari sebuah pembangunan adalah untuk meningkatkan hajat hidup masyarakat itu sendiri dan ketika dalam proses pembangunan itu masyarakatnya sama sekali tidak dilibatkan, lantas dari mana pemerintah bisa tau dan mengerti pembangunan apa dan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat?
Dalam sistem yang terpusat, kebijakan yang diambil menggunakan metode top-down, sehingga sering kali kebijakan itu tidak tepat sasaran atau tidak bisa berjalan optimal karena antara satu daerah dengan daerah lainnya memilki beberapa perbedaan, yang dengan perbedaan itu jelas suatu program tidak bisa dijalankan dengan suatu pendekatan yang sama.
Atas dasar itulah kemudian otonomi daerah itu muncul ke permukaan dan menjadi angin sejuk perubahan bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dengan otonomi daerah, yang sekarang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengambilan kebijjakan tidak lagi menggunakan metode top-down, tapi berubah menjadi bottom-up, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam pembangunan dan setiap kebijakan yang ada tapi masyarakat adalah subjek dalam pembangunan serta kebijakan yang akan, telah dan sedang diambil di Indonesia ini. Masyarakat adalah raja dan pemerintah tidak lebih hanya sebagai katalisator pembangunan.
Seperti yang telah disebutkan di atas, konsekuensi logis diterapkannya otonomi daerah maka Negara Indonesia, dalam hal ini pemerintah harus menyerahkan kewenangannya mengatur urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah, atau dengan kata lainnya pemerintah harus menerapkan asas desentralisasi. Karena akan menjadi omong kosong belaka, apabila sebuah sistem otonomi itu diberlakukan tanpa adanya penyerahan wewenang dari pemerintah.
Dalam menjalankan asas desentralisasi di daerah, setidaknya ada 4 ( empat ) faktor penting yang mempengaruhi apakah desentralisasi itu mampu berjalan dengan baik dan optimal dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan demokratis sehingga mampu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Keempat faktor tersebut adalah :
a. Sumber Daya Manusia;
b. keuangan;
c. alat;dan
d. organisasi serta manajemen.
Dari keempat faktor tersebut, satu faktor yang mempunyai peranan penting dan utama adalah, faktor Sumber Daya Manusia ( SDM ). Tanpa ditunjang dengan SDM yang mumpuni serta berkualitas maka ketiga faktor selanjutnya, sebagus apapun kualitas ketiga faktor tersebut, tanpa didukung oleh SDM yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka semuanya itu akan menjadi sia-sia. Salah satu alasan kenapa dulu, di zaman Orde Baru khususnya menggunakan sistem yang sentralistik dan tidak menggunakan sistem yang desentralistik, salah satu alasannnya adalah SDM itu sendiri. Pemerintah menilai pada masa itu, daerah belum memiliki SDM yang mencukupi untuk mampu menjalankan pemerintahannya sendiri dan pada waktu itu dinilai justru akan menjadi tidak efektif serta efisien pemerintahan Indonesia apabila menggunakan sistem yang desentralistik. Lalu apakah di zaman sekarang ini, SDM di daerah, utamanya birokrat dan semakin diperkecil lagi, yaitu PNS, telah siap untuk mampu menjalankan desentralisasi dengan baik?
Melihat situasi yang ada secara nyata, jujur dan adil, sebenarnya SDM di daerah, bahkan di pusat berkenaan dengan birokrasi masih jauh apabila kita katakan telah siap untuk menjalankan pemerintahan dengan baik. Ukuran atau takaran paling mudah untuk kita ajukan dan jadikan penilaian adalah masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan birokrat, yang dalam hal ini adalah PNS.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. ( Wikipedia ) Kasus korupsi telah menjadi suatu permasalahan yang besar, saking besarnya sehingga pemerintah Indonesia sampai harus membentuk suatu lembaga khusus untuk mengatasi peemasalahan tersebut, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Kasus korupsi yang paling baru dan hangat untuk dibicarakan banyak orang dan ( lagi-lagi ) melibatkan PNS adalah kasus korupsi Dhana Widyatmika, PNS golongan III/c, yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Dhana juga tercatat pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dan bahkan diketahui sebagi kakak kelas Gayus Tambunan sewaktu mereka sama-sama menimba ilmu di tingkat perguruan tinggi. Kasus yang terungkap pertama kali karena penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ), yang melihat dan melaporkan adanya rekening-rekening bank tidak wajar yang dimilki oleh sejumlah PNS, yang bahkan PNS-PNS itu masih tergolong PNS muda yang rata-rata masih mempunyai golongan III sehingga menjadi sebuah tanda tanya besar ketika mereka mampu untuk mempunyai rekening bank hingga berjumlah miliaran rupiah. Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya beberapa hal yang harus diperhatikan adalah reformasi/perbaikan di lingkungan kementerian keuangan belum berjalan dengan baik dan tidak mungkin korupsi itu dilakukan sendiri, karena birokrasi itu menggunakan suatu sistem baku cenderung kaku yang melibatkan tidak hanya seorang, karena antara satu sistem ke sistem yang lainnya pasti juga harus melewati beberapa pegawai sehingga kecil kemungkinan apabila korupsi itu dilakukan secara sendiri bahkan oleh seorang pegawai yang hanya berstatus sebagai seorang staf. Dengan sistem yang sangat birokratis seperti di Indonesia ini, tidak mungkin apa yang dilakukan oleh seorang staf tidak diketahui oleh pimpinannya, korupsi dalam birokrasi pasti merupakan korupsi yang struktural, sehingga kasus itu bisa untuk benar-benar hilang apabila “aktor utama”-nya bisa terungkap.
Secara kualitas apalagi kuantitas sebanarnya SDM dalam birokrasi Indonesia telah mencukupi serta memadai akan tetapi hal itu tidak mampu untuk ditunjang dengan moral yang baik. Krisis moral adalah permasalahan utama dari birokrasi Indonesia sehingga sangat mudah untuk digerogoti virus korupsi. Adapun hal lain yang juga berpengaruh besar sehingga para abdi negara dan abdi masyarakat itu tega serta berani melakukan korupsi adalah karena faktor kesejahteraan hidup dan mindset mereka itu sendiri. Seharusnya sedari awal, harus mereka sadari bahwa menjadi seorang Pegawai Negeri adalah hanya untuk mencari nama baik dan kehormatan bukan dan tidak akan bisa untuk mendapatkan kekayaan. Karena apabila kita ingin mencari kehidupan yang mapan, kaya dan nyaman, maka merupakan pilihan yang salah apabila kita memutuskan untuk menjadi seorang PNS. Dan karena mindset itu-lah para birokrat di Indonesia tidak mampu untuk bekerja dengan baik karena mereka mengukur segala sesuatunya dengan uang dan apabila telah mempunyai pemikiran seperti itu, sebesar apapun gaji PNS yang mereka dapatkan maka kasus korupsi itu tidak akan mampu untuk hilang, khususnya di lingkungan PNS.
Dan permasalahan itu pun semakin menjadi kompleks ketika PNS yang telah menyadari dengan sungguh bahwa mereka menjalankan tugasnya hanya untuk mendapatakan nama baik dan kehormatan tapi kemudian harus dihadapkan dengan sistem reward dan punishment yang tidak diterapkan dengan baik, ketika merit system harus terkalahkan oleh spoil system. Maka selama permasalahan-permasalahan itu tetap ada, maka selama itu pula-lah korupsi itu akan juga tetap ada.
@januar surya : makasih bnyk gan! :)
BalasHapusMin aku dapat tugas dari dosen, dan kami disuruh mencari perbedaan antara UU No. 32 tahun 2004 dengan UU no. 22 tahun 2014, dan hal yg mendasar mengapa UU No 32 tahun 2004 di revisi. Tolong bantu di jawab min
BalasHapusmaaf baru balas ya, karena qodarullah saya juga ada rutinitas pekerjaan jadi belum bisa membantu.
Hapus