Langsung ke konten utama

Revisi UU No. 32 tahun 2004 ( SEGERA! )



Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 1 ayat 1 merupakan suatu Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Dan pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Maka berdasarkan amanat dari UUD 1945, khususnya pasal 18 berkenaan dengan pemerintah daerah, maka pemerintah Indonesia harus membentuk suatu undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah.

Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah merupakan hasil dari amademen UUD 1945 yang kedua pada tahun 2000. Pasal tersebut ada karena memang dilandasi oleh suatu semangat utama kenapa dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 itu sendiri, yaitu semangat untuk mengubah sistem sentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, menjadi sistem desentralisasi serta untuk semakin menguatkan posisi dari setiap daerah otonom yang ada di Indonesia.

Dan semua semangat perubahan itu mampu untuk terpenuhi oleh adanya pasal 18 dalam UUD 1945 ini sehingga konsekuensi logis dari adanya pasal 18 tersebut adalah harus dibuatnya suatu UU tentang Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan sistem desentralisasi yang diamanatkan oleh pasal 18 UUD 1945, yang secara otomatis sudah tidak mampu lagi untuk terwakili oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Empat tahun berselang setelah amandemen kedua itu, akhirnya pemerintah Indonesia mampu untuk mempunyai suatu UU yang mengatur tentang pemerintah daerah, yang lebih bersifat desentralisasi dan lebih mampu untuk menampung kepentingan, hak serta kewajiban dari daerah otonom. UU tersebut adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini diharapkan mampu untuk menjadi suatu dasar hukum bagi berjalannya sistem desentralisasi, yang merupakan suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia hasil dari tuntutan/keinginan masyarakat itu sendiri. Sistem desentralisasi dianggap lebih mampu untuk menampung aspirasi masyarakat daerah serta menjamin kekhasan adat istiadat daerah tersebut, lebih mampu untuk memberdayakan masyarakat daerah dan memberikan suatu pelayanan yang prima serta optimal kepada masyarakat. Karena dengan desentralisasi maka rentang kendali dalam penyelenggaraan pemerintah tidak lagi begitu luas dan sistem desentralisasi juga dinilai merupakan suatu sistem yang mampu untuk mewujudkan demokrasi. Suatu sistem politik yang sangat Indonesia banggakan.

Akan tetapi pada perkembangannya, permasalahan dalam pemerintahan Indonesia semakin kompleks dan dinamis, khususnya permasalahan di pemerintahan daerah berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Permasalahan yang paling mudah untuk kita lihat berkaitan dengan desentralisasi dan otonomi di daerah otonom adalah munculnya raja-raja kecil di setiap pemerintah daerah. Persepsi seperti itu menyebabkan setiap pemerintah daerah menjadi lebih sulit untuk dikoordinasikan sehingga pembangunan di daerah banyak yang tidak sejalan dengan pembangunan yang ada di pusat ataupun kurangnya loyalitas pemerintah daerah terhadap setiap tugas atau perintah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Permasalahan lainnya, yang juga sering untuk kita lihat adalah permasalahan stabilitas politik di daerah dampak dari pemilihan kepala daerah secara langsung. Hal-hal itu menyebabkan banyaknya masukan serta desakan dari berbagai pihak, bahkan pemerintah itu sendiri yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk dilakukanya revisi terhadap UU No. 32 tahun 2004.

Revisi adalah peninjauan ( pemeriksaan ) kembali untuk perbaikan. Dari pengertian tersebut berarti dapat kita simpulkan bahwa pada UU No. 32 tahun 2004 masih terdapat kesalahan atau hal-hal yang perlu untuk disempurnakan atau disesuaikan. Dan memang usulan revisi terhadap UU No. 32 tahun 2004 dilakukan untuk menambahkan beberapa pengaturan baru yang selama ini belum tercakup dalam UU No. 32 tahun 2004, dan pengaturan tersebut sangat penting untuk mempercepat keberhasilan desentralisasi, mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, demokratis, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida, ada 3 faktor krusial yang perlu dicermati dalam implementasi UU No. 32 Tahun 2004 : (1) terkait pilkada ( isu money politics yang tak terkendali; Retaknya modal sosial di tingkat lokal; Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan incumbent; Mandulnya lembaga pengawas; Imunnya posisi KPUD; (2) terkait dengan level otonomi ( Bertingkat ( Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan kewenangan masing-masing ); tak dapat dihindari gemuknya struktur dengan konsekuensi pembiayaan; Lemahnya koordinasi antar level dan (3) terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah ( Ajang perebutan jabatan bagi para elite ( birokrasi dan politisi ); Kewenangan kepala daerah yang begitu kuat; Orientasi pejabat penyelenggara di daerah yang pragmatis. Beliau menyebutkan hal tersebut pada pemaparan materi yang beliau sampaikan pada acara seminar antar jurusan di IPDN Kampus Pusat Jatinangor, yang diselenggarakan oleh Fakultas Politik Pemerintahan IPDN dengan tema revisi UU No. 32 tahun 2004. Acara seminar tersebut diselenggarakan pada tahun 2010 atau artinya dua tahun yang lalu! Apa yang ingin saya tunjukan disini adalah keinginan untuk dilakukannya revisi UU No. 32 tahun 2004 telah sejak lama ada, tapi kemudian sempat meredup dan akhirnya sekarang kembali hangat untuk dibicarakan bahkan semakin dekat untuk terlaksana karena memang yang mendasari pemikiran untuk dilakukannya revisi terhadap UU itu bukan merupakan suatu dasar politis atau kepentingan kaum-kaum tertentu saja, tapi murni merupakan suatu tinjauan dan penelitian secara nyata di lapangan terhadap praktek dan implementasi desentralisasi di pemeritah daerah yang diatur oleh UU No. 32 tahun 2004 yang dinilai belum terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Tapi memang setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah harus terlebih dahulu melewati serangkaian proses politik yang panjang dan melelahkan sebelum akhirnya mampu untuk terwujud, begitu juga halnya dengan revisi UU 32 tahun 2004 ini, tim revisi bentukan Kementerian Dalam Negeri yang di dalamnya terdapat Prof. Sadu Wasistiono, yang merupakan Wakil Rektor IPDN, tetap gigih untuk memperjuangkan revisi UU tersebut dengan terus berusaha meyakinkan para politisi di senayan bahwa revisi ini bukan untuk kepentingan politis atau bahkan kepentingan sekelompok dan bersifat sementara tapi merupakan suatu usaha untuk semakin menyempurnakan sistem desentralisasi dan otonomi daerah di pemerintah daerah yang ada di Indonesia serta untuk mengeliminir setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh desentralisasi dan otonomi daerah. Intinya, revisi ini ada untuk menyempurnakan bentuk desentralisasi dan otonomi daerah di pemerintah daerah di Indonesia.

Dari sekian banyak butir-butir revisi yang dikemukakan oleh pemerintah, yang diwakili oleh tim revisi UU No. 32 tahun 2004 bentukan Kementerian Dalam Negeri, ada satu hal yang memang menjadi polemik dan salah satu alasan kenapa revisi UU ini memakan waktu yang cukup lama adalah karena dalam revisi UU No. 32 tahun 2004 diwacanakan bahwa pemilihan kepala daerah, di tingkat kabupaten/kota khususnya, tidak lagi dipilih dalam satu pasangan, tapi hanya cukup dengan memilih Calon Kepala Daerah, sehingga setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya mengajukan satu orang saja sebagai calon Kepala daerah. Hal ini secara kasat mata merupakan suatu perubahan yang radikal, dan semakin radikal ketika kemudian wacana yang selanjutnya muncul adalah untuk mengisi posisi sebagai wakil kepala daerah adalah dengan cara penunjukan yang dilakukan oleh Kepala daerah itu sendiri. Lalu siapa yang boleh ditunjuk menjadi wakil kepala daerah tersebut? Yang boleh ditunjuk oleh Kepala daerah terpilih untuk menjadi wakilnya adalah dari golongan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Sehingga posisi wakil kepala daerah tidak lagi merupakan jabatan politik tapi berubah menjadi suatu jabatan karir.

Hal itu secara logika dapat saya pahami apabila ditolak atau tidak mudah untuk diterima oleh kebanyakan politisi yang ada di senayan, secara sederhanya penolakan itu dapat saya artikan sebagai suatu rasa ketakutan dari setiap politisi atau anggota DPR RI yang tidak lain merupakan anggota partai politik, sehingga selain bertugas untuk mewakili rakyat Indonesia atau setidak-tidaknya mewakili konstituennya, tapi dia juga harus bertindak dan bertugas untuk menampung aspirasi serta kepentingan partai politik yang menjadi kendaraan politiknya. Karena apabila Wakil kepala daerah bukan lagi menjadi jabatan politik, maka di setiap daerah besar kemungkinan hanya akan ada satu partai politik yang berkuasa, maka menjadi sulit bagi partai lain untuk mampu mendapatkan dukungan di daerah tersebut dan semakin sulitnya juga bagi setiap partai politik untuk melakukan koalisi dalam setiap pemilihan kepala daerah karena tidak lagi ada posisi tawar-menawar dalam hal kursi wakil kepala daerah sehingga jelas partai politik yang mempunyai suara kecil dalam suatu daerah semakin tidak mempunyai posisi tawar dan hal itu dan tentu saja ini berdampak langsung bagi setiap kader yang ada dalam partai politik itu. Besar kemungkinan banyak partai politik yang memilki suara kecil di daerah akan ditinggalkan kadernya karena semakin kecil kesempatan kader tersebut untuk maju dalam perebutan posisi jabatan politik di daerah.

Sebenarnya hal yang sangat mendasar kenapa dalam revisi UU No. 32 tahun 2004 itu diatur bahwa posisi wakil kepala daerah tidak lagi menjadi sebuah jabatan politik, tapi berubah menjadi jabatan karir. Karena hal itu tidak terlepas dari fakta bahwa sering munculnya kasus ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya apalagi mendekati tahun dilaksanakannya pemilihan kepala daerah. Ketidakharmonisan itu sering terjadi karena kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tidak berasal dari satu partai politik tapi berbeda partai sehingga berbeda pula kepentingan yang melatarbelakanginya. Fakta yang ada menunjukan keharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu hanya terjadi pada dua atau tiga tahun pertama masa kepemimpinan mereka, selebihnya masyarakat atau bahkan birokrasi mulai dibingungkan dengan ketidakharmonisan yang terjadi antara dua pimpinan di pemerintah daerah tersebut.

Bukti paling nyata adalah terkait dengan pengunduran diri wakil bupati Garut, Dicky Chandra dan wakil gubernur DKI Jakarta, Priyanto. Hal itu jelas merupakan bentuk nyata dari ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah, terlepas dari apapun alasan yang mereka kemukakan. Tapi satu hal yang dapat kita artikan dari pengunduran diri di tengah-tengah atau akhir masa jabatan merupakan bentuk dari adanya suatu permasalahan dan perlawanan dari seorang wakil terhadap atasannya, padahal sebagai seorang wakil, sudah seharusnya dia loyal terhadap atasannya. Karena tidak mungkin ada dua matahari terbit secara bersamaan dalam bumi ini. ( dalam kedaan normal )

Banyak orang yang tidak setuju apabila posisi wakil disebut dengan sebuah posisi “ban serep”, tapi saya pribadi setuju dengan ungkapan itu walaupun memang ungkapan “ban serep” terasa terlalu kasar apabila kita gunakan. Karena dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan tidak mungkin ada dua komando dalam satu hal yang sama, hal itu hanya akan membuat pelaksanaan tugas di lapangan menjadi tidak efektif dan efisien. Semua kewenangan itu berada di tangan Kepala, yang dalam hal ini adalah Kepala Derah, wakil kepala daerah hanya mempunyai kewenangan apabila dia mendapatkan kewenangan tersebut dari sang Kepala Daerah. Kenapa komando atau pimpinan puncak itu hanya boleh dimiliki oleh satu orang saja?

Begini ilustrasi sederhananya : coba tutup mata anda oleh kain, lalu minta-lah teman-teman anda untuk mengarahkan anda menuju suatu tempat dalam keadaan mata tertutup. Ingat, teman-teman anda, bukan teman anda. Dan buatlah situasi tersebut dalam sebuah situasi perlombaan sehingga anda melakukanya dengan suatu perasaan semangat, tidak santai berleha-leha. Maka percayalah, anda akan dibuat bingung sendiri dengan segala arahan serta komando yang teman-teman anda berikan kepada anda, padahal semua komando serta arahan dari teman-teman anda itu adalah benar adanya, tapi semua terasa salah dan membingungkan karena anda tidak mengerti dan paham “suara” mana yang harus anda ikuti.

Dan seperti itu-lah kira-kiranya apabila dalam suatu organisasi, terdapat dua pucuk pimpinan yang sama kuat dan sama besar, kecil kemungkinan organisasi itu dapat berjalan karena setiap elemen dalam organisasi tersebut hanya akan disibukkan dengan pilihan, mana yang harus saya ikuti? Mana yang benar? mana yang salah?
Sehingga wakil adalah “cadangan” bagi seorang Kepala, dia bertugas hanya untuk membantu sang Kepala mengerjakan setiap tugas yang ada, tapi tetap kewenangan itu berada di tangan seorang kepala. Sehingga ketika ada wacana dalam revisi UU No. 32 tahun 2004 bahwa posisi wakil kepala daerah tidak lagi merupakan jabatan politik hal itu merupakan suatu kemajuan atau setidaknya suatu alternatif solusi paling realistis untuk mengatasi permasalahan ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap daerah otonom yang ada di Indonesia. Dengan sistem penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih, maka loyalitas wakil terhadap kepala sudah terjamin akan terbentuk dan terjaga secara baik, karena wakil itu tidak memilki muatan politik apapun dan justru dia mempunyai beban untuk “membalas” kebaikan serta kepercayaan Kepala daerah karena telah memilih dia untuk menjadi seorang wakil.

Lalu kemudian ada wacana selanjutnya yang mengatur bahwa yang berhak untuk dipilih menjadi seorang wakil kepala daerah tersebut adalah dari kalangan birokrat yang dalam hal ini adalah pegawai negeri sipil, maka saya melihat hal itu sebagai suatu uasaha untuk menciptakan kestabilan politik itu tadi. Karena apabila Kepala daerah tersebut dibebasakan untuk memilih wakilnya dari kalangan atau golongan manapun, maka sulit bagi kita untuk menjamin akan tetap ada keharmonisan dari kepala dan wakil kepala daerah tersebut, karena bisa saja orang yang dipilih Kepala daerah pada awalnya tidak memilki kepentingan politik apapun, tapi setelah dia menjabat sebagai seorang wakil kepala daerah, karena dia memilik basic yang bebas, dia kemudian didekati oleh partai politik lawan dan akhirnya dia pun bergabung dengan partai politik tersebut hingga akhirnya ketidakharmonisan itu terjadi lagi. Beda halnya apabila wakil kepala daerah itu hanya boleh dipilih dari kalangan PNS, maka sesuai dengan peraturan yang ada, sesuai dengan sumpah setia serta kewajiban dari seorang PNS itu sendiri yang harus netral, tidak boleh terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik selama dia berstatus sebagai seorang PNS, maka ketaatan serta kenetralan sorang wakil kepala daerah lebih mampu untuk terjamin, setidaknya hingga pemilihan kepala daerah selanjutnya.

Hal lain yang menjadi kelebihan apabila posisi wakil daerah itu diisi oleh orang-orang dari golongan PNS adalah setidak-tidaknya orang tersebut paham serta mengerti dan memiliki pengalaman yang cukup mumpuni berkaitan dengan ilmu dan etika pemerintahan. Karena tidak bisa kita pungkiri, alam demokrasi membuat para calon kepala daerah mau tidak mau harus mempunyai modal yang cukup besar utamanya untuk biaya mereka melakukan kampanye apabila mereka ingin maju sebagai Kepala daerah, sehingga dengan fakta seperti itu fenomena yang terjadi dewasa ini di Indonesia, hampir semua kepala daerah di Indonesia mempunyai latar belakang seorang pegusaha atau non-birokrat, sehingga sedikit saja diantara mereka itu yang paham akan ilmu dan etika pemerintahan. Ada diantara mereka yang memang mengerti atau mungkin paham dengan ilmu pemerintahan akan tetapi karena mereka belum pernah langsung berkecimpung dalam dunia birokrasi maka mereka tidak memilki pengalaman nyata implementasi ilmu pemerintahan tersebut bahkan mereka pun kurang memahami etika pemerintahan yang ada. Ada suatu kasus yang kurang mengenakan yang terjadi di salah satu kabupaten di salah satu provinsi yang ada di Indonesia, yang entah terjadi karena memang akibat kurang pahamnya kepala daerah tersebut terhadap ilmu dan etika pemerintahan atau entah karena murni kepentingan politik, sehingga ada kejadian seorang Sekretaris Daerah dicopot dari jabatannya dan dijadikan staff di sekretariat daerah, suatu hal yang sangat aneh walaupun memang secara aturan kepala daerah tersebut mempunyai hak untuk melakukan itu, tapi sungguh secara etika hal itu sangat tidak etis untuk dilakukan. Sehingga dengan ditunjuknya wakil kepala daerah dari golongan PNS, maka seminimalnya ada penyeimbang dalam unsur pimpinan di daerah tersebut, ada orang yang paham mengenai ilmu dan etika pemerintahan sehingga birokrasi mampu berjalan dengan semestinya. Tapi, apabila kita telaah lebih lanjut, maka dari contoh kasus tadi, ada permasalahan lain yang juga sering terjadi akibat dari desentralisasi itu sendiri yaitu politisasi birokrasi oleh kepala daerah, khususnya incumbent, terlebih saat akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah. Ini juga merupakan isu penting yang masuk dalam pembahsan revisi UU No. 32 tahun 2004 berkaitan dengan pembinaan PNS yang sekarang dilakukan oleh Kepala daerah akan tetapi pengaturan tentang hal ini juga harus diikuti dengan revisi UU kepegawaian itu sendiri.

Akan tetapi pengisian wakil kepala daerah oleh PNS pun bukannya tanpa sebuah masalah, masalah paling utamanya adalah penetapan syarat bagi PNS yang bisa dipilih untuk mengisi posisi wakil kepala daerah itu sendiri. Sebagai suatu jabatan karir, maka harus ditentukan eselon berapa yang bisa menempati posisi wakil kepala daerah itu. Di kabupaten/kota eselon tertinggi adalah eselon II.a yang dimiliki oleh seorang Sekretaris Daerah sedangkan di provinsi adalah esselon I.b, yang juga dimiliki oleh seorang Sekretaris Daerah. Saya sendiri mempunyai pendapat, bahwa eselon untuk bisa menempati posisi wakil kepala daerah adalah sama dengan eselon seorang sekretaris daerah kabuptaen/kota apabila tentunya wakil bupati/walikota dan setingkat dengan sekretaris daerah provinsi apabila wakil gubernur. Hal itu memang bisa mengakibatkan terjadinya persepsi atau pemikiran dari seorang sekretaris daerah untuk tidak loyal dan taat kepada wakil kepala daerah karena merasa memilki eselon yang sama atau bahkan kerancuan dalam pelaksanaannya. Tapi saya berpendapat bahwa hal itu bisa untuk dihindari dengan kemudian menetapkan persyaratan lainnya, yaitu misalnya ada batas minimal masa kerja sehingga walaupun memilki eselon yang sama antara sekretaris daerah dan wakil kepala daerah tapi tetap yang menjadi seorang wakil kepala daerah adalah mereka yang telah menjadi senior dan memiliki masa kerja yang lebih lama dibandingkan dengan seorang sekretaris daerah. Saya pikir hal itu bisa dapat untuk dimengerti dan sedikit untuk bisa menimbulkan polemik terlebih bahwa PNS itu telah sangat mengerti dengan namanya hierarki karena walaupun tetap sama dalam satu eselon akan tetapi dalam strukur organisasi, wakil kepala daerah tetap berada di atas sekretaris daerah, dan wakil kepala daerah pun berada dalam unsur pimpinan sedangkan sekretaris daerah merupakan unsur pembantu pimpinan. Dan saya pikir hal itu tidak harus kita permasalahkan terlalu larut, karena di dalam kementerian, seorang sekretaris jenderal dan direktur jenderal yang juga memilki eselon yang sama yaitu I.a, Perpres No. 76 tahun 2011, tapi karena secara struktur sekretaris jenderal berada di atas direktur jenderal maka dalam implementasi kerjanya mereka tetap “dibawah” sekretaris jenderal dan hal itu sungguh tidak pernah menjadi suatu masalah. Dan apabila kemudian ada segelintir orang yang mengatakan bahwa dengan pengaturan seperti itu justru terlihat tidak efektif dan jauh lebih baik apabila posisi wakil kepala daerah itu dihilangkan dan tugasnya di-handle oleh sekretaris daerah saja, karena mereka sama-sama PNS dan memiliki eselon yang sama.

Hal itu pun bagi saya merupakan sebuah masukan yang baik dan juga mempunyai dasar pemikiran yang kuat karena dengan dihilangkannya posisi wakil kepala daerah maka jelas stabilitas politik di daerah lebih mampu untuk terjaga akan tetapi saya tidak akan seradikal itu dengan langsung memukul rata bahwa semua daerah harus dihilangkan posisi wakil kepala daerah dan dengan kenyataan bawha seorang sekretaris daerah itu adalah seorang pembantu pimpinan dalaam hal kesekretariatan sehingga apabila tugas wakil kepala daerah diberikan juga kepada sekretaris daerah maka kemudian beban tugas seorang sekretaris daerah menjadi terlalu luas dan besar. Tapi, kalaupun memang tetap dikehendendaki posisi wakil kepala daerah itu dihilangkan ada baiknya pengaturan itu tidak diterapkan sama rata pada setiap daerah tapi hanya beberapa daerah saja yang beban tugas dan rentang kendalinya tidak begitu luas sehingga bisa dikerjakan hanya oleh seorang kepala daerah tapi bagi mereka yang memiliki beban tugas yang luas dengan wilayah yang juga luas maka saya pikir posisi wakil kepala daerah itu tetap dibutuhkan dan wajib ada untuk membantu tugas dari seorang kepala daerah tersebut. Maka apabila opsi ini yang ingin dipilih maka kerja dari pemerintah yang lain adalah pemerintah juga harus menerapkan regulasi dan persyaratan bagi daerah yang bisa menggunakan wakil kepala daerah dan daerah mana yang tidak harus menggunakan wakil kepala daerah. Saya pikir opsi itu terlalu rumit walaupun juga memang tetap bisa untuk dikedepankan.

Akan tetapi pada akhirnya apapun opsi yang dipilih dan apapun penngaturan dan revisi yang nantinya akan terlaksana, saya harap semangat untuk semakin menyempurnakan sistem desentralisasi, khususnya mampu untuk menciptakan pemerintah daerah yang stabil, kondusif, demokratis hingga mampu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat mampu untuk terealisasi dan saya juga yakin, tim revisi lebih mempunyai formula yang lebih tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Akhir kata, saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk tidak terlanjur atau langsung berpikir negatif terhadap revisi UU No. 32 tahun 2004, atupun termakan provokasi tapi bertindak-lah secara bijak. Pahami serta resapi dulu segala sesuatunya secara utuh baru-lah anda putuskan sikap apa yang akan anda tunjukan. Karena tim revisi yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri terdiri dari ahli-ahli dan praktisi ilmu pemerintahan yang telah kenyang dengan pengalaman kerja, cotohnya adalah Prof. Sadu Wasistiono, yang merupakan lulusan sekolah pamong praja ( APDN ) dan seorang wakil rektor, sehingga tidak perlu kita ragukan lagi kemampuannya dalam ilmu pemerintahan. Jadi, sesuai dengan pengertian revisi itu sendiri, yaitu peninjauan ( pemeriksaan ) kembali untuk perbaikan, maka yakin-lah bahwa revisi UU No. 32 tahun 2004 adalah untuk perbaikan sistem desentralisasi pemerintahan daerah di Indonesia.

Komentar

  1. banyak kebijakan pembangunan di daerah yang bertentangan dengan undang-undang, misalnya sebagai contoh undang undang lingkungan hidup

    BalasHapus
  2. yang lebih mendesak untuk dilakukan revisi menurut sy bukan wakil bupati tapi kewenangan bupati ? seperti presiden yang mempunyai hak PREOGRATIF maka bupati pun idealnya mempunyai hak seperti PREOGRATIF sehingga ketika layanan publik yang dilakukan oleh PNS tidak berjalan maka bupati bisa mengganti orang tersebut dengan haknya seperti PREOGRATIF,,,,,,,masalah jumlah orang yang akan di tempatkan bupati tergantung jumlah PNS

    BalasHapus
  3. @ahendra : usul yang menarik, tapi saya pikir terlalu radikal dan terlalu rumit untuk bisa diterapkan karena apabila bawahan Bupati itu adalah PNS, yang merupakan jabatan karir bukan politik sehingga tidak bisa untuk diberhentikan begitu saja.

    BalasHapus
  4. @uii profile : terima kasih banyak ya! semoga bermanfaat. ;)

    BalasHapus
  5. teman teman aku mau bertanya..perbandingan uu 22 1999 tentang otonomi daerah ,dan uu 32 2004 otonomi daerah pada era orde baru,dibandingkan pada sektor TRASMIGRASI kabuten/kota.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang