Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Ilmu yang tak bermanfaat.

RABU, 16 SAFAR 1438 H / 16 NOVEMBER 2016 13.05 WIB “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” ( HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816 ) Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.” Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah” . Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“ ( Syarh Al Bukhori, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/153 )

Harta Haram

Sabtu, 28 Muharram 1438 H / 29 Oktober 2016 18.54 WIB Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer merupakan sebuah buku yang mengupas secara tuntas berkenaan dengan permasalahan muamalat yang dewasa ini banyak terjadi. Permasalahan tersebut memang perlu untuk dikaji secara khusus dan mendalam karena tak bisa dipungkiri bahwasanya kini telah banyak terdapat kerancuan hukum yang menyertai beberapa muamalat akibat dari segala perkembangan serta asimilasi yang ada. Baik perubahan nama, substansi, teknis pelaksanaan, atau pun perubahan lain yang sejenis yang disebabkan oleh perkembangan zaman terutama teknologi. Terlebih lagi, hukum asal muamalat secara Islam adalah halal sampai adanya hukum yang mengharamkan. Oleh karena itu inovasi di dalam muamalat sangat dimungkinkan untuk dilakukan karena pada hakikatnya tindakan muamalat dihalalkan. Akan tetapi, perhatian yang dewasa ini sering dilupakan adalah hukum-hukum yang secara jelas menyatakan haram suatu muamalat tidak lagi dikaji at