Selasa, 16 Januari 2024 11.02 WIB Perihal kepemimpinan selalu menjadi pembicaraan yang menarik. Entah itu hanya sebatas obrolan sambil lalu di warung kopi ataupun sebuah obrolan serius penuh teori dalam forum ilmiah para ahli. Menjadi semakin menarik untuk dibahas pada hari-hari ini, sejalan dengan masa kampanye pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD di bulan Februari. Semua itu adalah representasi pemimpin dalam konteks pemerintahan formal, dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagai puncaknya. Maka, tentu pembicaraan berkenaan kepemimpinan menjadi semakin hangat bahkan panas. Tapi kami tak akan masuk pada pembahasan tersebut di atas, kami hanya akan membahas kepemimpinan dalam konteks dunia birokrasi berdasarkan pengalaman yang kami miliki, dan sangat terbatas. Topik ini telah kami jelaskan dalam 5 (lima) tulisan, yaitu: Bagian Pertama ; Bagian Kedua ; Bagian Ketiga; Bagian Keempat; Bagian Kelima. Akan tetapi, ada satu point yang ingin kami bahas ul
Selasa, 7 November 2023 10.23 WIB Manajemen Pegawai ASN di Indonesia kini telah memasuki babak baru. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi dicabut dan diganti oleh UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 harus berakhir. Isu awal yang muncul, UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya akan sekadar mengalami perubahan. Titik beratnya pada perubahan ketentuan perihal nasib dari jutaan tenaga honorer dan penguatan pada status PPPK. Tapi realitanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 justru dicabut. Sehingga seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi tidak lagi berlaku walaupun segala peraturan perundang-undangan turunannya tetap dilaksanakan sampai ada dan terbit peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023. Ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, sudah tertulis sangat jelas pada point (c) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai