Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Selasa, 7 November 2023 10.23 WIB Manajemen Pegawai ASN di Indonesia kini telah memasuki babak baru. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi dicabut dan diganti oleh UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.   Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 harus berakhir.   Isu awal yang muncul, UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya akan sekadar mengalami perubahan. Titik beratnya pada perubahan ketentuan perihal nasib dari jutaan tenaga honorer dan penguatan pada status PPPK.   Tapi realitanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 justru dicabut. Sehingga seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi tidak lagi berlaku walaupun segala peraturan perundang-undangan turunannya tetap dilaksanakan sampai ada dan terbit peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023.   Ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, sudah tertulis sangat jelas pada point (c) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai