Langsung ke konten utama

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Selasa, 7 November 2023

10.23 WIB



Manajemen Pegawai ASN di Indonesia kini telah memasuki babak baru. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi dicabut dan diganti oleh UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 harus berakhir.

 

Isu awal yang muncul, UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya akan sekadar mengalami perubahan. Titik beratnya pada perubahan ketentuan perihal nasib dari jutaan tenaga honorer dan penguatan pada status PPPK.

 

Tapi realitanya, UU Nomor 5 Tahun 2014 justru dicabut. Sehingga seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi tidak lagi berlaku walaupun segala peraturan perundang-undangan turunannya tetap dilaksanakan sampai ada dan terbit peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

 

Ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, sudah tertulis sangat jelas pada point (c) Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

 

Membaca paragraf tersebut diatas, maka kita seolah diajak untuk berpikir bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 akan membawa paradigma baru terhadap pengaturan Pegawai ASN selaku motor penggerak birokrasi Indonesia.

 

Pola pikir awal sebagaimana tersebut diatas bukanlah sebuah hal yang salah, karena apabila kita tarik kebelakang, ketika UU Nomor 5 Tahun 2014 muncul ke permukaan, hadir menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU Nomor 5 Tahun 2014 hadir dengan paradigma baru dan benar-benar merubah wajah birokrasi Indonesia.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 membawa berbagai istilah baru, sehingga kita, entah sebagai bagian dari birokrasi ataupun orang awam sekalipun, akan sangat maklum dan sangat memahami kenapa ketika itu harus muncul aturan dalam kemasan sebuah UU baru bukan hadir sekadar sebagai sebuah perubahan dari UU Kepegawaian yang telah ada dan berlaku saat itu.

 

Istilah sistem merit, PPPK, seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, pembentukan KASN, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pimpinan tinggi, dan masih banyak istilah baru lainnya, benar-benar menunjukan semangat perubahan dan semangat menerapkan paradigma baru dalam wajah birokrasi Indonesia.

 

Maka ketika kini hadir UU Nomor 20 Tahun 2023, harapan awal yang muncul adalah paradigma baru apa yang akan dibawa dan diterapkan dalam birokrasi Indonesia.

 

Akan tetapi, jauh api dari panggang, UU Nomor 20 Tahun 2023 hanya sekadar merubah beberapa ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, adapun paradigmanya masih sangat sama dengan apa yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apa urgensinya sehingga harus membentuk UU baru? Yang hal itu justru membuat banyak “PR” bagi pemerintah untuk kembali membuat Peraturan pelaksana sebagai konsekuensi dari hadirnya UU yang baru itu.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 pun sampai dengan detik diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, belum diimplementasikan secara utuh, masih ada beberapa aturan pelaksana yang belum bisa dimunculkan oleh Pemerintah.

 

Sehingga masih banyak peraturan pemerintah yang sebenarnya masih menginduk pada UU Nomor 43 Tahun 1999, tetap dijalankan oleh Pemerintah walaupun sebenarnya beberapa ketentuan tersebut sudah secara jelas tidak diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014.

 

Contoh paling nyata adalah berkenaan dengan aturan eselon jabatan, pangkat/golongan PNS, dan sistem pemberian gaji bagi PNS.

 

Itu artinya, UU Nomor 5 Tahun 2014 belum secara utuh diimplementasikan jadi kenapa harus “buru-buru” mencabutnya? Bukankah karena UU-nya belum dilaksanakan secara utuh sehingga evaluasinya pun pasti belum bisa dilakukan secara menyeluruh?

 

Hal selanjutnya yang menarik perhatian kami adalah konsep pengaturan yang digunakan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Kami pribadi tidak mengetahui apakah memang ini merupakan strategi khusus dari pemerintah agar bisa segera “sepakat” dengan DPR ketika melakukan pembahasan, tapi banyak hal yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 masih diatur secara global sehingga sangat membutuhkan aturan pelaksana untuk memperjelas konsep utuhnya.

 

Berbeda dengan konsep yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, kita ambil contoh dalam pengaturan seleksi terbuka bagi pengisian JPT.

 

Seleksi terbuka adalah hal baru ketika itu, dan memang tetap membutuhkan peraturan pelaksana lebih teknis untuk bisa melakukan implementasi seleksi terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, akan tetapi UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah menyebutkan gambaran besar pengaturannya. Sehingga konsep yang nantinya akan dijelaskan oleh aturan teknis dibawahnya hanya tinggal menyebutkan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka dimaksud.

 

Adapun di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, banyak hal yang belum diatur secara jelas sehingga harus menunggu terlebih dahulu aturan teknisnya. Sehingga ketika kita membaca UU Nomor 20 Tahun 2023, kita akan banyak bertanya atau minimalnya akan mempertanyakan, “selanjutnya gimana nih?”

 

Sehingga kami pribadi belum bisa berkomentar banyak berkenaan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, terutama dari segi substansinya. Karena beberapa kabar yang beredar bahwa pengaturan ASN akan begini atau begitu, hal itu masih sebatas pemaparan konsep. Belum tertuang secara resmi dalam bentuk aturan sehingga masih ada peluang untuk berubah.

 

Wallahu’allam.

 

Selesai ditulis pada tanggal 16 November 2023 pada pukul 13.52 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang