Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2010

IPDN 2010/2011

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang, Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kader aparatur pemerintah di tiap daerah, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN di berbagai provinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN di seluruh Nusantara, lokasi-lokasi APDN tersebut adalah di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, dan Jayapura. Sampai dengan tahun pendidikan 1991 yaitu

MK Diharap Pertahankan UU Penodaan

*Artikel ini adalah artikel yang ditulis oleh Muhammad Bachrul Ilmi , yang terdapat dan telah diterbitkan di harian Republika halaman 12, 29 Rabiul Akhir 1431 H yang bertepatan dengan hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2010. Pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965 membuka peluang kian besarnya penodaan agama. JAKARTA — Ormas Islam berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Langkah ini, untuk melindungi kemurnian ajaran agama di Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar, menyatakan, para hakim MK kini dalam proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas soal gugatan uji materiil undang-undang tersebut, setelah menyelesaikan serangkaian sidang dan mendengarkan keterangan para saksi. ''Para hakim sedang melakukan RPH untuk memutuskan apakah menolak atau menerima gugatan terhadap undang-undang itu. Kapan berakhirnya RPH ini, tergantu