Langsung ke konten utama

Harta Haram



Sabtu, 28 Muharram 1438 H / 29 Oktober 2016
18.54 WIB

Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer merupakan sebuah buku yang mengupas secara tuntas berkenaan dengan permasalahan muamalat yang dewasa ini banyak terjadi. Permasalahan tersebut memang perlu untuk dikaji secara khusus dan mendalam karena tak bisa dipungkiri bahwasanya kini telah banyak terdapat kerancuan hukum yang menyertai beberapa muamalat akibat dari segala perkembangan serta asimilasi yang ada. Baik perubahan nama, substansi, teknis pelaksanaan, atau pun perubahan lain yang sejenis yang disebabkan oleh perkembangan zaman terutama teknologi.

Terlebih lagi, hukum asal muamalat secara Islam adalah halal sampai adanya hukum yang mengharamkan. Oleh karena itu inovasi di dalam muamalat sangat dimungkinkan untuk dilakukan karena pada hakikatnya tindakan muamalat dihalalkan. Akan tetapi, perhatian yang dewasa ini sering dilupakan adalah hukum-hukum yang secara jelas menyatakan haram suatu muamalat tidak lagi dikaji atau digunakan pedoman dengan berbagai alasan duniawi.

Harta Haram Muamalat Kontemporer ditulis oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Dijelaskan di dalam Bab Prakata Penulis, Dr. Erwandi menyelesaikan penulisan buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, 2 (dua) minggu setelah beliau merampungkan sidang disertasi. Dr. Erwandi merupakan alumnus program doktoral di bidang Ushul Fikih pada Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Oleh karenanya, tak salah apabila kemudian Dr. Erwandi disebut sebagai salah satu pakar Fikih Muamalat Kontemporer yang ada di Indonesia.

Buku setebal 655 halaman itu dibagi ke dalam 7 (tujuh) bab. Dilihat secara sekilas dari daftar isi, buku Harta Haram Muamalat Kontemporer disusun secara sistematis dan menyesuaikan dengan kaidah penulisan karya tulis ilmiah pada umumnya.

Di bab awal, Bab 1 Pendahuluan, Dr. Erwandi memberikan gambaran mengenai definisi-definisi penting seputar tema yang diangkat dalam bukunya. Istilah-istilah yang beliau jelaskan diantaranya apa itu harta haram, dan apa yang dimaksud dengan muamalat kontemporer. Selanjutnya, beliau beranjak ke pembahasan pentingnya umat Islam mengetahui perkara Harta Haram Muamalat Kontemporer. Pembahasan yang runtut seperti itu membuat setiap pembaca akan semakin tertarik untuk membaca dan memahami keseluruhan isi buku. Karena di awal pembaca dibuat paham bahwa tema yang ada di dalam buku merupakan tema penting. 

Pembaca disuguhkan beberapa keutamaan apabila mengetahui mana harta haram dan pembaca pun mendapatkan informasi tentang bahaya serta ancaman apabila mereka bersikap tak peduli tentang darimana harta mereka berasal atau tentang bagaimana mereka mendapatkan harta tersebut.

Pada Bab 2, 3, dan 4, Dr. Erwandi menjelaskan dengan detail permasalahan 3 (tiga) jenis utama yang termasuk harta haram, yakni Harta Haram Hasil Kezaliman, Gharar, dan Riba. Penulis tidak hanya memberikan informasi tentang mana saja atau apa saja jenis-jenis yang termasuk ke dalam harta haram akan tetapi penulis menjelaskan serta mengajak para pembaca khususnya dan selurut Muslim pada umumnya untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Hal itu Dr. Erwandi jelaskan pada Bab 5 dan 6, yakni tentang Bertaubat dari Harta Haram dan Bermuamalah dengan Pemegang Harta Haram. Adapun Bab 7, Bab Penutup, membahas tentang kesimpulan dari setiap bahasan yang telah beliau panjang lebar jabarkan. Sehingga bila para pembaca di suatu kesempatan membutuhkan jawaban cepat tentang satu atau dua masalah, apakah halal atau haram, maka pembaca hanya tinggal membuka Bab 7. Karena di bab tersebut penulis menyebutkan setiap perkara apakah halal atau haram menurut pandangan beliau.

Bagi saya, sebagai seorang yang awam dalam ilmu syar’i, buku ini mampu memberikan pengetahuan serta tuntunan dalam melakukan muamalat di dalam kehidupan sehari-hari. Karena pembahasan di dalam buku tersebut merupakan pembahasan mengenai jenis-jenis muamalat yang dewasa ini sering dilakukan. Dr. Erwandi tidak banyak berbasa basi atau menggunakan istilah asing dalam pembahasannya. Beliau langsung kepada inti permasalahan dan menggunakan istilah yang memang lazim digunakan pada saat ini. 

Hal itu mampu meminimalisir kesalahpaham antara apa yang dimaksud oleh penulis dan apa yang ditangkap oleh pembaca. Tidak ada multitafsir.

Kelebihan lain yang bisa ditemukan di dalam buku tersebut adalah Dr. Erwandi tidak mengajak kita taklid pada satu paham atau pendapat. Beliau menyajikan sebanyak mungkin pendapat para ulama besar dari berbagai macam madzhab, serta fatwa-fatwa perorangan ataupun fatwa-fatwa dari lembaga islam, baik nasional maupun internasional. 

Setiap pendapat itu beliau bandingkan,  beliau tanggapi, kemudian disebutkan apa yang menjadi kelebihan serta kekurangannya. Dan pada akhirnya beliau menjelaskan apa pendapat yang beliau miliki. Metode itu beliau sebut sebagai sebuah meotode perbandingan. 

Pembaca pun tak usah risau apakah pendapat Dr. Erwandi kuat atau tidak, karena perbandingan, tanggapan, dan penyampaian pendapat yang ditulis dalam buku, semua didasarkan pada dalil Qur’an dan Hadits Shahih, yang juga disebutkan di dalamnya lengkap dengan sumber rujukan. Sehingga semuanya jelas berdasarkan dalil. Bukan berdasarkan nafsu atau logika manusia yang sangat terbatas.

Metode perbandingan yang digunakan dalam buku tersebut sangat membantu para pembaca, terutama pembaca yang awam seperti saya, karena hal itu secara tidak langsung juga mengajarkan bahwa setiap permasalahan harus dilihat melalui kacamata yang luas dan bijaksana. 

Mengkritisi sebuah pendapat harus dilakukan dengan berdasar pada sumber rujukan kebenaran yang hakiki, yakni wahyu Allah azza wa jalla, Al-Qur’an, dan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Tak bisa dipungkiri beberapa pembahasan di dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer menyinggung beberapa urusan muamalat yang dewasa ini dianggap benar oleh mayoritas penduduk Indonesia. Hal-hal seperti mendapatkan penghasilan dari musik, melukis, menjadi aktor atau aktris, olahragawan, membeli rumah atau barang-barang lainnya secara kredit, menjadi pegawai bank konvensional, dan masih banyak lainnya. Sungguh beberapa hal itu telah dianggap biasa dan dibenarkan di negara Indonesia, akan tetapi ternyata Islam, sebagai agama yang sempurna, mempunyai pandangan lain tentang semua itu.

Ya, buku ini akan sulit untuk diterima oleh mayoritas Muslim mainstream yang ada di Indonesia. Apalagi Muslim yang jelas-jelas mendapatkan penghasilan dari beberapa aktivitas yang ternyata diharamkan Islam. Berbagai argumen penolakan akan banyak keluar. Stigma negatif pun akan bersemayam di otak beberapa Muslim tersebut. Bahkan mungkin mereka akan beranggapan bahwa Islam itu agama yang kaku, dan tidak mempunyai ruang bagi penganutnya untuk bersenang-senang, karena semua yang indah ukuran manusia diharamkan. 

Atau mungkin pemikiran lebih ekstrim lainnya adalah Dr. Erwandi akan mendapat cap sebagai pembawa aliran baru dalam Islam. Allahu akbar, semoga Allah ta’ala menjaga beliau.

Seperti yang telah saya sebutkan di awal, buku ini sangat ilmiah. Semua pendapat yang ada di dalamnya berdasarkan rujukan yang jelas disebutkan sumbernya. Tapi, dengan kondisi sekarang ini, isi buku Dr. Erwandi memang akan banyak mendapat penolakan. Karena dunia dewasa ini terlanjur banyak melegalkan apa yang sebenarnya diharamkan oleh Allah Jalla Jallalahu dan Rasul shollallahu ‘alaihi wa sallam. 

Maka buku ini menurut pendapat saya, memang tidak cocok bagi mereka yang belum merasakan nikmatnya dalam beragama. Belum sepenuhnya nyaman dalam menjalankan segala perintah-Nya. Atau dalam kata lain, Islam belum menjiwai hatinya secara penuh.

Contoh nyatanya adalah, di zaman Rasul shollallahu ‘alaihi wa sallam, cukup hanya dengan satu ayat, yakni Al Maidah ayat 90. Bagi yang telah membaca sirah tentu paham bahwa hanya dengan satu ayat saja, umat Muslim langsung membuang minuman keras yang mereka miliki. Itu juga hikmah dakwah 13 tahun Rasul shollallahu ‘alaihi wa sallam di Mekkah hanya berkisar tentang tauhid. Karena apabila amalan hati itu telah menancap tajam di jiwa setiap umat Islam, maka perintah apapun yang dikeluarkan oleh Allah ta’ala dan rasul-Nya shollallahu ‘alaihi wa sallam akan dengan mudah diikuti walaupun secinta apapun mereka terhadap suatu perbuatan tersebut.

Maka membaca buku Harta Haram Muamalat Kontemporer bagi mereka yang belum meresap nikmatnya Iman dan Islam dalam hati berpotensi membuat mereka benci terhadap Islam. Tapi bagi mereka yang telah sangat jatuh cinta pada Islam, maka insya allah, Sami’na wa athona.
Wallahu’alam.

#PMA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang