MINGGU, 14 SEPTEMBER 2014 12.49 WIB Sepertinya isu terhangat di media massa Indonesia saat ini adalah tentang RUU Pilkada. Kenapa dengan RUU itu? RUU Pilkada mendapat perhatian sangat besar karena di dalamnya terdapat aturan yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Bupati dan Walikota tidak lagi dilaksanakan secara langsung tapi dilakukan melalui DPRD. Pak Ahok dan Pak Ridwan Kamil, seketika menjadi semacam pahlawan di tengah masyarakat demokrasi Indonesia pro Pilkada secara langsung. Karena dua orang tersebut secara sangat tegas menolak disahkannya RUU Pilkada. Kemudian Pak Amien Rais seperti seorang narapidana yang terpasung karena disinyalir mendukung pengesahan RUU Pilkada yang di dalamnya mengatur pemilihan secara tak langsung atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sehingga dinilai telah menyakiti semangat reformasi Indonesia. Ada apa sebenarnya? Menurut saya pribadi, ada beberapa pendapat yang bisa saya kemukakan menyikapi permasalahan ini. Pertama , ...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.