SELASA, 14 OKTOBER 2014 15.23 WIB Izinkan saya untuk sedikit bercerita, menjadikan laman ini selayaknya sebuah diari pribadi, seperti biasa seharusnya. Terhitung mulai tanggal 1 September 2014 melalui Surat Perintah Nomor : 800/3160/BKD , saya harus melaksanakan tugas sebagai Pegawai Titipan di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Surat Perintah yang dibuat untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 824.3/3686/SJ tanggal 23 Juli 2014 Hal Penempatan Sementara Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXI Tahun 2014. Berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/3160/BKD, saya seharusnya bertugas di Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi karena satu dan lain hal, saya dan beberapa teman lainnya diberbantukan sementara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Saya dan 3 (tiga) orang lainnya bertugas terlebih dahulu di sub bidang Kompetensi dan Kinerja (K2), bidang Pengembangan Karir (Bang...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.