RABU, 5 NOVEMBER 2014 09.50 WIB Pada tulisan saya sebelumnya, http://noorzandhislife.blogspot.com/2014/11/berubah-apa.html , salah seorang sahabat saya berbaik hati untuk menyempatkan membacanya dan meninggalkan jejak berupa komentar. Secara garis besar, dia menyarankan agar saya terlebih dahulu membaca secara seksama lampiran UU 23/2014. Dia mengatakan bahwa di dalam lampiran tersebut sudah termuat secara jelas pembagian kewenangan antara Pusat dan daerah otonom. Hal itu dia sampaikan untuk mematahkan opini bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang kini diatur dalam UU 23/2014 masih sangat rumit. Membaca komentar sekaligus kritikannya, saya pun sesegera untuk membaca terlebih dahulu lampiran UU 23/2014. Hal itu penting untuk saya lakukan karena saya tetap berkeyakinan bahwa pada pelaksanaanya, otonomi daerah di Indonesia masih terlampau rumit. Saya kemudian akan memberikan ilustrasi secara nyata melalui kasus dari diluncurkannya program nasional Kartu I...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.