KAMIS, 17 RABI’UL AWAL 1441 H // 14 NOVEMBER 2019 13.45 WIB Bissmillah wal hamdulillah wa shollatu wa sallam ala rasulillah. SE MENPAN RB NO 384 TAHUN 2019 Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, maka manajemen karir Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) akan mengalami babak baru. Kedepannya tidak akan ada lagi jenjang karir jabatan administratur (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV) di dalam struktur organisasi pemerintah Indonesia. Atas nama penyederhanaan, agile , dinamis, dan profesional, maka struktur organisasi birokrasi hanya akan terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT), baik utama (kepala lembaga), madya (setara eselon I), dan pratama (setara eselon II), jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan), dan mungkin juga jabatan pelaksana di luar eselon V, yaitu jabatan fungsional umum a...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.