Langsung ke konten utama

Babak Baru Karir Pegawai ASN (Sebuah Opini terhadap SE MENPAN RB No. 384 Tahun 2019)

KAMIS, 17 RABI’UL AWAL 1441 H // 14 NOVEMBER 2019
13.45 WIB



Bissmillah wal hamdulillah wa shollatu wa sallam ala rasulillah.

SE MENPAN RB NO 384 TAHUN 2019
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, maka manajemen karir Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) akan mengalami babak baru.  Kedepannya tidak akan ada lagi jenjang karir jabatan administratur (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV) di dalam struktur organisasi pemerintah Indonesia.

Atas nama penyederhanaan, agile, dinamis, dan profesional, maka struktur organisasi birokrasi hanya akan terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT), baik utama (kepala lembaga), madya (setara eselon I), dan pratama (setara eselon II), jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan), dan mungkin juga jabatan pelaksana di luar eselon V, yaitu jabatan fungsional umum atau staf biasa.

Secara garis besar, SE Nomor 384 Tahun 2019 mengamanatkan agar setiap instansi (pusat maupun daerah) melakukan identifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan lalu selanjutnya melakukan pemetaan jabatan fungsional (keahlian atau keterampilan) yang dibutuhkan oleh instansi sebagai pengganti dari dihapusnya unit kerja atau jabatan eselon III, IV, dan V.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan fungsional tersebut kemudian harus dikirimkan kepada Menpan RB paling lambat pekan ke-IV bulan Desember 2019 dan proses penyederhanaan birokrasi atau proses penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V atau proses tranformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional akan dilaksanakan paling lambat di bulan Juni 2020.

OBAT YANG BERACUN
Ada beberapa hal yang ingin kami diskusikan dalam tulisan opini ini dan izinkan kami memulainya dengan sebuah solusi yang ditawarkan oleh pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kemenpan RB, kepada para Pegawai ASN yang terkena dampak dihapuskannya jabatan struktural eselon III, IV, dan V.

Argumen kontra yang mendapatkan tempat di media mainstream Indonesia terkait rencana penyederhaan birokrasi adalah isu tentang berkurangnya take home pay bagi Pegawai ASN, khususnya pejabat eselon III, IV, dan V.

Maka pemerintah mencoba “melawan” argument tersebut dengan ide untuk dilakukannya inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional. 

Kenapa Jabatan Fungsional?

Karena tunjangan jabatan fungsional tidak jauh berbeda dengan tunjangan jabatan struktural eselon III, IV, dan V, bahkan di beberapa jabatan fungsional tunjangan tersebut lebih besar. Dan di sisi yang lain, jabatan fungsional pun menawarkan sebuah “jaminan” profesionalitas karena setiap kenaikan pangkat dan jabatan ditentukan oleh angka kredit sehingga jelas tolak ukur pekejaannya (secara teori dan aturan).

Akan tetapi “tawaran” tersebut tetap memiliki beberapa resiko, yaitu tidak semua Pegawai ASN tertarik untuk masuk ke dalam jabatan fungsional  karena jabatan fungsional memiliki mekanisme angka kredit yang berbeda dengan jabatan struktural.

Lalu terkait besaran tunjangan, besar dan kecilnya tunjangan jabatan fungsional sangat ditentukan dengan jenjang jabatan yang didapatkan dalam jabatan fungsional tersebut. Adapun jenjang jabatan dan angka kredit masing-masing jabatan fungsional memiliki dasar hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya karena setiap satu jabatan fungsional ditetapkan secara khusus melalui satu Peraturan (Permenpan).

Sehingga point-nya adalah dengan beragamnya jenjang jabatan dan mekanisme pengangkatan di masing-masing jabatan fungsional, yang tentunya mempersyaratkan kemampuan teknis sesuai dengan jenis jabatannya, maka apakah bisa semua pejabat eselon III, IV, dan V dengan mudahnya mendapatkan inpassing ke dalam jabatan fungsional? 

Bahkan karena alasan pemasukan/tunjangan agar tidak mengalami penurunan, maka konsekuensinya hal itu “memaksa” ketika nantinya dilakukan inpassing harus langsung berada di jenjang jabatan yang tinggi sehingga langsung mendapatkan tunjangan yang kurang lebih setara dengan jabatan yang dulu dimiliki.

Dan pertanyaannya adalah apakah memang pejabat-pejabat tersebut sudah memiliki kemampuan teknis yang dipersyaratkan oleh jabatan fungsional tersebut?

Kami khawatir karena alasan pragmatis (ekonomi) di atas, kemampuan atau keterampilan teknis yang menjadi andalan jabatan fungsional akan diabaikan hanya untuk dilakukan inpassing secara massal pada satu jenjang jabatan tertentu. Dan tentunya ini akan menimbulkan masalah baru dan impian serta tujuan dari dihapusnya jabatan struktural, yaitu membentuk pemerintahan yang agile dan profesional tidak akan terwujud karena pegawainya tidak menempati jabatan sesuai kompetensi teknisnya.

DARI MANA SEMUA IDE INI MUNCUL?

Ide penyederhanaan birokrasi atau penghapusan jabatan struktural eselon III, IV, dan V muncul atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tanggal 20 Oktober 2019.

Di dalam pidatonya tersebut Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan agar birokrasi hanya cukup memiliki 2 (level), yaitu eselon I dan II atau JPT. Berdasarkan arahan lisan tersebut maka kini pemerintah melalui Kemenpan RB langsung menindaklanjutinya.

Maka hal itu setidak-tidaknya menunjukan 2 (dua) hal, yaitu :

Pertama, arahan lisan mengalahkan amanat UU.
 
Saat ini MSDM birokrasi pemerintah yang ada di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN menawarkan sebuah perubahan besar dalam paradigma MSDM birokrasi Indonesia, dari paradigma rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance.

Salah satu contoh penerapan paradigma dynamic governance yang diamanatkan oleh UU ASN, adalah adanya perubahan dari pendekatan close-career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, menjadi open-career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi dalam promosi dan pengisian jabatan. Hal itu membuat tata kelola Pegawai ASN dilakukan melalui pendekatan sistem merit.

Jadi semenjak tahun 2014, melalui UU ASN, pemerintah Indonesia telah memiliki sebuah konsep besar (grand design) terkait manajemen karir Pegawai ASN. Di dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU ASN, disebutkan bahwa jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Terkhusus jabatan administrasi, di dalamnya termasuk jabatan administratur (eselon III), jabatan pengawas (eselon IV), dan jabatan pelaksana (eselon V dan/atau JFU).

Oleh karena itu penggunaan kata jabatan stuktural yang masih sering diucapkan oleh para pimpinan yang ada di Indonesia membuktikan bahwa konsep besar MSDM Birokrasi Indonesia yang telah tertuang dalam UU ASN sejak tahun 2014, memang belum dipahami dalam satu frekuensi yang sama. Maka sangat tidak mengherankan bila kemudian di tataran teknis lainnya terjadi kekeliruan persepsi.

AMANAT YANG DILUPAKAN
Amanat UU ASN masih banyak yang belum ditunaikan oleh pemerintah apalagi ketika membaca aturan turunanya yaitu PP Nomor 11 tahun 2017, dimulai dari pengembangan karir dengan manajemen talenta, manajemen kinerja meliputi analisis kesenjangan kompetensi dan kesenjangan kinerja, analisa jabatan dan analisa beban kerja per masing-masing jabatan, sistem informasi ASN, korps ASN, jenis kepangkatan yang baru, dan masih banyak aturan lainnya yang sampai saat ini belum maksimal dilakukan.

Sehingga sangat wajar bila saat ini birokrasi terlihat masih “berat” untuk berjalan karena memang amanat perubahan dalam UU ASN belum sepenuhnya diterapkan. Bila boleh kami istilahkan, tata kelola MSDM birokrasi Indonesia dewasa ini tidak jelas jalur nasabnya. Karena mayoritas aturan teknis tentang kepegawaian masih menggunakan aturan lama yang berada di bawah UU Nomor 43 Tahun 1999, sedangkan UU-nya sudah tidak berlaku. Hal itu menyebabkan tidak adanya sinkronisasi antara ide (UU ASN) dengan tataran teknis di lapangan.

Ketika amanat besar itu belum bisa ditunaikan lalu bijak-kah kini justru membuat sebuah grand design lain?

Menurut kami hal itu justru menimbulkan PR baru bagi perbaikan birokrasi Indonesia. Bila perubahan tersebut dilakukan karena memang semua tahapan perubahan yang diamanatkan oleh UU ASN telah maksimal diterapkan dan faktanya tidak merubah apapun, maka menerapkan grand design yang baru adalah wajib hukumnya!

Tunggu dulu, memangnya Penyederhanaan birokrasi adalah sebuah grand design baru dalam tata kelola MSDM Birokrasi Indonesia? Ya!

Karena hal itu merubah isi dalam UU ASN, yaitu meniadakan jabatan administrasi sehingga seharusnya pemerintah pun mengajukan revisi UU ASN terkhusus pada pasal yang mengatur jabatan ASN.

Kedua, 34 kementerian/lembaga Vs. Penyederhanaan Birokrasi.

Kami sebenarnya kecewa ketika isi pidato Bapak Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi hanya di bawa pada penafsiran penghapusan jabatan struktural eselon III, IV, dan V karena sebenarnya konsep birokrasi yang sederhana tidak berada di level birokrasi semata.

DUA LEVEL TAPI BANYAK

Tapi lebih besar dan jauh dari itu, konsep penyederhanaan birokrasi bermula dari berapa jumlah lembaga yang dimiliki oleh negara. Ketika negara masih membentuk dan menyukai banyaknya lembaga maka sebenarnya 2 (dua) level birokrasi tidak terlalu memberikan dampak signifikan. Karena toh masih ada atau bahkan banyak kewenangan yang tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Semisal urusan desa yang dikerjakan oleh dua kementerian, Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri. Dua kementerian tersebut hanya sebuah contoh yang mudah untuk dipahami secara langsung. 

Akan tetapi apabila mau ditelaah lebih dalam maka akan ditemukan banyak urusan teknis lainnya, yang bila dilihat secara tertulis aturan memang berbeda diksi tupoksinya, tapi bila dilihat secara dekat di lapangan maka akan terlihat sama dan dekatnya beberapa kewenangan/tupoksi lembaga yang ada di Indonesia. Sehingga kami melihat konsep penyederhanaan birokrasi masih dipahami secara parsial.

LALU BAGAIMANA SEKARANG?
Penyederhanaan birokrasi yang dicetuskan oleh Bapak Presiden Joko Widodo melalui Kemenpan RB merupakan sebuah program besar, yang kami harapkan mampu diwujudkan dengan komitmen tinggi dan melibatkan banyak ahli di bidang tata kelola birokrasi Indonesia. Jangan sampai nasib kami, selaku Pegawai ASN yang harus dikorbankan karena tidak ada kejelasan terkait manajemen karir sehingga mengganggu kondusifitas semangat kami dalam bekerja.

Kami pribadi, apabila tidak berpikir dalam perspektif organisasi dan tata kelola MSDM, maka akan langsung menyetujui ide penghapusan jabatan struktural karena dengan demikian akan semakin mengurangi “godaan” jabatan struktural. Tapi di sisi lain, seperti beberapa argument ringkas yang telah kami sampaikan di atas, kami tidak yakin bahwa “akar masalah” birokrasi Indonesia terletak pada banyaknya jabatan struktural.
 
Wallahu’alam, apapun keputusan pemerintah, insyaallah kami akan siap menjalankan itu dan akan berusaha maksimal memberikan kontribusi sesuai dengan tupoksi yang kami emban, dan saat ini kami sedang berada dalam posisi tugas belajar sebagai mahasiswa, maka semoga sumbangan pemikiran ini bisa memberikan masukan positif bagi perbaikan birokrasi Indonesia. 
Aamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang