Selasa, 27 Mei 2025 08.58 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah PROLOG Peraturan perundang-undangan tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) di lingkungan pemerintah Indonesia sepertinya akan kembali mengalami perubahan (baca: https://noorzandhislife.blogspot.com/2023/11/uu-nomor-20-tahun-2023-tentang-aparatur.htm l). Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang baru berusia kurang lebih 2 (dua) tahun dan belum memiliki satu peraturan teknis (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan langsung dari UU tersebut, diwacanakan untuk kembali dilakukan perubahan. Bagi kami wacana perubahan tersebut murni sebagai sebuah tindakan politik bukan sebagai sebuah bentuk evaluasi untuk mendapatkan perubahan positif. Karena kita akan sulit untuk mendapatkan feedback utuh dari pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tanpa adanya aturan teknis yang mengatur segala ketentuan umum yang ada di dalam UU tersebut. Walhamdulillah , harian Kompas edisi Selasa, 13 Mei 20...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.