Artikel ini mulai ditulis pada hari Senin tanggal 16 Syaban 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 29 Maret 2021 Masehi, pukul 13.22 WIB. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan bisa untuk menjadi pelaksana tugas kepresidenan secara bersamaan apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, dan/atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan menjadi tiga Kementerian yang secara khusus nomenklatur kementeriannya disebutkan dengan tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada salah satu artikel di Wikipedia ( https://id.wikipedia.org/wiki/Triumvirat ), tiga orang/lembaga yang pada satu waktu menjadi penguasa disebut dengan istilah triumvirat. Triumvirat sendiri berasa...
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. Maka semoga jejak tulisan yang saya tinggalkan ini mampu menjadi ilmu yang memberikan manfaat. Aamiin.