Langsung ke konten utama

Contoh

MINGGU, 18 JANUARI 2015
10.40 WIB

Beberapa menit yang lalu saya baru saja membaca sebuah artikel yang sangat menarik dan sangat menggugah.

Artikel yang ditulis oleh seorang dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo, berjudul Mengenang Sartono, M. Jaffar, dan Indrarto. ( http://muhadamlabolo.blogspot.com/2015/01/sartono-jaffar-dan-indrarto-oleh.html )

Tulisan yang apabila boleh saya simpulkan bercerita tentang sebuah keteladanan dari seorang pemimpin. Keteladanan yang tak hanya bahkan tak pernah diucapkan tapi langsung nyata dilakukan dalam perbuatan sehari-hari.

Argumen yang beliau sampaikan dalam tulisan itu sungguh tak bisa untuk kita lawan atau sedikit saja kita sebut tak masuk di akal.

Sikap keteladanan dari seorang pemimpin adalah sebuah keharusan.

Karena keteladanan dalam berbuat baik, sederhana dan juga negarawanan tak mungkin bisa untuk ditularkan hanya sebatas tataran kebijakan atau aturan bahkan surat edaran.

Hal-hal yang berkaitan dengan sikap atau gaya hidup atau mental atau tabiat dalam menjalankan pemerintahan harus dilakukan dan dimplementasikan langsung, harus mampu dicontohkan, bukan juga sekedar dicitrakan.

Tapi dilakukan secara konsisten sehingga menjadi karakter. Tak perlu media, tak perlu publikasi, tak perlu tetekbengek aturan panjang lainnya, apabila telah dilakukan, telah menjadi kebiasaan dan berubah menjadi karakter pemimpin. Maka sikap yang baik, sederhana, dan negarawanan itu akan dicontoh serta diikuti oleh bawahan bahkan masyarakat secara luas lainnya. 

"Your action will speak louder than your words!"

Saya pikir tulisan Pak Muhadam Labolo adalah sebuah cerminan dari inti permasalahan yang ada saat ini.

Beberapa pemimpin yang ada diantara kita, baik di dunia politik maupun birokrasi, terjebak pada legalitas aturan semata dan beberapa lainnya hanya ingin melakukan pencitraan.

Mereka berpikir bahwa segala permasalahan itu harus diselesaikan dengan cara respresif dengan mengeluarkan sebuah kebijakan yang mempunyai unsur "mengancam".

Seharusnya hal-hal yang berkaitan dengan sikap atau mental atau tabiat diselesaikan dengan memberikan contoh nyata sikap atau mental atau tabiat yang seharusnya, baru kemudian diikuti dengan serangkaian kebijakan.

Saya akan berhenti mengatakan bahwa blusukan atau apapun namanya sebagai sebuah pencitraan apabila hal itu dilakukan di luar jam dinas dan tidak menggunakan secuil pun fasilitas kedinasan.

Tapi kini masyarakat kita dibingungkan dengan sikap pencitraan atau pembangunan karakter baik seutuhnya.

Jadi, appabila ingin melakukan revolusi mental atau meng-efisiensikan serta menyederhanakan kehidupan bangsa dan negara ini, tolong beri kami contoh nyata. Tolong contoh-kan kepada kami karakter baik itu seperti apa.

Yakin-lah, kami akan mengikuti karakter pemimpin kami.

#PMA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...