Langsung ke konten utama

Atas Nama Ideologi

 Artikel ini mulai ditulis pada hari Senin tanggal 19 Rabiul Akhir 1444 H yang bertepatan dengan tanggal 14 November 2022 Masehi, pukul 10.53 WIB.

 

Bissmillah wa shallatu was sallam ala rasulillah.

Saya merasa perlu menuliskan tentang ini, tentang alasan kenapa saya menjual rumah. Karena setiap ada orang yang bertanya, saya tidak mampu untuk mengungkapkan alasan sebenarnya.

Saya takut bahwa apa yang saya niatkan dalam hati, yang menjadi alasan utama saya melepas rumah, tidak tercatat dan tidak dianggap di buku amalan.

Maka saya tegaskan melalui tulisan ini, bahwa saya melepas/menjual rumah adalah karena alasan ideologi. Karena alasan pemahaman agama. Bahwa saya memilih dan meyakani pendapat ulama yang mengatakan bahwa membeli rumah menggunakan skema kredit berbunga adalah perbuatan dosa.

Ya, saya tidak menutup mata. Skema kredit berbunga ada juga asatiz yang memperbolehkannya. Dan mereka tentu punya hujjah dan tak asal mengeluarkan fatwa. Sehingga permasalahan ini menuai pro dan kontra.

Tapi bukankah hidup itu adalah pilihan? Jadi saya hanya mencoba maksimal mencari tahu dan memilih pendapat yang menurut saya paling mendekati kebenaran. Karena pada akhirnya saya harus bertanggungjawab atas semua pilihan yang telah saya tentukan.

Dan untuk urusan diskusi ilmiah, saling memberikan hujjah dan beradu pendapat, biarkan itu menjadi ranah para asatiz yang memiliki kemampuan. Kita yang awam, hanya tinggal memilih, jalani segala konsekuensinya, dan menghormati segala perbedaan yang terjadi di lapangan. Se-simple itu.

Urusan rumah bukan hal yang sepele terlebih di zaman ini, ketika harga properti merangkak naik ke harga yang bahkan tidak masuk akal. Bahkan untuk orang yang telah berumah tangga, rumah telah menjelma menjadi kebutuhan pokok. Sehingga keputusan menjual rumah menjadi sebuah keputusan yang kurang populis.

Lebih jauh lagi, keputusan ini bila harus diukur secara materi dunia maka jelas sangat merugikan. Saya yang telah membayar cicilan selama kurang lebih enam tahun, maka telah banyak uang yang saya keluarkan. Belum lagi dari sisi investasi tanah masa depan, lingkungan tetangga yang kondusif dengan rerata umur yang hampir sama sehingga komunikasi telah terjalin dengan baik. Istri dan anak-anak yang telah betah dan akrab dengan tetangga. Dan kemudian untuk saat ini saya harus mengontrak rumah dengan bayaran per bulan tidak jauh berbeda dari cicilan rumah skema kredit berbunga, maka bukankah semua itu jelas merugikan saya dari segi hitung-hitungan matematika dunia?

Ya, di situlah letak ujiannya. Di sini keyakinan saya pada pemahaman agama mulai dipertanyakan. Apakah saya akan tetap konsisten memilih alasan agama atau tunduk pada segala perhitungan materi di atas? Maka, dengan mengharap pertolongan Allah ta’ala, saya tetap pada pendirian untuk menjual rumah atas nama ideologi dan memulai segalanya dari nol. Biidznillah!

Tapi tentu jangan salah artikan tulisan ini sebagai sebuah klaim bahwa saya adalah orang suci yang terbebas dari dosa. Masih banyak dosa yang secara sadar dan tidak sadar, masih saya lakukan hingga saat ini. Menjual rumah hanya bagian kecil dari sekian banyak dosa yang coba saya hilangkan. Semoga langka ke depan terus Allah mudahkan.

allahu’alam.


Selesai ditulis pada hari hari Selasa tanggal 20 Rabiul Akhir 1444 H yang bertepatan dengan tanggal 15 November 2022 Masehi, pukul 11.41 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...