Langsung ke konten utama

Aurat

*Artikel/Tulisan ini telah dimuat di koran Republika, edisi Sabtu 12 Juni 2010/29 Jumadil Akhir 1431 H. Nomor 152/Tahun Ke-18. Artikel ini dibuat oleh M. Sahrul Murajjab, dalam kolom Hikmah. Tulisan ini pun bisa kita lihat di situs koran Republika.

Sesuai dengan fitrahnya, manusia merasa lebih nyaman untuk menyimpan rahasia atau privasinya dari jangkauan orang lain. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman dan teknologi, banyak orang yang berubah "pikiran" menjadi lebih senang membuka rahasia agar diketahui orang lain.

Dalam Islam, wilayah privat sangat dilindungi. Dan, setiap Muslim diwajibkan untuk menjaga, menutupi, dan menyimpan jenis-jenis privasi tertentu yang biasa diistilahkan dengan aurat. Selain yang berupa privasi fisik (anggota tubuh), yakni seluruh apa berada di antara lutut dan pusar (bagi laki-laki) dan seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan (bagi perempuan), Aurat juga mencakup privasi-privasi yang bersifat nonfisik. Apa yang dilakukan oleh seseorang ketika melakukan hubungan suami istri adalah termasuk di antara wilayah privat yang dilarang untuk dibuka dan disiarkan.

Asma' binti Yazid menceritakan, suatu ketika ia berada di majelis Rasulullah SAW, sementara kaum laki-laki dan perempuan duduk bersama. Rasulullah bersabda, "Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang perempuan menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?" Para Sahabat yang berada di tempat tersebut terdiam. Akupun (Asma--Red) berkata, "Demi Allah, benar wahai Rasulullah! Sesungguhnya kaum perempuan melakukan hal itu demikian juga laki-laki!" Rasul bersabda, "Jangan lakukan, sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya." (HR Ahmad, hasan lighairihi).

Rahasia yang termasuk aurat dan harus ditutupi adalah aib atau perbuatan dosa dilakukan oleh seseorang. Menutupinya merupakan tanggung jawab bersama, baik pihak yang melakukannya maupun orang lain yang mengetahui perbuatan tersebut.

Rasul SAW bersabda, "Seluruh umatku akan diampuni dosa-dosanya kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat dosa). Di antara itu adalah seseorang yang pada waktu malam berbuat dosa, kemudian di waktu pagi ia menceritakan kepada manusia dosa yang dilakukannya, padahal Allah telah menutupi aibnya. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...