*Artikel/Tulisan ini telah dimuat di koran Republika, edisi Sabtu 12 Juni 2010/29 Jumadil Akhir 1431 H. Nomor 152/Tahun Ke-18. Artikel ini dibuat oleh M. Sahrul Murajjab, dalam kolom Hikmah. Tulisan ini pun bisa kita lihat di situs koran Republika.
Sesuai dengan fitrahnya, manusia merasa lebih nyaman untuk menyimpan rahasia atau privasinya dari jangkauan orang lain. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman dan teknologi, banyak orang yang berubah "pikiran" menjadi lebih senang membuka rahasia agar diketahui orang lain.
Dalam Islam, wilayah privat sangat dilindungi. Dan, setiap Muslim diwajibkan untuk menjaga, menutupi, dan menyimpan jenis-jenis privasi tertentu yang biasa diistilahkan dengan aurat. Selain yang berupa privasi fisik (anggota tubuh), yakni seluruh apa berada di antara lutut dan pusar (bagi laki-laki) dan seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan (bagi perempuan), Aurat juga mencakup privasi-privasi yang bersifat nonfisik. Apa yang dilakukan oleh seseorang ketika melakukan hubungan suami istri adalah termasuk di antara wilayah privat yang dilarang untuk dibuka dan disiarkan.
Asma' binti Yazid menceritakan, suatu ketika ia berada di majelis Rasulullah SAW, sementara kaum laki-laki dan perempuan duduk bersama. Rasulullah bersabda, "Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang perempuan menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?" Para Sahabat yang berada di tempat tersebut terdiam. Akupun (Asma--Red) berkata, "Demi Allah, benar wahai Rasulullah! Sesungguhnya kaum perempuan melakukan hal itu demikian juga laki-laki!" Rasul bersabda, "Jangan lakukan, sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya." (HR Ahmad, hasan lighairihi).
Rahasia yang termasuk aurat dan harus ditutupi adalah aib atau perbuatan dosa dilakukan oleh seseorang. Menutupinya merupakan tanggung jawab bersama, baik pihak yang melakukannya maupun orang lain yang mengetahui perbuatan tersebut.
Rasul SAW bersabda, "Seluruh umatku akan diampuni dosa-dosanya kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat dosa). Di antara itu adalah seseorang yang pada waktu malam berbuat dosa, kemudian di waktu pagi ia menceritakan kepada manusia dosa yang dilakukannya, padahal Allah telah menutupi aibnya. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam.
Sesuai dengan fitrahnya, manusia merasa lebih nyaman untuk menyimpan rahasia atau privasinya dari jangkauan orang lain. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman dan teknologi, banyak orang yang berubah "pikiran" menjadi lebih senang membuka rahasia agar diketahui orang lain.
Dalam Islam, wilayah privat sangat dilindungi. Dan, setiap Muslim diwajibkan untuk menjaga, menutupi, dan menyimpan jenis-jenis privasi tertentu yang biasa diistilahkan dengan aurat. Selain yang berupa privasi fisik (anggota tubuh), yakni seluruh apa berada di antara lutut dan pusar (bagi laki-laki) dan seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan (bagi perempuan), Aurat juga mencakup privasi-privasi yang bersifat nonfisik. Apa yang dilakukan oleh seseorang ketika melakukan hubungan suami istri adalah termasuk di antara wilayah privat yang dilarang untuk dibuka dan disiarkan.
Asma' binti Yazid menceritakan, suatu ketika ia berada di majelis Rasulullah SAW, sementara kaum laki-laki dan perempuan duduk bersama. Rasulullah bersabda, "Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang perempuan menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?" Para Sahabat yang berada di tempat tersebut terdiam. Akupun (Asma--Red) berkata, "Demi Allah, benar wahai Rasulullah! Sesungguhnya kaum perempuan melakukan hal itu demikian juga laki-laki!" Rasul bersabda, "Jangan lakukan, sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya." (HR Ahmad, hasan lighairihi).
Rahasia yang termasuk aurat dan harus ditutupi adalah aib atau perbuatan dosa dilakukan oleh seseorang. Menutupinya merupakan tanggung jawab bersama, baik pihak yang melakukannya maupun orang lain yang mengetahui perbuatan tersebut.
Rasul SAW bersabda, "Seluruh umatku akan diampuni dosa-dosanya kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat dosa). Di antara itu adalah seseorang yang pada waktu malam berbuat dosa, kemudian di waktu pagi ia menceritakan kepada manusia dosa yang dilakukannya, padahal Allah telah menutupi aibnya. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar