*catatan : ini adalah salah satu tulisan yang saya buat untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam Mata Kuliah Perencanaan Kepegawaian.
Enjoy!
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ), kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ). Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku CPNS diangkat menjadi PNS sekurang-kurangnya 1 tahun dan selambat-lambatnya 2 tahun setelah yang bersangkutan menjadi CPNS dan untuk diangkat menjadi PNS yang bersangkutan harus lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan ( Diklat ) Prajabatan.
Diklat Prajabatan adalah Diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
CPNS harus menyelesaikan prajabatan sekitar bulan November atau bulan Mei karena pengangkatan atau promosi kenaikan pangkat dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober. Namun persyaratan kenaikan pangkat ( termasuk dari CPNS ke PNS ) sudah harus masuk ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) paling tidak dua bulan sebelumnya, berarti sekitar akhir Januari atau akhir Juli.
Seperti yang telah disebutkan di awal bahwa CPNS belum bisa untuk dikenakan aturan selayaknya seorang PNS sehingga pembinaan yang harus dilakukan terhadap CPNS lebih menekankan kepada pembinaan untuk memahami segala hak dan kewajiban nantinya yang akan mengikat mereka apabila mereka telah menjadi seorang PNS. Apalagi salah satu syarat nantinya untuk bisa mengikuti Diklat Prajabatan adalah harus juga menyertakan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3).
Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS/CPNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah: Kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, Kerjasama, Prakarsa, dan Kepemimpinan.
Apabila CPNS tidak mampu untuk mendapatkan DP3 yang baik maka yang bersangkutan jelas tidak bisa untuk mengikuti Diklat Prajabatan.
Apabila dilihat dari segi psikologis maupun kenyataan yang ada di lapangan, setiap CPNS masih mampu untuk “dikendalikan” dan mereka masih mampu untuk menujukan “idealisme”-nya sebagai seorang pegawai hal itu karena mereka tidak ingin status PNS yang sudah ada di depan mata mereka menjadi lenyap begitu saja hanya karena mereka tidak mampu untuk menunjukan etos kerja yang baik. Sehingga pembinaan yang ideal bagi CPNS adalah memberikan mereka suatu pemahaman yang benar tentang segala hak, kewajiban serta larangan nantinya sebagai seorang PNS, memberikan keleluasaan bagi mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja serta iklim yang ada dalam dunia birokrasi pemerintahan.
Jadi titik berat pembinaan terhadap CPNS adalah mengarahkan, membimbing dan mengawasi mereka serta memberikan pemahan melalui normatif aturan serta implementasi praktisnya di lapangan sehingga mereka nantinya akan mampu untuk menjadi seorang PNS yang baik, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Negara dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar