Langsung ke konten utama

RUU ASN dan Eksistensi IPDN


Senin, 09 Desember 2013
16.01 WIB


Pemerintah dan DPR intensifkan pembahasan RUU ASN

“Jangan kaget kalau dalam bulan Desember ini DPR akan ketok palu untuk mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang,” 
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa 

Setelah cukup lama meredup, ASN kini kembali menghangat. Untuk beberapa orang, terutama mereka yang berada di luar masalah kepegawaian, ASN memang bukan merupakan sebuah isu yang menarik untuk diperbincangkan. 

Tapi disadari atau tidak, sebenarnya semua masyarakat di Indonesia bersentuhan langsung dengan masalah ini. 

Kenapa seperti itu? Karena kepegawaian di sini berkenaan dengan PNS dan PNS itu merupakan pelayanan bagi masyarakat. 

Masyarakat mau tidak mau pasti akan berurusan dengan PNS untuk mendapatkan pelayanan. Terutama pelayanan di bidang administrasi dan terutama karena Indonesia belum seperti Amerika atau negara-negara maju lainnya. Yang telah mampu untuk berjalan tanpa campur tangan lebih dari negara. 

Sehingga pelayanan tidak lagi dititiberatkan kepada para pekerja plat merah. 

Isu utama dari RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah untuk memperbaiki bahkan merevolusi iklim budaya kerja PNS serta seluruh sistem pembinaan yang ada di dalamnya. 

Indonesia yang kini berada dalam euphoria reformasi, penuh dengan segala penarapan prinsip demokrasi. Tidak bisa lagi menjalankan struktur, kultur, dan prosedur pembinaan PNS melalui cara lama, yang lebih berfokus pada spoil system

Walaupun sedari dulu, secara aturan, merit system telah diteriakan begitu lantang. Ahh, tak perlu rasanya saya menjelaskan lebih detail tentang apa itu spoil system dan merit system

Itu telah menjadi sebuah rahasia umum. Kalian pasti mengetahui walaupun tidak pada batas memahami. 

Secara sederhanya, budaya organisasi publik di Indonesia masih sangat tertutup. Tidak berjalan efektif apalagi efisien. Pelayanan publik yang seharusnya bermuara pada kepuasan pada masyarakat, masih harus terjebak pada pola-pola lama yang hanya berusaha untuk membuat bahagia atasannya. 

Maka dengan segala permasalahan tersebut, DPR melalui hak inisiatif untuk membentuk sebuah UU mengajukan RUU ASN yang juga dibantu oleh beberapa ahli, yang salah satunya adalah, Prof. Mifta Thoha. 

Lalu apa yang ingin saya bahas pada tulisan? Saya ingin mencoba untuk mengkaitkan RUU ASN itu dengan eksistensi lembaga pendidikan kepamongprajaan IPDN yang memproyeksikan lulusannya untuk menjadi seorang PNS. 

Kenapa? Karena secara sangat singkatnya, apabila RUU ASN itu kemudian telah disahkan menjadi UU ASN lalu dijalankan dengan setiap PP (Peraturan Pemerintah) maka pada saat itu juga IPDN tidak lagi relevan untuk tetap ada. 

Mengapa saya berpikir radikal seperti itu? Ini analisis singkat dan mungkin dangkal yang bisa saya berikan kepada anda semua. 

Penyebutan ASN atau Aparatur Sipil Negara, menurut Prof. Mifta Thoha, sebagai salah satu perumus RUU tersebut, dilandasi oleh kenyataan bahwa selama ini di Indonesia belum ada penyebutan khusus atau spesifik terhadap profesi dari PNS itu sendiri. 

UU terdahulu UU No. 8/1974 yang kemudian direvisi oleh UU 43/1999 menggunakan istilah kepegawaian. Sedangkan kepegawaian itu sendiri berarti hal ihwal tentang orang yang bekerja di dalam pemerintahan. 

Dan di dalam kepegawaian itu sendiri telah terkumpul berbagai macam sebutan profesi, seperti Polri, Jaksa, Guru, Hakim, TNI, dan sebagainya. 

Masih menurut Prof. Mifta Thoha, sebutan PNS tidak menunjukan gugus profesi karena di dalamnya terdiri dari berbagai macam profesi seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 

Oleh karena itu, dipilih-lah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu gugus profesi yang spesifik bagi PNS yang selama ini kita kenal bekerja di setiap instansi pemerintahan. 

Kenapa ASN? Kenapa tidak pamong praja? Yang sebenarnya telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia dan bahkan telah memiliki perguruan tinggi yang khusus menciptakan kader-kader pamong praja yang setiap lulusannya mendapat titel Pamong Praja Muda? 

Alasan yang dikemukakan oleh Prof. Mifta Thoha sangat sederhana, sungguh terlampau sederhana. Beliau menyebutkan bahwa pamong praja tidak lagi popular dan bahkan cenderung dekat dengan pengertian Satpol PP. Yang terlanjur identik buruk di mata masyarakat, khususnya masyarakat kecil. 

ASN sendiri dipilih karena menurut perkembangan Manajemen Sumber daya Manusia telah dikenal profesi pegawai yang bekerja di pemerintahan, yakni Public Civil Servant (Service)

Berdasarkan data sederhana tersebut, dilihat dari segi penamaan. Maka ketika RUU ASN itu telah menjadi UU ASN, maka profesi PNS tidak akan lagi dikenal dalam aturan kepegawaian. 

PNS hanya menjadi sebutan umum. Sedangkan nanti di masa depan profesi itu dikenal dengan sebutan ASN. 

Lalu kita lihat dalam Pasal 2 Permendagri No. 36/2009 tentang Statuta IPDN, yang menyebutkan bahwa IPDN berkedudukan sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Departemen Dalam Negeri.

Kepamongprajaan? Profesi apa itu? Berarti seharusnya nanti menjadi ke-aparatur sipil negarawanan, iya ‘kan

Mungkin sebagian dari anda kemudian akan mengerutkan dahi lalu berkata, “ahh itu kan hanya sekedar istilah!”. Kemudian meneruskan dengan berkata, “tinggal revisi aturan tentang statutanya, dang anti istilahnya, beres!”

Seandainya saja RUU ASN itu hanya merubah istilah penyebutan gugus profesi, seandainya saja kawan. 

Tapi nyatanya, struktur, kultur, dan prosedur dalam pembinaan PNS atau perlu mulai saya gunakan istilah ASN, juga mengalami perubahan besar. Ini revolusi kawan! 

Maka tidak berhenti pada perubahan istilah, tapi substansi pendidikan di lembaga ini pun harus mengikuti setiap perubahan aturan tersebut. 

Karena IPDN tidak membentuk lulusannya untuk menjadi dosen tapi pekerja yang siap pakai di setiap instansi pemerintah yang ada di Indonesia. Sehingga titik beratny ada pada aturan, bukan teori! 

Di dalam RUU ASN, telah digunakan management yang sangat terbuka menekankan sangat berat pada kompetensi. Tidak lagi pada sistem karir yang mengedepankan senioritas. 

Bahkan persaingan itu akan semakin berat karena juga terbuka untuk mereka yang berada di swasta. Benar-benar kompetisi berdasarakan kompetensi. Suka atau tidak, tapi itu-lah dunia kepegawaian dewasa ini! 

Maka secara sangat, sangat, sangat sederhananya, ketika paradigma UU ASN terimplementasikan dalam dunia kepegawaian di birokrasi Indonesia, masih relevan kah pendidikan kepamongprajaan di Lembaga ini yang menekankan pada senioritas? Terpisah sangat jelas oleh tingkatan hierarki? Penekanan pada pembentukan sikap loyal, respect, dan disiplin tapi tak mampu diimbangi oleh kualifikasi pendidikan yang mumpuni? 

Ini hanya analisa sangat dangkal. 

Memang struktur dan prosedur itu bisa cepat untuk dirubah dengan cara melakukan pembaharuan terhadap aturan yang ada. Tapi perubahan kultur pasti akan mengalami waktu dan benturan yang cukup lama. 

Terlebih mindset kepegawaian kita yang telah lama dibentuk dalam kungkungan orde baru, tapi pertanyaannya sampai kapan budaya lama itu mampu bertahan melawan perubahan manajemen yang ada dewasa ini? 

DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kementerian PAN & RB, dalam lingkup yang kecil, telah juga menerapkan sistem Fit & Proper Test dalam pengisian jabatannya atau bahasa yang lebih dikenal masyarakat kita adalah, lelang jabatan. 

Dan ketika RUU ASN telah menjadi UU ASN, hal itu berlaku secara nasional bahkan rekan-rekan swasta bisa ikut terlibat memperebutkannya. Siap kah kita? 

Ini menjadi sebuah persaingan terbuka, sangat terbuka. Saya yang merupakan bagian dari lembaga pendidikan ini, telah 3 tahun mengeyam pendidikan “kepamongprajaan” di kampus ini, hanya sekedar dihadapkan dengan aturan yang akan digunakan di masa depan dengan segala kondisi ideal yang nantinya akan terwujud apabila aturan itu terlaksana, harus menjawab dengan jujur bahwa pendidikan di kampus ini tidak akan mampu untuk mengikuti ritme aturan tersebut. Harus ada perubahan radikal di dalamnya! 

Iklim pendidikan harus benar-benar dibentuk dan terinternalisasi. Tidak bisa seperti sekarang ini, tidak bisa, dan tidak akan pernah bisa. 

Jangan artikan ini sebagai sebuah bentuk caci maki terhadap lembaga yang selama ini telah membentuk saya. 

Ini justru sebuah bentuk kekhawatiran terhadap eksistensi lembaga ini di masa depan. Bentuk rasa cinta, dalam sebentuk tulisan kritikan yang saya harap bisa membangun. 

#PMA all day, guys!

Komentar

  1. ASN atau PNS, apapun istilahnya, yang diharapkan masyarakat banyak hanyalah pelayanan berkualitas dan bukan pelayanan yang sembrono dan berbiaya mahal....salam :-)

    BalasHapus
  2. Kalau memang RUUnya bisa membuat mental PNS menjadi lebih baik dan anti korup...saya sich setuju-setuju saja

    BalasHapus
  3. @BlogS Of hariyanto : iya pak, itu-lah yang ingin dicapai dengan diperbaharuinya UU Kepegawaian Indonesia menjadi UU ASN.

    @Lembar Kehidupan Wieka : iya, mudah2an bisa seperti itu..

    BalasHapus
  4. tulisan2 nya keren dim, coba sekali2 dikirim ke surat kabar. hehe. udah cocok lah kalo jadi dosen, analisisnya udah tingkat tinggi pasti skripsinya bagus juga.

    BalasHapus
  5. @ZONA UMAMY : waah, terima kasih banyak ya ai, tapi kayaknya terlalu berlebihan deh. dima cuma bagus nulis "asal" kayak gini, kalo nulis yg pake sistematika apalagi ilmiah dima mah masih belum mahir... :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da

Hercules dan Moral

The Legend of Hercules Minggu, 9 Februari 2014 10.10 WIB Cukup lama saya tidak menonton sebuah film di bisokop. Untuk sebagian orang, hal ini merupakan sebuah pemborosan karena kondisi yang ada di Indonesia memungkinkan kita untuk bisa menonton sebuah film dengan harga yang jauh lebih murah.  Di Indonesia kita masih bisa untuk mendapatkan sebuah DVD dengan harga yang sangat murah, sekitar 6 (enam) ribu rupiah ( bajakan tentunya tapi dengan kualitas gambar yang cukup baik ), bandingkan dengan harga yang harus dikeluarkan apabila kita menonton sebuah film di bioskop, sekitar 25 ribu – 50 ribu rupiah tergantung bioskop yang kita pilih. Saya pun menyadari hal itu tapi saya tentu juga memiliki alasan. Terlepas dari alasan idealis yang sebenarnya juga masih saya miliki, alasan utama yang ingin saya kemukakan disini adalah bahwa menonton sebuah film di bioskop bagi saya adalah sebuah penyegaran, sebuah hobi untuk melepas penat dan mendapatkan lagi beberapa semangat. Ya, hobi. Mung

Wahana Wyata Praja IPDN

Sejarah Singkat Wahana Wyata Praja Wahana Wyata Praja adalah organisasi internal Praja IPDN yang pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi sama dari tahun ke tahun, namun namanya berubah sesuai situasi dan kondisi pada masa angkatan tersebut. Nama organisasi praja yang terbentuk sejak awal berdirinya STPDN hingga IPDN adalah sebagai berikut: Manggala Corps Praja Angkatan I STPDN sampai dengan angkatan IV STPDN Organisasi ini bernama MANGGALA CORPS PRAJA, yang pimpinannya adalah Manggala Pati dengan tanda jabatan talikur berwarna merah, nama Manggala Corps ini hanya sampai pada angkatan IV saja, karena pada angkatan V organisasi internal Praja ini berubah nama menjadi WAHANA BINA PRAJA. Wahana Bina Praja Angkatan IV STPDN sampai dengan angkatan XVI STPDN Wahana Bina Praja ini pimpinannya bernama Gubernur Praja dengan tanda jabatan talikur berwarna biru lis kuning nestel dua, dari Wahana Bina Praja inilah mulai di bentuk berbagai instansi dan UKP yang di ang