Langsung ke konten utama

Mutasi

RABU, 9 DESEMBER 2015
13.00 WIB

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi.

Pengertian tersebut merupakan definisi Mutasi secara luas dan berbeda dengan pengertian yang biasanya diterapkan di dalam praktek birokrasi. Karena istilah mutasi di kehidupan sehari-hari birokrasi memiliki makna sempit yakni berkenaan dengan perpindahan tempat kerja seorang PNS. 

Padahal apabila kita melihat secara seksama pengertian Mutasi berdasarkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2015, maka ketika seseorang diangkat menjadi Calon PNS, kemudian menjadi PNS, mengalami kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, impassing, pensiun, termasuk perpindahan itu sendiri semua itu termasuk ke dalam mutasi. Karena telah terjadi perubahan jenis dan status kepegawaian seorang PNS.

Berkenaan dengan status dan jenis PNS ada satu hal menarik yang yang layak untuk dibicarakan.

Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2). 

Akan tetapi seperti yang telah diketahui bersama, UU Nomor 43 Tahun 1999 sudah dinyatakan tidak berlaku setelah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak lagi dikenal istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, karena pada Pasal 135 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1) disebutkan bahwa "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."

Seharusnya perbedaan istilah juga berpegaruh kepada aturan pelaksana serta filosofi yang mendasari. Dengan menghilangnya penyebutan atau istilah PNS Pusat dan Daerah menjadi Pegawai ASN membuat tidak ada lagi diskriminasi atau perbedaan yang terlampau jauh diantara Pegawai Negeri yang ada di Indonesia, apakah itu berkenaan dengan kesejahteraan ataupun dalam kaitan pengembangan karir.

Dalam hal pengembangan karir maka akan berhubungan erat dengan perpindahan tempat kerja. Walaupun pada kenyataannya perpindahan tempat kerja bagi Pegawai Negeri memiliki alasan yang sangat beragam. Dan salah satunya adalah untuk mendapatkan pengalaman baru serta mengembangkan karir.

Tidak adanya istilah Pegawai Pusat dan Daerah, saya sungguh berharap perpindahan pegawai tak akan lagi terhalang oleh jalur birokrasi yang panjang. Karena seharusnya perpindahan pegawai hanya didasari oleh kemampuan dan kebutuhan organisasi, bukan juga ditentukan oleh kedekatan.

Sehingga pegawai yang berkarir di daerah dan berprestasi memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan di instansi pusat. Begitu juga sebaliknya, pegawai yang mengawali karir di instansi pusat memiliki kesempatan untuk berkarir di instansi daerah. Intinya adalah tak ada lagi "halangan" karena status Pegawai Daerah atau Pegawai Pusat. Semua pegawai di instansi manapun dia bekerja, harus memiliki akses yang sama untuk mengembangkan karir.

Akan tetapi apabila dilihat pada ketentuan Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2015 ayat (1) s.d. (8) berkenaan dengan perpindahan pegawai tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Jo. PP Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 2003. Sehingga jalur birokrasi yang harus ditempuh tetap sama, tetap panjang seperti yang sekerang ini telah dijalani.

Aturan pelaksana dari UU Nomor 5 Tahun 2014 memang belum ada sampai dengan saat ini sehingga harapan kemudahan dalam perpindahan tempat kerja bagi Pegawai ASN masih ada. 

#PMA

Komentar

  1. diks, request dungz.
    sekali2 bahas perbandingan uu tentang pemda yg sdh diubah/ diganti beberapa kali. hehehe

    BalasHapus
  2. @Asriani Amir waaah, kayakny kakak deh yg lebih pantas secara ilmu dan pengalaman dalam menulis utk menuliskan perbandingan UU tsb hehe

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Ibadalana uliy ba’sin syadid

Selasa, 22 Juli 2014 22.00 WIB Saya akan menampilkan atau mem- posting tulisan dari Bapak Usep Romli , Pengasuh Pesantren Budaya "Raksa Sarakan" Garut. Tulisan ini merupakan tulisan di kolom Opini , harian Republika yang diterbitkan pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Beliau menulis tentang (satu-satunya) cara untuk bisa mengalahkan zionis Israel. sehingga tulisannya pun diberi judul, Mengalahkan Zionis Israel . Berikut ini tulisannya saya tampilkan penuh tanpa ada sedikit pun saya kurangi atau tambahkan. "Mengalahkan Zionis Israel" Hari-hari ini, bangsa Palestina di Jalur Gaza sedang dibombardir pasukan Zionis-Israel. Nyaris tak ada perlawanan sama sekali, karena Palestina tak punya tentara. Hanya ada beberapa kelompok sipil bersenjata yang berusaha bertahan seadanya. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab tak berdaya. Begitu pula negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), tak da...