Langsung ke konten utama

Memaknai peristiwa (1)

AHAD, 18 SEPTEMBER 2016
06.00 WIB

Mendalami ajaran Islam dengan terus memperbanyak ilmu, melalui membaca ataupun mendengarkan ceramah/kajian, maka akan semakin menyadarkan kita bahwa hidup tak akan pernah lepas dari ujian. Bahkan kehidupan bahagia itu pada hakikatnya bukan sebuah kehidupan yang tidak pernah mengalami suatu ujian. Ujian akan selalu datang silih berganti menghampiri setiap manusia, siapapun dia.

Ujian datang dalam berbagai bentuk. Perihal besar atau kecil ujian yang datang menerjang, itu sungguh relatif, terlebih dalam sudut pandang seorang Muslim. Karena ujian sangat tergantung dengan respon yang diberikan. Bila respon yang dikedepankan ketika ujian datang adalah respon positif maka ujian tak akan berarti apa-apa. Dan berlaku seballiknya, bila respon yang timbul adalah rentetan sikap negatif maka ujian akan menjadi besar dengan sendirinya.

Di dalam salah satu perspektif agama Islam, ujian adalah sebuah cara bagi Allah Swt. untuk melihat sejauh mana keimanan hamba-hamba-Nya. Dengan kata lain, ujian dapat dijadikan tolak ukur untuk melihat di level mana keimanan seorang Muslim itu berada. Sehingga ujian yang diberikan oleh Allah Swt. kepada setiap hamba-Nya akan sangat sesuai dengan tingkat keimanannya masing-masing. Semakin tinggi keimanannya maka akan semakin berat ujian yang akan diterima, akan tetapi seperti apa yang telah saya sebutkan di awal paragraf, besar/kecil ujian itu relatif. Bahkan bagi mereka dengan keimanan tinggi tak ada ujian yang lebih besar dari keyakinan mereka bahwa Allah Swt. akan selalu membantu mereka.

Pada intinya, Allah Swt. tidak akan pernah memberikan ujian melebihi dari kemampuan yang dimiliki oleh hamba-Nya. Itu janji-Nya, dan Allah Swt. tidak pernah ingkar terhadap segala apa yang telah Dia ikrarkan.

Oleh karena itu, ketika kini saya sedang mengalami atau merasakan sakitnya sebuah penolakan. Sebuah situasi ketika satu cita-cita belum mampu terwujudkan, saya harus bisa untuk melewati kondisi ini dengan baik. Karena saya yakin ini adalah salah satu bentuk ujian yang Allah Swt. berikan. Saya pun semakin yakin bahwa Allah Swt. memang selalu menepati janji-Nya, karena saya yang memang belum lama mencoba “berhijrah”, tentu masih dengan keimanan yang masih sangat rendah dan rentan menghilang, ujian yang diberikan-Nya pun masih dalam tahapan perasaan. Pergolakan batin. Dengan ujian seperti ini pun, seakan-akan dunia runtuh di depan saya!

Tapi kita harus kembali ke konsep awal, bahwa ini adalah kesempatan bagi saya untuk bisa naik tingkat dalam urusan keimanan. Bukan justru keimanan itu hilang tak berbekas.

Kecewa, sedih, tentu saya rasakan. Dan itu wajar terjadi. Tapi saya kemudian mencoba mengimbangi dengan memikirkan hikmah-hikmah yang ada. Banyak hal yang memang harus saya perbaiki. Standar saya terlalu tinggi tapi lupa dengan kualitas diri yang dimiliki.

Pada intinya, saya harus bisa melewati ini dengan sangat baik, karena ujian adalah tentang bagaimana kita mampu untuk menghadapinya tanpa kehilangan keimanan yang telah kita miliki.
Allahu’allam

#PMA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh)

AHAD, 10 MUHARAM 1447 H // 6 JULI 2025 12.41 WIB Bissmillah wa shallatu wa sallam ala rasulillah Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Pertama)  1. Membagi tugas. 2. Menjadi mentor. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kedua)  3. Pengambilan Keputusan (Decision-making). Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketiga)  4. Tidak Terlalu Membutuhkan pada Bawahan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keempat)  5. Jujur. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Kelima)  6. Menciptakan dan/atau membangun sebuah iklim birokrasi/proses kerja sesuai dengan yang dia inginkan/ucapkan/janjikan. Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Keenam)  7. Teladan Pimpinan dan Konsistensi Penerapan Aturan Jiwa Kepemimpinan yang Baik (Bagian Ketujuh) 8. Regenerasi Di dalam sebuah organisasi yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga masing-masing orang yang ada di dalam organisasi tersebut bisa melakukan identifikasi serta bertindak sesuai dengan tugas yang telah mereka miliki. ...

D-IV atau S1 ?

Suatu malam pada hari Sabtu , tanggal 14, bulan Januari , tahun 2012, berlatar tempatkan teras masjid Al-Ilmi IPDN Kampus Kalimantan Barat, terjadi satu percakapan ringan sangat sederhana tapi kemudian mampu untuk membuat otak ini menjadi rumit karena terus memikirkan substansi dari apa yang diperbincangkan itu, terlalu rumit sehingga saya pikir perlu untuk dituangkan dalam sebuah narasi penuh kata, tidak berpetuah dan tidak juga indah. Tapi cukup-lah untuk sekedar berbagi ide dan informasi yang pastinya tidak sesat. Dan ini-lah percakapan singkat itu : HP ( inisial teman saya ) : “Dim, kamu lebih milih mana, S.IP atau S.STP ?” Saya : “mmm….pengennya sih S.IP” HP : “Kenapa, Dim? Kata orang kan kalo S.STP tuh lebih baik buat karir dan kata orang juga S.IP tuh lebih condong buat jadi dosen.” Saya : “Wah gak tau sih kalo masalah yang kayak gitunya, tapi saya ingin S.IP karena yang saya tau S.IP itu lebih mudah untuk nantinya kita mau nerusin ke S2, nah kalo S.STP itu gak semua unive...

Sekilas tentang PP 11/2017

Rabu, 22 Rajab 1438 H / 19 April 2017 19.00 WIB Pasal 134 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini (UU ASN) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan diatas, peraturan pemerintah sebagai bentuk dari peraturan pelaksana berkenaan dengan UU ASN harus ada selambat-lambatnya tanggal 15 bulan Januari tahun 2016. Karena UU ASN disahkan serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Akan tetapi kenyataan yang ada adalah peraturan pelaksana itu baru muncul ke permukaan di tahun 2017, tepatnya pada tanggal 7 bulan April tahun 2017. Kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan lebih lama dari waktu yang telah ditetapkan. Ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) telah resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan kemudian diundangkan pada tanggal 7 April 2017. Dengan...